Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Arief Budiman mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal diperbolehkannya pemilih mengunakan surat keterangan (suket) sebagai syarat untuk mencoblos. Menurutnya, putusan MK tersebut selaras dengan aturan KPU yang memperbolehkan suket yang tertuang pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu.
"Saya pikir ini selaras dengan apa yang diatur KPU dalam PKPU. Hanya MK kan menegaskan surat keterangan adalah surat bahwa dia sudah direkam. Jadi, data ketunggalannya itu bisa dipastikan. KPU sudah mengambil inisiatif itu. Dengan begini tidak ada lagi perdebatan," ungkapnya di Gedung MK, Jakarta, Kamis (28/3).
Baca juga: TKN: Jokowi Banyak Jalin Persahabatan dengan Negara Lain
Dengan adanya putusan MK tersebut, kata Arief, memberikan ruang terbuka bagi pemilih untuk menyuarakan hak suaranya.
"Sepanjang suket dikeluarkan oleh dukcapil bukan oleh yang lain, bukan untuk kepentingan lain. Itu menunjukan dia sudah direkam secara elektronik, ketunggalan datanya tetap bisa dijamin," ucap Arief.
Terpisah, Komisioner KPU RI Viryan Aziz menuturkan pada prinsipnya PKPU akan menyesuaikan dengan putusan MK dengan mengubah pasal yang tertera pada PKPU Nomor 3 Tahun 2019 tersebut.
"Terkait kontenya adalah maka desian UU pemilu yang awalnya mensyaratkan KTP-E sebagai satu-satunya dokumen kependudukan sekarang juga bisa menggunakan suket," kata Viryan. (OL-6)
KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka suap terkait buronan Harun Masiku. Hasto disebut aktif mengupayakan Harun memenangkan kursi anggota DPR pada Pemilu 2019.
Bagi Mahfud, batalnya memakai kemeja putih tersebut lima tahun lalu menyimpan pesan tersendiri.
KPID Sulawesi Selatan mengaku belum bisa menindak caleg dan parpol yang mulai mencuri start pada Pemilu 2024.
PENDUKUNG Joko Widodo pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 kini berbalik mendukung calon presiden (capres) Prabowo Subianto jelang Pilpres 2024.
Beberapa upaya dari KPU untuk mencegah terjadinya kembali korban jiwa dari petugas KPPS.
"Mas Ganjar kan enggak nyapres, enggak nyapres beliau," kata Immanuel di Jakarta, Minggu.
Mahkamah menilai frasa “kerugian negara” yang tercantum dalam Pasal 20 ayat (5) dan ayat (6) UU Administrasi Pemerintahan tidak dapat dibiarkan tanpa penafsiran yang tegas.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Peradilan militer bukan bentuk impunitas, melainkan mekanisme akuntabilitas yang memiliki dasar konstitusional dalam UUD 1945.
Dimas Bagus Arya Saputra, menyoroti praktik peradilan militer dalam sejumlah kasus pelanggaran HAM berat, termasuk kasus penculikan aktivis 1997–1998 oleh Tim Mawar.
Rencana revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu memicu perdebatan hangat mengenai besaran ambang batas parlemen (parliamentary threshold).
WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menegaskan tidak ingin terburu-buru dalam menyusun RUU Pemilu mematangkan kajian, menghindari adanya gugatan berulang ke MK
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved