Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Dalam Negeri membuka ruang diskusi terkait kemungkinan perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah (Pilkada), termasuk opsi Pilkada tidak langsung melalui DPRD. Wacana ini mengemuka karena pelaksanaan Pilkada langsung dinilai belum tentu berkorelasi dengan lahirnya pemimpin daerah yang berkualitas.
Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kemendagri, Bahtiar, mengatakan sistem pemilu di Indonesia memiliki dampak yang sangat luas, tidak hanya menentukan siapa yang menjadi presiden, gubernur, bupati, atau wali kota, tetapi juga berpengaruh pada arah kebijakan negara secara keseluruhan.
“Sistem pemilu ini sebetulnya memilih pemimpin, mulai dari presiden, gubernur, bupati, wali kota, DPR hingga DPRD dan DPD. Hampir seluruh pejabat penyelenggara negara diproduksi oleh pemilu, baik langsung maupun tidak langsung,” ujar Bahtiar dalam diskusi Revisi Undang-Undang (RUU) Pemilu di Jakarta seperti dilansir pada Kamis (1/1).
Menurutnya, pemilu tidak semata-mata soal menang atau kalahnya partai politik, melainkan juga menentukan sistem kehidupan berbangsa, termasuk arah kebijakan ekonomi nasional.
“Implikasinya jauh sekali, termasuk sistem ekonomi apa yang akan diterapkan di negara kita. Apakah sosialis, nasionalis, ekonomi campuran, atau liberal. Itu sangat dipengaruhi oleh pemilu karena pemimpinlah yang menentukan sistem hidup kita,” katanya.
Bahtiar menilai persoalan mendasar justru terletak pada kualitas pemilih. Berdasarkan data pendidikan, hanya sekitar 6,7% masyarakat Indonesia yang lulusan perguruan tinggi.
“Masalah kita sebetulnya ada di pemilih. Ketika masyarakat dengan tingkat pendidikan yang masih rendah dihadapkan pada pemilihan langsung, apakah mereka bisa memilih secara rasional?” ucapnya.
Ia juga mengkritik praktik demokrasi yang dinilai terlalu prosedural dan belum substantif. Hal tersebut, kata dia, kerap menghasilkan kepala daerah yang tidak mampu membawa kemajuan bagi wilayahnya.
“Kita terlalu banyak bermain-main di demokrasi prosedural, tapi tidak menghasilkan kepala daerah yang bisa membawa daerah maju. Jadi saya ingin membantah bahwa Pilkada harus langsung dan langsung itu pasti menghasilkan pemimpin terbaik. Menurut saya, itu tidak berkorelasi,” tegas Bahtiar.
Terkait opsi Pilkada tidak langsung, Bahtiar menyebut hal itu terbuka untuk dibahas, termasuk mekanisme penyelenggaraannya.
“Kalaupun ada Pilkada tidak langsung, penyelenggaranya bisa tidak KPU, jangan-jangan Sekretariat DPRD,” ujarnya.
Namun demikian, ia menekankan perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah tidak bisa dilakukan secara parsial. Menurutnya, pembenahan harus dimulai dari sistem pemerintahan daerah secara menyeluruh.
“Jangan langsung masuk ke Pilkada. Undang-undang pemerintahan daerah dulu dibenahi, karena yang utuh itu mulai dari pemilihan sampai output daerah: kewenangan kepala daerah, DPRD, hubungan eksekutif-legislatif, hingga tata kelola keuangan dan otoritas daerah,” jelasnya.
Bahtiar menilai diskusi seharusnya difokuskan pada substansi sistem pemerintahan daerah, termasuk perbedaan model desentralisasi dan dekonsentrasi, bukan semata pada cara memilih kepala daerah.
“Praktik Pilkada langsung itu ternyata menimbulkan kemudaratan yang sangat besar. Maka memang patut didiskusikan ulang, tapi bukan berarti otomatis kembali ke cara lama. Kita bisa memodifikasi dengan cara-cara baru,” katanya.
Ia juga menyinggung pentingnya menata ulang kelembagaan penyelenggara pemilu, termasuk soal kemandirian KPU yang selama ini bergantung pada hibah APBD dalam Pilkada.
“Kalau pilkadanya APBD dihibahkan ke KPU, itu menjadi ruang negosiasi. Kelembagaannya hari ini mungkin harus kita diskusikan ulang,” ujar Bahtiar.
Selain itu, ia mempertanyakan apakah struktur penyelenggara pemilu saat ini yang terdiri dari KPU, Bawaslu, dan DKPP masih relevan atau perlu disederhanakan.
“Apakah sebesar ini organisasinya harus tetap seperti sekarang, atau digabung lagi dalam satu sistem, itu nanti yang harus kita diskusikan,” pungkasnya. (Dev/P-3)
Dirjen Bina Pemdes Kemendagri mempercepat penegasan batas desa melalui program Integrated Land Administration and Spatial Planning (ILASPP).
Ia menilai Kemendagri sebagai lembaga pembina pemerintah daerah segera berkoordinasi dengan Pemda setempat yang memiliki perlintasan sebidang.
Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan (Ditjen Bina Adwil), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), terus memperkuat peran Satuan Perlindungan Masyarakat.
ANGGOTA Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Ali Ahmad mengkritik wacana pengenaan denda bagi warga yang KTP elektronik atau e-KTP hilang.
Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Agus Fatoni, menegaskan bahwa seluruh kebutuhan belanja pegawai, termasuk untuk PPPK, telah dialokasikan dengan memadai.
Ia mengharapkan para kepala daerah dari mulai gubernur hingga kepala desa dan kelurahan segera membentuk desa siaga TB.
LBH Padang menilai pelaporan pidana terhadap akademikus Feri Amsari sebagai menyempitnya ruang kebebasan sipil dan akademik di Indonesia.
Pemuda diajak untuk aktif menjalankan peran sebagai penjaga persatuan melalui penguatan program kebangsaan di tengah dinamika isu pemakzulan Presiden yang berkembang di ruang publik.
Ketua Umum DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia, Haris Pertama, menyoroti munculnya sejumlah gerakan yang mendorong pemakzulan Presiden Prabowo Subianto.
Merah Putih Stratejik Indonesia (MPSI) melaporkan Saiful Mujani atas dugaan ajakan untuk menjatuhkan Presiden di luar mekanisme konstitusional kepada aparat penegak hukum.
DIREKTUR Rumah Politik Indonesia, Fernando Emas menyoroti kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus merupakan sikap antidemokrasi dan ketidakmauan menerima kritik.
Setara Institute sebut penyiraman air keras Andrie Yunus (KontraS) sebagai alarm bahaya bagi demokrasi. Polisi didesak bongkar aktor intelektual serangan
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved