Polisi Tetapkan 13 Tersangka Kasus Kekerasan Anak di Daycare Little Aresha Yogyakarta

Nuzul Nugraheni
26/4/2026 14:17
Polisi Tetapkan 13 Tersangka Kasus Kekerasan Anak di Daycare Little Aresha Yogyakarta
Daycare Little Aresha, Yogyakarta.(Dok. Metro Tv)

KEPOLISIAN Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) resmi menetapkan 13 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasa anak yang terjadi di rumah penitipan anak Daycare Little Aresha, Umbulharjo, Kota Yogyakarta. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan intensif dan gelar perkara.

Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan, dalam keterangannya pada Minggu (26/4) pagi, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka didasarkan pada temuan fakta-fakta di lapangan serta keterangan dari para saksi yang telah diamankan sebelumnya. Dari total 30 orang yang sempat diamankan untuk dimintai keterangan, 13 di antaranya kini telah ditahan.

“Penetapan 13 tersangka ini terdiri dari kepala yayasan dan para pengasuh di tempat tersebut. Saat ini mereka sudah dilakukan penahanan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Kombes Pol Ihsan.

Pihak kepolisian menyatakan bahwa jumlah tersangka kekerasan anak Daycare Little Aresha kemungkinan besar masih akan bertambah. Saat ini, penyidik terus melakukan pengembangan kasus untuk mendalami motif di balik tindakan keji tersebut serta memastikan apakah ada pihak lain yang terlibat dalam manajemen operasional daycare tersebut.

Kasus ini mencuat setelah adanya laporan mengenai kondisi memprihatinkan para balita di penitipan tersebut. Berdasarkan data penyidikan, dari 103 anak yang terdaftar di Daycare Little Aresha, sebanyak 53 anak teridentifikasi menjadi korban kekerasan. Beberapa tindakan di luar batas kemanusiaan, seperti mengikat anak dalam kondisi telanjang saat tidur, menjadi poin krusial dalam penyidikan ini.

Polisi mengimbau kepada orang tua yang menitipkan anaknya di lokasi tersebut untuk tetap kooperatif dalam memberikan keterangan guna melengkapi berkas perkara. Hingga berita ini diturunkan, proses hukum masih berjalan di Mapolda DIY. (H-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya