Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTORAT Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah berhasil membongkar praktik pengoplosan atau penyuntikan gas elpiji bersubsidi ke tabung nonsubsidi di tiga lokasi berbeda. Dalam operasi tersebut, polisi meringkus empat tersangka dan menyita ribuan tabung gas dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp7,6 miliar.
Berdasarkan pantauan di lapangan, Sabtu (24/1), dua unit truk dan satu mobil pikap yang mengangkut ratusan tabung gas elpiji tampak terparkir dengan garis polisi (police line) di halaman kantor Ditreskrimsus Polda Jateng, Srondol Kulon, Banyumanik, Kota Semarang. Tumpukan tabung gas berbagai ukuran tersebut menjadi bukti nyata dari kejahatan ekonomi yang meresahkan warga.
"Kita berhasil membongkar kasus penyuntikan elpiji tersebut, setelah mendapatkan laporan warga adanya praktik penyuntikan gas elpiji dan kemudian dilakukan penyelidikan," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah Kombes Djoko Julianto.
Modus Operandi
Djoko mengungkapkan bahwa para pelaku memindahkan isi gas dari tabung melon (3 kg) bersubsidi ke tabung nonsubsidi yang memiliki harga pasar jauh lebih tinggi. Aksi ilegal ini dilakukan di tiga titik di wilayah Kabupaten dan Kota Semarang.
Adapun ketiga lokasi tersebut berada di:
Dari hasil pengungkapan ini, petugas mengamankan empat tersangka, yakni TDS, 49, warga Bekasi; YK, 28, asal Grobogan; PM, 20, warga Jambi; dan FZ, 68, warga Kota Semarang. "Tersangka FZ diketahui merupakan residivis kasus serupa," tambah Djoko.
Ribuan Tabung Disita
Modus yang dijalankan para tersangka tergolong rapi. Mereka membeli gas elpiji 3 kg secara eceran dari pangkalan dan warung di berbagai titik setiap harinya. Tabung-tabung tersebut kemudian dibawa ke gudang untuk dipindahkan isinya ke tabung ukuran 5,5 kg, 12 kg, hingga 50 kg menggunakan alat suntik rakitan.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, modus operandi dilakukan para tersangka yakni mereka membeli gas elpiji tabung 3 kilogram (bersubsidi) dari pangkalan dan warung-warung secara eceran di berbagai titik setiap hari dengan harga normal, kemudian dibawa ke gudang dan dipindahkan isinya ke tabung nonsubsidi ukuran 5,5 kilogram, 12 kilogram dan 50 kilogram menggunakan alat suntik rakitan," jelas Djoko.
Total barang bukti yang disita mencapai 2.178 tabung gas, yang terdiri dari:
Akibat perbuatan para pelaku, pasokan gas bersubsidi di masyarakat sempat terganggu. "Tidak hanya kerugian negara capai Rp7,6 miliar akibat ulah para pelaku, warga juga dirugikan karena sempat mengalami kesulitan memperoleh gas elpiji bersubsidi karena tersedot praktik penyuntikan ini," pungkasnya. (AS/P-2)
Kedua tersangka merupakan residivis kambuhan yang tercatat sudah berulang kali masuk penjara akibat kasus serupa pada tahun 2010 dan 2022
Kendaraan di dalam truk kontainer itu, merupakan sebagian dari hasil pembongkaran kasus penyelundupan ribuan kendaraan bermotor ke luar negeri secara ilegal
Briptu BTS dijatuhi sanksi demosi 11 tahun oleh sidang etik Polri setelah terbukti merekam polwan di kamar mandi SPN Polda Jawa Tengah.
POLDA Jawa Tengah menyiapkan skema one way lokal untuk mengantisipasi kepadatan arus mudik Lebaran 2026, khususnya di ruas tol Semarang.
Para pelaku mencari warga yang bersedia meminjamkan KTP dengan imbalan sejumlah uang.
Penyelewengan pupuk bersubsidi sebanyak 665 ton sudah beroperasi sejak tahun 2020 hingga merugikan keuangan negara hingga Rp4,5 miliar.
Anggota Komisi XI DPR Amin Ak peringatkan potensi kebocoran ekspor batu bara US$20 miliar akibat mis-invoicing yang rugikan APBN hingga Rp85 triliun.
Bareskrim Polri menangkap 330 tersangka penyalahgunaan BBM dan Elpiji subsidi dalam 13 hari. Kerugian negara mencapai Rp243,6 miliar.
berdasarkan putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merupakan satu-satunya lembaga yang memiliki mandat konstitusional untuk menghitung kerugian negara.
Sebanyak tiga terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dijadwalkan menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
BPKP mengungkap kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan perangkat Chromebook mencapai Rp2,1 triliun.
Dana hasil penegakan hukum tersebut, lanjut Lukita, dikembalikan untuk mendukung pemulihan ekosistem hutan yang rusak akibat kebakaran.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved