Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTORAT Reserse Narkoba Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan 13 kasus dengan total 21 tersangka di sejumlah wilayah di Kalteng.
“Pemusnahan ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam menekan peredaran narkoba serta melindungi masyarakat dari penyalahgunaan,” kata Kapolda Kalteng, Irjen Pol Iwan Kurniawan, melalui Direktur Reserse Narkoba, Kombes Pol Slamet Ady Purnomo, Kamis (23/4).
Kegiatan pemusnahan dilaksanakan di Ruang Rapat Ditresnarkoba Polda Kalteng, Jalan Tjilik Riwut Palangka Raya.
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan di 14 tempat kejadian perkara (TKP) pada lima kabupaten/kota di Kalimantan Tengah.
“Barang bukti yang dimusnahkan berupa sabu seberat 5,43 kilogram dan 412 butir ekstasi,” ujarnya.
Sebelumnya, sebagian kecil barang bukti telah disisihkan untuk kepentingan uji laboratorium dan proses persidangan.
Untuk uji laboratorium, disisihkan sabu sebanyak 1,5 gram dan ekstasi empat butir, sedangkan untuk persidangan masing-masing 48,65 gram sabu dan enam butir ekstasi.
“Total nilai barang bukti yang disita mencapai sekitar Rp8,54 miliar dan diperkirakan telah menyelamatkan 55.685 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba,” ungkapnya.
Proses pemusnahan dilakukan dengan melarutkan sabu ke dalam air panas yang dicampur cairan pelarut hingga seluruhnya hancur.
Kombes Pol Slamet mengapresiasi sinergi seluruh masyarakat yang telah bersama-sama memberantas peredaran narkoba dengan memberikan informasi terkait aktivitas jual-beli narkoba.
"Hal ini sangat penting bagi kami. Tentunya kami harapkan masyarakat terus berpartisipasi dalam peredaran narkoba di Kalimantan Tengah untuk melindungi generasi kita dari bahaya narkoba," pungkasnya. (H-2)
Kedua tersangka merupakan residivis kambuhan yang tercatat sudah berulang kali masuk penjara akibat kasus serupa pada tahun 2010 dan 2022
Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar berhasil mengungkap jaringan peredaran gelap narkotika jenis tembakau sintetis atau yang dikenal dengan sebutan "sinte".
Perubahan pola peredaran narkoba yang semakin canggih menuntut kewaspadaan dari semua pihak, termasuk di lingkungan pendidikan dan keluarga.
Berdasarkan informasi yang diterima dari BNN mengenai adanya aktivitas mencurigakan terkait penggunaan narkotika oleh WNA di sebuah penginapan, Tim Patroli Kantor Imigrasi Ngurah Rai
Petugas berhasil mengamankan MA diduga sebagai pengedar sabu beserta 11 paket narkotika siap edar.
Seluruh barang bukti tersebut berasal dari 74 perkara dan merupakan hasil penanganan perkara dalam periode September 2025 hingga Maret 2026.
Langkah tegas ini diambil untuk mengantisipasi potensi penyalahgunaan barang bukti oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Sebanyak 14.999 botol minuman keras (miras) berbagai merek, 1.565 liter tuak, serta ribuan knalpot tidak standar (brong) digilas alat berat di Dome Bale Rame, Soreang, Kamis (12/3).
Kehadiran Presiden merupakan bentuk dukungan moral bagi Polri dan seluruh pihak yang terlibat dalam pemberantasan narkoba.
Kejaksaan Negeri Kota Semarang memusnahkan barang bukti dari 97 perkara, berupa 19.496 botol minuman keras, 32 unit gawai, 13 senjata tajam,
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved