Kejari Kota Cirebon Musnahkan Barang Bukti, Didominasi Narkoba

Nurul Hidayah    
23/4/2026 18:10
Kejari Kota Cirebon Musnahkan Barang Bukti, Didominasi Narkoba
Kejaksaan Negeri Kota Cirebon memusnahkan barang bukti hasil kejahatan.(MI/NURUL HIDAYAH)

KEJAKSAAN Negeri Kota Cirebon memusnahkan barang bukti yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Barang bukti yang dimusnahkan didominasi kasus tindak pidana narkotika dan psikotropika.

Pemusnahan barang bukti dalam kasus yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dilakukan di halaman belakang kantor Kejari Kota Cirebon, Kamis (23/4). Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari tembakau gorilla sekitar 31 gram, sabu sekitar 396 gram, serta cannabinoid sintetis sekitar 41,7 gram dan lainnya.

Seluruh barang bukti tersebut berasal dari 74 perkara dan merupakan hasil penanganan perkara dalam periode September 2025 hingga Maret 2026.

Proses pemusnahan dilakukan dengan metode yang disesuaikan dengan jenis barang bukti. Sejumlah barang dimusnahkan dengan cara dibakar, sedangkan narkotika jenis sabu dihancurkan menggunakan alat blender khusus, kemudian dilarutkan dan dibuang ke saluran air mengalir guna memastikan tidak dapat digunakan kembali.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Cirebon, Roy Andhika Stevanus Sembiring,  menjelaskan melalui kegiatan ini pihaknya berharap dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan. Selain itu juga meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya narkotika dan pentingnya menjaga keamanan lingkungan.

Kegiatan ini juga merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum kepada masyarakat. “Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk menjauhi penyalahgunaan narkotika serta meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kejahatan,” tutur Roy.

Selain itu, masyarakat juga diharapkan lebih berhati-hati dalam menjaga barang pribadi guna menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.

 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Sugeng
Berita Lainnya

Bisnis

Wisata
Kuliner