Bareskrim Ungkap Aliran Rp124 Miliar di Kasus TPPU Sindikat Narkoba The Doctor

Vania Liu Trixie
18/4/2026 19:21
Bareskrim Ungkap Aliran Rp124 Miliar di Kasus TPPU Sindikat  Narkoba The Doctor
Terduga pemasok narkoba Andre Fernado alias The Doctor (bawah) duduk di kursi roda di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (6/4/2026).(ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin)

BARESKRIM Polri menemukan perputaran dana dalam jumlah masif di sejumlah rekening pihak ketiga dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan jaringan narkobaThe Doctor’, Andre Fernando. Total perputaran uang tercatat mencapai ratusan miliar rupiah.

"Total keseluruhan arus masuk pada empat rekening penampung utama menyentuh angka Rp124 miliar dari total 2.134 transaksi," ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso di Jakarta, Sabtu (18/4).

Eko menjelaskan, penggunaan rekening proxy merupakan modus yang kerap dipakai sindikat narkoba untuk memutus jejak identitas antara pembeli dan bandar.

Dari hasil penyelidikan sementara, penyidik menemukan empat rekening proxy yang digunakan untuk menampung hasil kejahatan, dengan total 2.134 transaksi.

Dalam kasus ini, tim penyidik telah mengamankan empat tersangka berinisial DEH, L, TZR, dan MR.
Eko merinci, dari total Rp124 miliar tersebut, sebesar Rp81,9 miliar mengalir melalui rekening milik tersangka L, dengan 946 transaksi. Transaksi itu terjadi dalam periode pengamatan 1 Agustus 2024 hingga 31 Maret 2026.

Ia mengungkapkan, tersangka L direkrut dengan imbalan Rp1 juta untuk membuka rekening serta menyerahkan kartu ATM dan akses mobile banking miliknya.

Sementara itu, pada rekening TZR ditemukan aliran dana sebesar Rp35,1 miliar. Rekening tersebut digunakan langsung oleh pemasok utama sabu, Hendra Lukmanul Hakim, untuk menerima pembayaran dari perantara Andre Fernando.

Selanjutnya, aliran dana sebesar Rp3,9 miliar terdeteksi pada rekening milik MR. Rekening ini merupakan rekening proksi utama yang dipegang dan digunakan langsung oleh Andre Fernando.

Adapun rekening tersangka DEH mencatat aliran dana masuk lebih dari Rp3 miliar. Rekening tersebut dikuasai oleh pengelola keuangan jaringan, Charles Bernado, untuk mengatur operasional rekening masking.

(P-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya