Kejari Kabupaten Bekasi Musnahkan Barang Bukti 98 Perkara, Narkoba masih Mendominasi

Anton Kustedja
10/4/2026 18:03
Kejari Kabupaten Bekasi Musnahkan Barang Bukti 98 Perkara, Narkoba masih Mendominasi
Pemusnahan barang bukti tindak pidana sepanjang Januari-Maret 2026 di Kantor Kejari Kabupaten Bekasi, Cikarang, Jumat (10/4) .(Antara)

KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi melaksanakan pemusnahan barang bukti dari 98 perkara tindak pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Kegiatan yang berlangsung di halaman Kantor Kejari Kabupaten Bekasi, Cikarang, Jumat (10/4), didominasi oleh barang bukti kasus narkotika dan obat-obatan terlarang.

Kepala Kejari Kabupaten Bekasi Semeru, menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan mandat undang-undang sekaligus bentuk transparansi dalam penyelesaian perkara pidana periode Januari hingga Maret 2026.

"Pelaksanaan pemusnahan barang bukti ini adalah implementasi dari tugas kejaksaan untuk menindaklanjuti putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Tidak hanya hukuman badan, tetapi penyelesaian terhadap barang bukti juga harus dilakukan secara profesional, akuntabel, dan transparan," ujar Semeru.

Ia menambahkan, langkah tegas ini diambil untuk mengantisipasi potensi penyalahgunaan barang bukti oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. "Kami berharap kegiatan ini dapat memberikan efek jera dan membantu menekan angka kejahatan sehingga situasi di wilayah hukum Kabupaten Bekasi tetap aman serta kondusif," imbuhnya.

Detail Barang Bukti
Berdasarkan data Kejari, kasus narkotika menempati urutan tertinggi. Adapun rincian barang bukti yang dimusnahkan antara lain:

  •     Narkotika: Sabu seberat 478,188 gram (27 perkara), ganja 1,9 kilogram (21 perkara), dan 6 butir ekstasi (2 perkara).
  •     Obat Keras Terlarang: 5.890 butir Tramadol, 10.858 butir Hexymer, 1.387 butir Trihexyphenidyl, serta ratusan butir psikotropika lainnya dari 17 perkara.
  •     Kejahatan Lain: 484 buah sabun palsu, 9 bilah senjata tajam, 3 unit senjata api mainan, 1 unit senjata api rakitan, 1 unit senapan angin, serta 30 unit telepon genggam.

Semeru menyoroti tren kejahatan di wilayahnya yang kini mulai bergeser ke pelanggaran UU Kesehatan dan kasus kesusilaan. "Kalau yang konvensional ya pencurian, terus penipuan. Juga yang agak rentan sekarang ini kejahatan obat-obatan, undang-undang kesehatan dan juga narkotika. Terus juga persetubuhan, kesusilaan itu menonjol di sini," jelasnya.

Upaya Preventif
Selain penindakan, Kejari Kabupaten Bekasi gencar melakukan upaya preventif. Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) menjadi garda terdepan dalam mengedukasi generasi muda mengenai bahaya tindak pidana sejak dini.

"Selain eksekusi yang bertujuan memberikan efek jera melalui hukuman yang optimal, kami juga menjalankan upaya preventif melalui berbagai program seperti Jaksa Masuk Sekolah dan penerangan hukum kepada masyarakat serta instansi lainnya," pungkas Semeru.

Sinergitas Penegak Hukum
Dalam kesempatan yang sama, Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Sumarni, mengapresiasi kolaborasi antarlembaga dalam memberantas kriminalitas di Bekasi. Menurutnya, pemusnahan ini adalah bukti nyata kerja keras personel di lapangan.

"Melalui sinergi yang kuat antara Kepolisian, Kejaksaan dan instansi terkait, diharapkan upaya penegakan hukum dapat terus berjalan secara profesional, transparan dan akuntabel demi menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat," tegas Sumarni. (AK/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eksa
Berita Lainnya