Polda Jateng Bongkar Kasus Penyelundupan Ribuan Kendaraan ke Luar Negeri

Akhmad Safuan
22/4/2026 21:50
Polda Jateng Bongkar Kasus Penyelundupan Ribuan Kendaraan ke Luar Negeri
Kendaraan suv di dalam kontainer akan diselundupkan ke luar negeri berhasil di bongkar Dirreskrimsus Polda Jawa Tengah (MI/Akhmad Safuan)

DIREKTORAT Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Jawa Tengah berhasil membongkar kasus penyelundupan ribuan kendaraan bermotor ke luar negeri dimuat dalam sejumlah truk kontainer dan menangkap 2 tersangka.

Pemantauan Media Indonesia Rabu (22/4) 2 truk kontainer tertutup rapat dan diberi pita police line terlihat terparkir di samping kantor Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah, ketika pintu dibuka isinya cukup mengejutkan karena di dalam box truk berukuran eaat berisi sejumlah mobil SUV baru dan pulutan sepeda motor.

Kendaraan di dalam truk kontainer itu, merupakan sebagian dari hasil pembongkaran kasus penyelundupan ribuan kendaraan bermotor ke luar negeri secara ilegal yang berhasil diamankan di sejumlah tempat baik itu di Klaten dan Kota Semarang.

"Kita masih periksa 2 tersangka dan melakukan pengembangan kasus," kata Dirreskrimsus Polda Jawa Tengah Kombes Djoko Julianto Rabu (22/4).

Menurut Djoko Julianto terbongkarnya kasus penyelundupan ribuan kendaraan roda empat dan dua secara ilegal dengan tujuan utama ke Timor Leste tersebut, berawal dari kecurigaan warga terhadap aktivita  mencurigakan pengiriman kontainer berisi kendaraan tanpa dokumen sah di sebuah gudang di Klaten yang diduga menjadi tempat penampungan.

Setelah melakukan penyelidikan, lanjut Djoko Julianto, Poo etugas kepolisian diturunkan menemukan 12 sepeda motor dan dua truk yang sudah siap dimasukkan ke kontainer, bahkan polisi  juga bergerak cepatvmenghentikan truk kontainer berisi 17 sepeda motor dan 2 unit mobil dari jaringan tersebut di Exit Tol Krapyak, Kota Semarang.

Setelah berhasil mengamankan sejumlah kendaraan di dalam kontainer, ungkap Djoko Julianto, petugas melakukan pengembangan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua unit kontainer dalam perjalanan menuju Tanjung Priok, Jakarta, polisi juga menangkap 2 tersangka yakni AT (49), warga Klaten dan SS (52), warga Jakarta Selatan.

"Berdasarkan pengakuan kedua tersangka total kendaraan yang akan diselundupkan ke luar negeri sebanyak 1.727 unit dalam 52 Kali pengiriman dengan keuntungan diperoleh mencapai Rp19 miliar," ujar Djoko Julianto.

Tersangka AT disebut sebagai otak sekaligus pemodal utama, demikian Djoko Julianto, mengumpulkan kendaraan dari berbagai sumber tanpa dokumen lengkap kemudian mengatur pengiriman ke luar negeri, sedangkan tersangka SS berperan sebagai perantara yang mengurus jasa ekspedisi.

Pengakuan tersangka, menurut Djoko Julianto, para tersangka beroperasi menyelundupkan kendaraan ke luar negeri sejak Januari 2025 dan sudah 52 kali pengiriman dengan jumlah kendaraan yang dikirim mencapai total 1.727 kendaraan yakni 1.674 sepeda motor, 34 mobil, dan 19 truk.

Modus penyelundupan kendaraan itu, lanjut Djoko Julianto, sindikat mengumpulkan kendaraan yang hanya memiliki STNK atau bahkan tanpa dokumen, selanjutnya dibuatkan dokumen ekspor fiktif dan kemudian dikirim menggunakan kontainer dari Pelabuhan Tanjung Priok yang ditransitkan di Singapura sebelum akhirnya tiba di Dili, Timor Leste.

"Jadi rutenya dari Priok ke Singapura lalu ke Dili,” tambahnya.

Masih menurut pengakuan tersangka kendaraan itu dibeli oleh tersangka dengan kisaran harga Rp6-8 juta, lalu dijual di luar negeri dengan harga Rp13-15 juta, sehingga dari transaksi sekitar Rp50 miliar itu keuntungan bersih dikantongi tersangka Rp10 miliar. (AS)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Reynaldi
Berita Lainnya