Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
AR, 52, warga Kecamatan Taman Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur nekat mencabuli anak kandung sendiri yang masih duduk di bangku sekolah dasar (SD).
Pria paruh baya itu tiga kali berbuat cabul pada korban, diduga karena cerai dan pengaruh narkoba.
Pelaku perbuatan bejat tersebut sehari-hari bekerja sebagai kuli bangunan. Pelaku tiga kali mencabuli korban, pada 14, 16 dan 19 November 2023 lalu.
Baca juga : 30 Anak di Tapanuli Tengah Jadi Korban Pencabulan, Kementerian PPPA Desak Polisi Tangkap Pelaku
Tidak hanya mencabuli, pelaku juga mengancam korban agar tidak menceritakan yang dialami pada orang lain. Bahkan pelaku juga pernah memukul korban dengan tangan kosong di bagian kepala.
Namun korban kemudian melaporkan peristiwa itu pada ibu kandungnya pada 20 November lalu. Saat itu korban menelepon sang ibu agar menjemput di sekolah. Korban kemudian menceritakan perbuatan bejat sang Ayah.
Baca juga : Ditinggal Istri, Seorang Pria Perkosa Anak Kandungnya yang Berusia 16 Tahun
Korban selama ini tinggal di rumah kontrakan dengan pelaku. Sementara ibunya tinggal di Surabaya setelah bercerai.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenai pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Perlindungan Anak. Ancamannya adalah hukuman penjara paling singkat 5 tahun hingga maksimal 20 tahun.
"Untuk kasus ini hukumannya ditambah sepertiga karena korban anak kandung dan juga di bawah umur," kata Kapolresta Sidoarjo Kombes Kusumo Wahyu Bintoro.
Pelaku AR ternyata pernah kesandung kasus narkoba tiga kali. Dia dihukum 1 tahun 5 bulan di Rutan Gresik pada 2005.
Pada 2015, pelaku pernah menjalani rehabilitasi di RSJ Malang. Seusai rehabilitasi di tahun 2016, dia menjalani hukuman lima tahun di Lapas Madiun. (HS). (Z-5)
Komunitas menyadari sepenuhnya bahwa lingkungan sosial memiliki peran yang penting dalam mendukung upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba.
Mantan anggota Polri Robig Zaenudin dipindahkan ke Nusakambangan karena diduga mengendalikan peredaran narkoba dari dalam Lapas Semarang.
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan di 14 tempat kejadian perkara (TKP) pada lima kabupaten/kota di Kalimantan Tengah.
Majelis hakim menjatuhkan vonis kepada Ammar Zoni berupa pidana penjara tujuh tahun dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.
Bareskrim Polri mengungkap perputaran dana Rp124 miliar dalam kasus TPPU jaringan narkoba ‘The Doctor’ dengan ribuan transaksi.
Laporan pengemudi ojol mengungkap peredaran narkoba dalam vape. Polisi menangkap tersangka dan menyita barang bukti.
Smile Train Indonesia rayakan 100.000 operasi sumbing gratis. Bersama Miss Cosmo 2025 dan RS Hermina Galaxy, perkuat layanan komprehensif bagi anak Indonesia.
Kenali perbedaan campak dan flu Singapura pada anak. Mulai dari pola ruam, penyebab virus, hingga risiko komplikasi serius yang perlu diwaspadai orangtua.
Psikolog Devi Yanti mengingatkan orang tua untuk peka terhadap perubahan perilaku anak di daycare. Simak tanda bahaya dan langkah hukum yang perlu diambil.
Psikolog HIMPSI Devi Yanti membagikan tips bagi orang tua agar anak mau bercerita tentang kegiatannya di daycare melalui pertanyaan terbuka dan media bermain.
Sindrom Turner adalah kelainan kromosom pada janin perempuan. Kenali gejala, risiko komplikasi, hingga langkah penanganan medis untuk optimalkan tumbuh kembang.
Dokter spesialis kulit dr. July Iriani Rahardja meluruskan hoaks larangan mandi bagi anak yang terkena campak atau cacar. Simak tips memandikannya di sini.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved