796 Kilogram Sisik Trenggiling Diselundupkan lewat Pelabuhan Merak, WN Vietnam Jadi Tersangka

Atalya Puspa    
13/4/2026 18:41
796 Kilogram Sisik Trenggiling Diselundupkan lewat Pelabuhan Merak, WN Vietnam Jadi Tersangka
Sisik Trenggiling Diselundupkan lewat Pelabuhan Merak(Dok. Mongabay)

DIREKTORAT Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Kementerian Kehutanan menahan seorang warga negara Vietnam berinisial LVP dalam kasus penyelundupan 796,34 kilogram sisik trenggiling yang terungkap di Pelabuhan Merak.

Direktur Jenderal Gakkum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho menegaskan perdagangan satwa liar dilindungi dalam skala besar merupakan kejahatan serius yang mengancam kekayaan hayati Indonesia.

“Penegakan hukum harus dibangun tidak hanya untuk menghentikan satu pengiriman, tetapi untuk mempersempit seluruh ruang yang memungkinkan perdagangan satwa liar ilegal terus bergerak,” kata Dwi dalam keterangan tertulis, Senin (13/4).

Kasus ini terbongkar setelah Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Banten menyerahkan kapal kargo berbendera Vietnam, MV Hoi An 8, kepada penyidik Gakkum Kehutanan. Kapal tersebut mengangkut muatan resmi berupa 2.735 ton baja gulungan (steel coil) dan diawaki 13 warga negara Vietnam.

Namun, di balik muatan legal itu, petugas menemukan 26 koli berisi sisik trenggiling dengan total berat hampir 800 kilogram.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara Aswin Bangun mengatakan kasus ini menunjukkan modus penyelundupan satwa liar yang semakin kompleks.

“Sisik trenggiling diselundupkan di balik muatan legal kapal kargo. Penegakan hukum harus menjawab dengan penyidikan yang lebih presisi dan kuat dalam pembuktian,” ujar Aswin.

Penyidik kini masih mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan perdagangan satwa liar lintas negara. Sejumlah modus yang ditelusuri antara lain praktik transshipment atau ship to ship (STS) di tengah laut, serta metode pengapungan barang di titik koordinat tertentu untuk menyamarkan asal muatan.

Dari sisi konservasi, sitaan tersebut diduga berasal dari ribuan ekor Trenggiling Jawa yang dibunuh. Spesies ini berstatus kritis atau Critically Endangered (CR) dan populasinya terus tertekan akibat perburuan ilegal.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 40A ayat (1) huruf f juncto Pasal 21 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.

Kementerian Kehutanan menegaskan penindakan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat perlindungan keanekaragaman hayati melalui penegakan hukum yang tegas dan konsisten. (Z-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana
Berita Lainnya