Briptu BTS Didemosi 11 Tahun Usai Rekam Polwan di Kamar Mandi SPN Polda Jateng

Irvan Sihombing
14/4/2026 21:54
Briptu BTS Didemosi 11 Tahun Usai Rekam Polwan di Kamar Mandi SPN Polda Jateng
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Artanto di Semarang, Selasa (14/4/2026), mengatakan Briptu BTS telah menjalani sidang Kode Etik Profesi pada Senin (13/4).(Antara)

OKNUM anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Briptu BTS, dijatuhi sanksi demosi selama 11 tahun setelah terbukti merekam seorang polwan di kamar mandi asrama Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Jawa Tengah dalam sidang kode etik profesi.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Artanto mengatakan Briptu BTS telah menjalani sidang Kode Etik Profesi pada Senin (13/4).

Hasil sidang menyatakan yang bersangkutan terbukti melakukan perbuatan tercela. “Menjatuhkan sanksi administrasi berupa demosi selama 11 tahun serta patsus selama 20 hari,” kata Artanto di Semarang, Selasa (14/4/2026).

Ia menjelaskan, sanksi berat tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 yang mengatur tentang pemberhentian anggota Polri. Penjatuhan sanksi ini diharapkan memberikan efek jera sekaligus menjaga integritas lembaga pendidikan di lingkungan kepolisian.

Kasus ini bermula dari laporan dugaan pelanggaran kesusilaan di lingkungan SPN Polda Jawa Tengah pada September 2025. Briptu BTS dilaporkan ke Unit Provos SPN, kemudian proses internal dilanjutkan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jawa Tengah.

Hingga saat ini, baru satu korban yang melaporkan dugaan tindakan tersebut kepada pihak berwenang. (Ant/I-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Irvan Sihombing
Berita Lainnya