Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTORAT Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Kementerian Kehutanan menahan seorang warga negara Vietnam berinisial LVP dalam kasus penyelundupan 796,34 kilogram sisik trenggiling yang terungkap di Pelabuhan Merak.
Direktur Jenderal Gakkum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho menegaskan perdagangan satwa liar dilindungi dalam skala besar merupakan kejahatan serius yang mengancam kekayaan hayati Indonesia.
“Penegakan hukum harus dibangun tidak hanya untuk menghentikan satu pengiriman, tetapi untuk mempersempit seluruh ruang yang memungkinkan perdagangan satwa liar ilegal terus bergerak,” kata Dwi dalam keterangan tertulis, Senin (13/4).
Kasus ini terbongkar setelah Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Banten menyerahkan kapal kargo berbendera Vietnam, MV Hoi An 8, kepada penyidik Gakkum Kehutanan. Kapal tersebut mengangkut muatan resmi berupa 2.735 ton baja gulungan (steel coil) dan diawaki 13 warga negara Vietnam.
Namun, di balik muatan legal itu, petugas menemukan 26 koli berisi sisik trenggiling dengan total berat hampir 800 kilogram.
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara Aswin Bangun mengatakan kasus ini menunjukkan modus penyelundupan satwa liar yang semakin kompleks.
“Sisik trenggiling diselundupkan di balik muatan legal kapal kargo. Penegakan hukum harus menjawab dengan penyidikan yang lebih presisi dan kuat dalam pembuktian,” ujar Aswin.
Penyidik kini masih mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan perdagangan satwa liar lintas negara. Sejumlah modus yang ditelusuri antara lain praktik transshipment atau ship to ship (STS) di tengah laut, serta metode pengapungan barang di titik koordinat tertentu untuk menyamarkan asal muatan.
Dari sisi konservasi, sitaan tersebut diduga berasal dari ribuan ekor Trenggiling Jawa yang dibunuh. Spesies ini berstatus kritis atau Critically Endangered (CR) dan populasinya terus tertekan akibat perburuan ilegal.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 40A ayat (1) huruf f juncto Pasal 21 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.
Kementerian Kehutanan menegaskan penindakan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat perlindungan keanekaragaman hayati melalui penegakan hukum yang tegas dan konsisten. (Z-10)
Kendaraan di dalam truk kontainer itu, merupakan sebagian dari hasil pembongkaran kasus penyelundupan ribuan kendaraan bermotor ke luar negeri secara ilegal
Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonkav 13/SL berhasil menggagalkan penyelundupan 192 botol miras ilegal di Sebatik Barat, Nunukan, Kalimantan Utara.
Kepercayaan penuh yang diberikan Presiden Prabowo kepada Kapolri Listyo Sigit merupakan fondasi yang kuat bagi operasionalisasi agenda anti-penyelundupan.
BALAI Gakkum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara terus mendalami perkara penyelundupan sisik trenggiling yang diungkap dari kapal asing berbendera Vietnam.
Para tersangka mengaku telah melakukan penyelundupan sebanyak dua kali dengan total volume mencapai 11,2 ton pasir timah.
Dalam operasi tersebut, tim mengamankan barang bukti berupa 1,38 kilogram (Kg) sisik Trenggiling (Manis javanica), satu unit telepon seluler dan menetapkan HLY (53) sebagai tersangka.
Bea Cukai Tanjung Priok menggagalkan ekspor ilegal 3.053 kg sisik trenggiling ke Kamboja. Nilainya ditaksir mencapai Rp183 miliar.
Ditjen Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan berhasil membongkar perdagangan ilegal satwa trenggiling (manis javanica) dan sisik trenggiling di Ambarawa.
Terungkapnya perdagangan bagian satwa di lindungi berupa sisik terenggiling (Manis javanica), bermula dari penggalian data dan informasi di media sosial.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved