Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PENELITI senior Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Syamsuddin Haris menyambut positif putusan Mahkamah Konstitusi yang memperbolehkan masyarakat menyoblos menggunakan surat keterangan (suket) dari Dinas Kependudukan dan catatan Sipil.
"Putusan MK itu memang untuk menyelematkan hak pilih warga negara yang belum memiliki KTP-E. Itukan hitunganya jutaan pemilih. Oleh karena menyangkut hak konstitusional, jadi MK memutuskan untuk memudahkan itu," ujarnya saat dihubungi Media Indonesia, Jakarta, Kamis (28/3).
Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, syarat masyarakat menggunakan hak pilihnya harus memiliki KTP-E. Syamsuddin menilai, aturan tersebut terbilang kaku, karena faktanya, data Dukcapil menyebut kurang lebih 4,2 juta warga belum melakukan perekaman KTP-E.
Baca juga : Dukcapil Minta Masyarakat Proaktif Lakukan Perekaman KTP
"UU Pemilu kan kaku, yang nggak punya KTP-E dianggap tidak bisa memilih, padahal itu kan butuh proses. Dengan putusan MK ini, saya pikir membuat sebagian pemilih lega lah. Belum punya KTP-E sekarang suket jadi pilihan," terangnya.
Syamsuddin menilai bahwa tidak adanya aturan selain KTP-E untuk bisa mencoblos karena kurangnya ketelitian dari pemangku negara yaitu Kemendagri dan DPR RI.
"Saya kira kedua belah pihak, enggak cuma DPR tapi pemerintah juga terlalu yakin bahwa perekaman KTP-E bisa 100% kelar sebelum pemilu. Faktanya tidak begitu, apalagi muncul kasus korupsi. Pemerintah harus ikut memfasilitasi kemudahan pemilih bagi warga negara yang belum punya KTP-E," pungkasnya. (OL-8)
KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka suap terkait buronan Harun Masiku. Hasto disebut aktif mengupayakan Harun memenangkan kursi anggota DPR pada Pemilu 2019.
Bagi Mahfud, batalnya memakai kemeja putih tersebut lima tahun lalu menyimpan pesan tersendiri.
KPID Sulawesi Selatan mengaku belum bisa menindak caleg dan parpol yang mulai mencuri start pada Pemilu 2024.
PENDUKUNG Joko Widodo pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 kini berbalik mendukung calon presiden (capres) Prabowo Subianto jelang Pilpres 2024.
Beberapa upaya dari KPU untuk mencegah terjadinya kembali korban jiwa dari petugas KPPS.
"Mas Ganjar kan enggak nyapres, enggak nyapres beliau," kata Immanuel di Jakarta, Minggu.
Mahkamah menilai frasa “kerugian negara” yang tercantum dalam Pasal 20 ayat (5) dan ayat (6) UU Administrasi Pemerintahan tidak dapat dibiarkan tanpa penafsiran yang tegas.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Peradilan militer bukan bentuk impunitas, melainkan mekanisme akuntabilitas yang memiliki dasar konstitusional dalam UUD 1945.
Dimas Bagus Arya Saputra, menyoroti praktik peradilan militer dalam sejumlah kasus pelanggaran HAM berat, termasuk kasus penculikan aktivis 1997–1998 oleh Tim Mawar.
Rencana revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu memicu perdebatan hangat mengenai besaran ambang batas parlemen (parliamentary threshold).
WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menegaskan tidak ingin terburu-buru dalam menyusun RUU Pemilu mematangkan kajian, menghindari adanya gugatan berulang ke MK
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved