Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
POLDA Jawa Tengah (Jateng) berhasil membongkar sindikat kredit sepeda motor fiktif yang beroperasi lintas provinsi. Dalam operasi tersebut, polisi menangkap dua tersangka dan menyita 87 unit motor baru yang disimpan di sebuah gudang di Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Berdasarkan pantauan Media Indonesia, Kamis (26/2), puluhan motor matik baru tanpa pelat nomor polisi—beberapa bahkan masih terbungkus plastik—dipajang di Gedung Borobudur, Mapolda Jateng. Seluruh kendaraan tersebut merupakan barang bukti kejahatan yang baru saja diambil dari lokasi persembunyian pelaku.
Dua tersangka yang diringkus yakni R, 43, warga Wiradesa, Kabupaten Pekalongan, dan S, 47, warga Warungasem, Kabupaten Batang. Keduanya saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jateng.
"Masih ada satu lagi menjadi buron berinisial AM diduga merupakan otak dalam kejahatan ini, sedangkan barang bukti kita temukan ada 87 unit motor baru," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Kombes Muhammad Anwar Nasir.
Modus Pinjam KTP
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan sejumlah perusahaan pembiayaan (leasing) yang mengalami kredit macet secara massal dalam waktu bersamaan. Setelah dilakukan penyelidikan, terungkap bahwa para pelaku menggunakan modus operandi yang terorganisasi.
Para pelaku mencari warga yang bersedia meminjamkan KTP dengan imbalan sejumlah uang. Identitas tersebut kemudian digunakan untuk mengajukan kredit motor ke berbagai perusahaan pembiayaan.
Namun, setelah unit motor diterima, kewajiban cicilan tidak pernah dibayarkan. Motor-motor tersebut langsung dikumpulkan untuk dikirim ke luar daerah menggunakan jasa ekspedisi kereta api.
"Sindikat memanfaatkan dokumen Surat Tanda Coba Kendaraan (STCK) sebagai syarat pengiriman karena BPKB dan STNK asli belum terbit," tambah Anwar Nasir.
Celah Administrasi
Saat ini, pihak kepolisian tengah mendalami adanya celah administrasi dalam penggunaan STCK untuk pengiriman unit, serta proses verifikasi kredit di sekitar 10 perusahaan pembiayaan yang menjadi korban.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 591 dan/atau Pasal 592 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
"Belajar dari kasus ini, diminta warga berhati-hati meminjamkan identitas seperti KTP kepada pihak lain dengan imbalan tertentu," pungkasnya. (AS/P-2)
Kedua tersangka merupakan residivis kambuhan yang tercatat sudah berulang kali masuk penjara akibat kasus serupa pada tahun 2010 dan 2022
Kendaraan di dalam truk kontainer itu, merupakan sebagian dari hasil pembongkaran kasus penyelundupan ribuan kendaraan bermotor ke luar negeri secara ilegal
Briptu BTS dijatuhi sanksi demosi 11 tahun oleh sidang etik Polri setelah terbukti merekam polwan di kamar mandi SPN Polda Jawa Tengah.
POLDA Jawa Tengah menyiapkan skema one way lokal untuk mengantisipasi kepadatan arus mudik Lebaran 2026, khususnya di ruas tol Semarang.
Penyelewengan pupuk bersubsidi sebanyak 665 ton sudah beroperasi sejak tahun 2020 hingga merugikan keuangan negara hingga Rp4,5 miliar.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved