Satgas Pamtas Yonkav 13/SL Gagalkan Penyelundupan Miras di Sebatik

Ervan Masbanjar
19/4/2026 07:23
Satgas Pamtas Yonkav 13/SL Gagalkan Penyelundupan Miras di Sebatik
Tim patroli gabungan TNI saat amankan BB Miras Ilegal di perbatasan Malaysia(MI/HO)

SATUAN Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) RI–Malaysia dari Yonkav 13/Satya Lembuswana (SL) Kodam VI/Mulawarman kembali menunjukkan taringnya dalam menjaga kedaulatan wilayah. Personel TNI AD tersebut berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ratusan botol minuman keras (miras) ilegal di Kecamatan Sebatik Barat, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.

Pangdam VI/Mulawarman, Mayjen TNI Krido Pramono, melalui Kapendam VI/Mulawarman, Kolonel Inf Gatot Teguh Waluyo, menyatakan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil sinergi antara Satgas Pamtas dengan Unit Intel Kodim 0911/Nunukan.

“Patroli gabungan ini digelar sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di Jalan Sinta yang kerap terjadi pada malam hari,” ujar Kolonel Inf Gatot Teguh Waluyo pada Sabtu (18/4/2026).

Kronologi Penggagalan

Operasi dimulai pada Kamis (16/4) malam pukul 20.00 WITA hingga Jumat (17/4) dini hari pukul 03.50 WITA di kawasan Kampung Keramat. Danpos Bukit Keramat, Lettu Inf Marthinus, memimpin langsung tim patroli gabungan untuk melakukan ambush (penghadangan) di titik-titik rawan jalur tikus perbatasan.

Pada pukul 01.25 WITA, tim mendeteksi dua orang mencurigakan yang membawa barang dari arah Malaysia menuju wilayah Indonesia. Saat hendak disergap, kedua pelaku melarikan diri ke arah perbatasan. Meski sempat terjadi pengejaran hingga mendekati patok batas negara, pelaku berhasil meloloskan diri ke wilayah Malaysia.

Namun, upaya mereka tidak sepenuhnya berhasil. Dalam penyisiran di sekitar lokasi, petugas menemukan tumpukan barang yang disembunyikan di balik semak belukar. Setelah diperiksa, barang tersebut merupakan ratusan botol miras ilegal dengan nilai jutaan Rupiah.

Detail Barang Bukti

Berikut adalah rincian barang bukti miras ilegal yang berhasil diamankan oleh petugas di lapangan:

Merek/Jenis Barang Jumlah Kemasan Total Unit
R&B Montoku 11 Dus 132 Botol
R&B Beer 2 Dus 48 Kaleng
R&B Likeur 1 Dus 12 Botol
Total Keseluruhan 192 Botol/Kaleng
Estimasi Nilai Barang Rp15.200.000

Komitmen Menjaga Perbatasan

Seluruh barang bukti kini telah diamankan di Pos Bukit Keramat untuk proses lebih lanjut. Kolonel Inf Gatot menegaskan bahwa Kodam VI/Mulawarman tidak akan memberikan ruang bagi segala bentuk pelanggaran hukum di wilayah perbatasan.

“Kami akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan guna mencegah aktivitas ilegal. Ini adalah komitmen kami dalam menjaga kedaulatan negara serta melindungi masyarakat dari dampak negatif peredaran barang-barang ilegal,” pungkasnya. (Z-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya