Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
BALAI Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan berhasil mengungkap kasus perdagangan ilegal bagian satwa dilindungi berupa sisik Trenggiling di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat.
Dalam operasi tersebut, tim mengamankan barang bukti berupa 1,38 kilogram (Kg) sisik Trenggiling (Manis javanica), satu unit telepon seluler dan menetapkan HLY (53) sebagai tersangka.
Kasus ini terungkap berawal dari informasi masyarakat, selanjutnya dilakukan pengecekan di kamar sebuah penginapan Jl. Pattimura, Sintang dan menemukan 1,38 Kg sisik Trenggiling yang disimpan dalam kantong plastik hitam di bawah penguasaan tersangka.
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Leonardo Gultom mengatakan tindakan tegas ini merupakan bagian dari komitmen dalam upaya menjaga kekayaan hayati Indonesia dari praktik perburuan dan perdagangan satwa yang dilindungi termasuk bagian tubuhnya.
"Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan terhadap satwa dilindungi. Penindakan terhadap tersangka HLY adalah langkah dalam memutus rantai perburuan dan perdagangan ilegal sisik Trenggiling di dalam maupun di luar wilayah Kalimantan Barat," tegas Leonardo, Kamis (5/3).
Menurutnya, penegakan hukum akan dilakukan secara maksimal sesuai regulasi terbaru. Kejahatan terhadap satwa liar adalah kejahatan serius yang merusak keseimbangan ekosistem.
"Tersangka akan kami jerat dengan ancaman pidana yang lebih berat sesuai UU Nomor 32 Tahun 2024 dan penyesuaian pidana pada UU Nomor 1 Tahun 2026. Ini adalah peringatan keras bagi siapa pun yang masih nekat memperdagangkan bagian dari satwa yang dilindungi negara," tambah Leonardo.
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka HLY tiba di Pontianak pada 19 Februari 2026 dari tempat asalnya di Jawa Timur. Selanjutnya pada 23 Februari 2026 HLY menuju Sintang untuk mencari pasokan sisik trenggiling, diketahui lebih lanjut bahwa tersangka HLY mengenal jaringan perdagangan sisik trenggiling ini melalui media sosial facebook.
Atas perbuatannya, tersangka HLY diduga melakukan tindak pidana Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya berupa setiap orang dilarang untuk menyimpan, memiliki, mengangkut, dan/atau memperdagangkan spesimen, bagian-bagian, atau barang-barang yang dibuat dari bagian bagian dari Satwa yang dilindungi dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun serta denda paling banyak Rp 30 miliar.
"Saat ini, tersangka HLY dititipkan di Rutan Kelas IIA Pontianak untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut oleh Penyidik Gakkum Kehutanan. Barang bukti berupa 1,38 Kg sisik Trenggiling dan satu unit telepon seluler disita untuk kepentingan persidangan," pungkasnya. (RK)
WN Vietnam ditahan usai penyelundupan 796,34 kg sisik trenggiling di Pelabuhan Merak terungkap. Kasus ini diduga terkait jaringan lintas negara.
BALAI Gakkum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara terus mendalami perkara penyelundupan sisik trenggiling yang diungkap dari kapal asing berbendera Vietnam.
Bea Cukai Tanjung Priok menggagalkan ekspor ilegal 3.053 kg sisik trenggiling ke Kamboja. Nilainya ditaksir mencapai Rp183 miliar.
Ditjen Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan berhasil membongkar perdagangan ilegal satwa trenggiling (manis javanica) dan sisik trenggiling di Ambarawa.
Terungkapnya perdagangan bagian satwa di lindungi berupa sisik terenggiling (Manis javanica), bermula dari penggalian data dan informasi di media sosial.
Pengamat transportasi udara menduga faktor mekanis dan perawatan pesawat menjadi penyebab kecelakaan helikopter PK-CFX di Kabupaten Sekadau, Kalbar.
KNKT targetkan laporan awal (preliminary report) kecelakaan helikopter PK-CFX di Sekadau rilis dalam 30 hari. Investigasi libatkan manufaktur Prancis.
Tim Dokes Polda Kalbar berhasil mengidentifikasi 8 korban kecelakaan helikopter PK-CFX di Sekadau. Proses rekonsiliasi data antemortem sedang berlangsung.
Jenazah Fauzi Orbanta, korban kecelakaan helikopter PK-CFX di Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat, dimakamkan di TPU Pusara Agung Jambi dengan suasana penuh haru.
Otoritas Malaysia mengonfirmasi Patrick Kee Chuan Peng, COO KPN Plantations, meninggal dalam kecelakaan helikopter PK-CFX di Sekadau, Kalimantan Barat.
PEMERINTAH melalui Kementerian Kehutanan mengambil langkah cepat mengantisipasi ancaman fenomena alam ekstrem "Godzilla El Nino" yang diprediksi terjadi pada 2026.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved