Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
MANTAN Direktur Keuangan PT Pertamina (Persero) Frederick Siahaan divonis delapan tahun penjara. Dia juga dihukum denda Rp1 miliar subsider empat bulan kurungan.
"Mengadili dan menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim Frangki Tambuwun di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (18/3).
Frederick dinilai terbukti merugikan negara sebanyak Rp586 miliar dalam investasi di Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia, yang dilakukan PT Pertamina pada 2009.
Frederick dianggap telah menyalahgunakan wewenang dengan mengabaikan prosedur investasi, dan pedoman investasi lainnya dalam Participating Interest (PI) di Blok BMG.
Dalam memutuskan investasi PI, Pertamina menyetujui PI Blok BMG tanpa adanya uji kelayakan serta tanpa adanya analisa risiko.
Namun, proses ditindaklanjuti dengan penandatanganan sale purchase agreement (SPA) tanpa adanya persetujuan dari bagian Legal dan Dewan Komisaris PT Pertamina.
Baca juga: KPK Berencana Periksa Menteri Agama
Dengan demikian, langkah itu dinilai merugikan negara dan memperkaya Rock Oil Company (ROC) Australia, yang memiliki Blok BMG Australia.
Pertimbangan yang memberatkan, majelis hakim menilai perbuatan Frederick tidak mendukung pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi. Frederick juga tidak pernah mengakui perbuatannya dan tidak berterus terang.
"Hal-hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya dan menjadi tulang punggung keluarga dalam mencari nafkah," kata Hakim Frangki.
Atas perbuatannya, Frederick dianggap melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kasus ini juga turut menyeret MANTAN Direktur Utama Pertamina Karen Galalia Agustiawan yang kini menjadi terdakwa. Kemudian, Manager Merger and Akuisisi Pertamina, Bayu Kristanto dan Legal Consul and Compliance Pertamina, Genades Panjaitan turut dinyatakan terlibat.
Bayu sebelumnya telah divonis delapan tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider empat bulan kurungan. (Medcom/OL-2)
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, menyatakan pihaknya siap menindaklanjuti persoalan Stadion Barombong jika ditemukan bukti awal adanya dugaan tindak pidana korupsi.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Bantuan keuangan partai politik dari negara (Banpol) saat ini masih sangat minim, bahkan tidak mencapai dua persen dari total kebutuhan partai.
Penilaian itu merespons temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mencatat sedikitnya 371 politisi terjerat kasus korupsi sejak era reformasi.
Selain aspek keuangan, Doli menekankan pentingnya pembaruan sistem kaderisasi partai agar lebih terstruktur dan berorientasi pada kebutuhan publik.
Partai politik telah memiliki aturan main sendiri yang tertuang dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
Proyek hilirisasi tahap kedua ini diproyeksikan menjadi motor penggerak ekonomi baru dengan nilai investasi mencapai Rp116 triliun.
DI tengah meningkatnya dampak perubahan iklim yang semakin terasa dalam kehidupan sehari-hari, momentum Hari Bumi menjadi pengingat bahwa aksi nyata tidak lagi dapat ditunda.
Di salah satu stasiun pengumpul migas, Nadia Silvia menjalankan tugasnya sebagai operator di Stasiun Pengumpul Bambu Besar Pertamina EP Field Subang.
PT Pertamina mengapresiasi dan mendukung upaya penegakan hukum terhadap penyalahgunaan BBM dan Elpiji. Hal itu dilakukan melalui sinergi bersama aparat penegak hukum.
Jaksa Penuntut Umum menuntut lima terdakwa dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dengan hukuman penjara antara 6 hingga 12 tahun
Pentingnya transparansi pemerintah dalam menjelaskan alasan di balik kebijakan penyesuaian harga tersebut kepada publik.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved