Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
BUPATI Kepulauan Talaud Provinsi Sulawesi Utara Sri Wahyumi Maria Manalip memiliki total kekayaan Rp2,24 miliar.
Berdasarkan pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dikutip dari situs lhkpn.kpk.go.id,, Sri Wahyumi melaporkan harta kekayaannya itu pada 16 Januari 2018 dengan jabatannya saat itu sebagai calon Bupati Kepulauan Talaud.
Adapun perinciannya, Sri Wahyumi memiliki harta berupa tanah dan bangunan senilai Rp1,144 miliar yang tersebar di Kepulauan Talaud dan Kota Manado.
Selanjutnya, Sri Wahyumi juga memiliki harta berupa lima kendaraan roda empat dan dua kendaraan roda dua senilai Rp598 juta terdiri atas Honda CR-V, Honda Civic, Nissan Terrano, Nissan Frontier, Daihatsu Xenia, serta sepeda motor merek Yamaha dan Honda.
Baca juga : KPK Tangkap Bupati Kepulauan Talaud
Selain itu, Sri Wahyumi juga memiliki harta bergerak lainnya dengan nilai Rp75,25 juta, serta kas dan setara kas senilai Rp422,846 juta.
Sri Wahyumi juga tercatat tidak memiliki utang.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan telah menangkap Sri Wahyumi Maria Manalip.
Kami konfirmasi, ada tim penindakan KPK yang ditugaskan ke Manado dan Talaud pagi ini. Diduga telah terjadi transaksi terkait pengadaan atau proyek di Pemerintah Kabupaten Kepulauan Talaud," kata Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif di Jakarta, Selasa (30/4).
KPK mengamankan dua orang dari daerah tersebut, termasuk kepala daerah. Keduanya sedang dalam perjalanan ke Kantor KPK RI, Jakarta.
"Kegiatan ini bagian dari rangkaian OTT (operasi tangkap tangan) sejak menjelang tengah malam Senin (29/4) di Jakarta. Tim mengamankan empat orang pihak swasta di Jakarta dan saat ini sudah berada di Kantor KPK RI untuk menjalani pemeriksaan," ujar Syarif.
Diduga, kata dia, hadiah yang diberikan berupa tas, jam, dan perhiasan berlian dengan nilai sekitar ratusan juta rupiah. (Ant/OL-8)
Akses menuju pendopo Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur yang juga merupakan rumah dinas bupati, masih ditutup rapat pasca-OTT KPK.
KPK menetapkan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo bersama ajudannya Dwi Yoga Ambal sebagai tersangka usai operasi tangkap tangan pada 11 April 2026. Kasus ini menambah panjang daftar kepala daerah yang tumbang lewat OTT KPK sepanjang 2026.
Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo bersama ajudannya Dwi Yoga Ambal menjalani pemeriksaan setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Gedung Merah Putih KPK.
Dalam kasus ini, ada 18 orang tertangkap di Tulungagung. Dari total itu, sebanyak 13 orang dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lanjutan.
Uang sitaan itu diberikan ke Gatut lewat Yoga yang merupakan orang kepercayaannya. Dalam pemeriksaan, uang bakal digunakan untuk kepentingan pribadi Gatut.
Karena perjanjian itu, Gatut berani meminta uang kepada kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dan lainnya, karena adanya klausul manut perintah bupati.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, menyatakan pihaknya siap menindaklanjuti persoalan Stadion Barombong jika ditemukan bukti awal adanya dugaan tindak pidana korupsi.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Bantuan keuangan partai politik dari negara (Banpol) saat ini masih sangat minim, bahkan tidak mencapai dua persen dari total kebutuhan partai.
Penilaian itu merespons temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mencatat sedikitnya 371 politisi terjerat kasus korupsi sejak era reformasi.
Selain aspek keuangan, Doli menekankan pentingnya pembaruan sistem kaderisasi partai agar lebih terstruktur dan berorientasi pada kebutuhan publik.
Partai politik telah memiliki aturan main sendiri yang tertuang dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved