Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
POLDA Metro Jaya membenarkan telah menerima laporan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perihal dugaan penganiayaan terhadap dua penyelidik KPK.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono menjelaskan peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Sabtu (2/2).
Ia belum dapat merinci identitas pelaku yang menganiaya dua penyelidik lembaga antirasywah tersebut.
Argo menyebut kedua pegawai KPK itu telah diaman-kan di Kantor Polda Metro Jaya guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
"Korban diamankan ke Polda Metro, jangan sampai makin gaduh. Dibawa ke Polda Metro, setelah diinterogasi, ditanya ternyata penyelidik KPK," sebutnya.
Meski demikian, Argo belum menjelaskan kronologis dan pihak yang terlibat dalam aksi pemukulan tersebut.
"Belum dapat informasi. Untuk detail, saya belum dapat yang lebih pasti perihal kejadian itu," katanya.
Dia menambahkan kedua korban yang sedang menjalankan tugas itu dijemput Wakil Ketua KPK Laode M Syarif beberapa saat setelah kejadian. Argo mengaku belum tahu penyebab penganiayaan.
"Belum dapat info karena kita tahunya dia seorang penyelidik KPK terus kita komunikasi (ke KPK)," pungkasnya.
Sebelumnya, juru bicara KPK Febri Diansyah menyatakan KPK melaporkan dugaan penganiayaan terhadap dua penyidiknya yang sedang bertugas di Hotel Borobudur, Jakarta.
Febri menuturkan KPK melaporkan dugaan pemukulan itu ke Polda Metro Jaya pada Minggu (3/2) sore.
Diungkapkan Febri, kejadian berawal ketika pegawai KPK ditugaskan untuk melakukan pengecekan di lapangan terhadap informasi masyarakat tentang adanya indikasi korupsi oleh kepala daerah.
Kedua pegawai yang bertugas itu mendapat tindakan yang tidak pantas dan dianiaya hingga luka pada bagian tubuh.
"Meskipun telah diperlihatkan identitas KPK, pemukulan tetap dilakukan," tutur Febri.
Pihak Kemendagri sedang mengecek adanya informasi terkait dengan kabar seorang kepala daerah memukul penyelidik KPK.
"Kita juga lagi cek informasinya, yang saya dengar begitu," ujar Kapuspen Kemendagri, Bahtiar. (Fer/Ant/P-2)
Akses menuju pendopo Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur yang juga merupakan rumah dinas bupati, masih ditutup rapat pasca-OTT KPK.
KPK menetapkan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo bersama ajudannya Dwi Yoga Ambal sebagai tersangka usai operasi tangkap tangan pada 11 April 2026. Kasus ini menambah panjang daftar kepala daerah yang tumbang lewat OTT KPK sepanjang 2026.
Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo bersama ajudannya Dwi Yoga Ambal menjalani pemeriksaan setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Gedung Merah Putih KPK.
Dalam kasus ini, ada 18 orang tertangkap di Tulungagung. Dari total itu, sebanyak 13 orang dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lanjutan.
Uang sitaan itu diberikan ke Gatut lewat Yoga yang merupakan orang kepercayaannya. Dalam pemeriksaan, uang bakal digunakan untuk kepentingan pribadi Gatut.
Karena perjanjian itu, Gatut berani meminta uang kepada kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dan lainnya, karena adanya klausul manut perintah bupati.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, menyatakan pihaknya siap menindaklanjuti persoalan Stadion Barombong jika ditemukan bukti awal adanya dugaan tindak pidana korupsi.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Bantuan keuangan partai politik dari negara (Banpol) saat ini masih sangat minim, bahkan tidak mencapai dua persen dari total kebutuhan partai.
Penilaian itu merespons temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mencatat sedikitnya 371 politisi terjerat kasus korupsi sejak era reformasi.
Selain aspek keuangan, Doli menekankan pentingnya pembaruan sistem kaderisasi partai agar lebih terstruktur dan berorientasi pada kebutuhan publik.
Partai politik telah memiliki aturan main sendiri yang tertuang dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved