Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
SEORANG pria terduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu berinisial MA, 38, merupakan warga Kelurahan Penajam, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, Rabu (15/4) sekitar pukul 09.45 Wita, berhasil dibekuk Polres PPU dan mengamankan sebanyak 11 paket sabu siap edar.
Kapolres PPU AKBP Andreas Alek Danantara, melalui Kasat Resnarkoba IPTU Gede Wijaya, Jumat (17/4) membenarkan perihal pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah Penajam, berupa penangkapan terduga pengedar sabu-sabu berikut barang bukti sebanyak 11 paket sabu siap edar.
“Ini merupakan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika dan kembali dibuktikan dengan telah kami amankan tersangka MA beserta barang buktinya,” tegasnya.
Dikatakannya, pengungkapan kasus ini berawal adanya pengaduan masyarakat dan langsung mendapatkan respon cepat pihaknya. Dan pada saat itu juga anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres PPU bersama Satuan Polairud berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kelurahan Penajam.
“Ini merupakan bentuk keseriusan Polres PPU dalam menindak setiap laporan masyarakat. Dan setiap informasi yang disampaikan pada kami segera ditindak lanjuti secara cepat dan profesional sebagai bentuk komitmen pihaknya dalam memberantas narkotika,” tutur Gede.
Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Satuan Polairud berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres PPU untuk melakukan penyelidikan. Setelah dipastikan kebenaran informasi, tim gabungan bergerak cepat melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
“Kasus ini terungkap dari informasi masyarakat karena mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di lingkungannya. Sehingga langsung kami tindaklanjuti secara cepat dan profesional,” tukasnya.
Dalam operasi tersebut, lanjut Gede, petugas berhasil mengamankan MA diduga sebagai pengedar sabu beserta 11 paket narkotika siap edar. Tersangka MA ditangkap saat berada di salah satu rumah sekitar Kelurahan Penajam, Kecamatan Penajam.
Dari hasil penggeledahan, bebernya, petugas menemukan 11 paket sabu dengan berat bruto 2,02 gram dan netto 1,03 gram yang disembunyikan dalam dompet di atas blower AC. Selain itu, turut diamankan timbangan digital, plastik klip bening, alat takar, satu unit handphone, serta uang tunai sejumlah Rp2 juta yang diduga hasil transaksi narkotika.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 35/2009 Jo UU Nomor 1/2023 dan/atau Pasal 609 Ayat (1) Huruf a UU Nomor 1/2023 jo UU Nomor 1/2026. Dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun atau seumur hidup.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres PPU guna proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain di balik kasus tersebut.
“Tindakan kami ini jadi peringatan tegas bahwa aparat kepolisian tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika, kami mengajak masyarakat ikut terus berperan aktif dalam menjaga lingkungan yang aman bersih dari narkoba,” pungkas Kasat Resnarkoba. (H-2)
TIM gabungan pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, Minggu (26/4) siang berhasil memadamkan terjadinya karhutla.
Wakapolres menekankan bahwa pakta integritas bukan sekadar dokumen formalitas, melainkan sumpah moral yang mengikat seluruh pihak.
Polres Kukar juga turut menyelenggarakan kegiatan yang sama melalui kegiatan Jumat Berkah, yang dirangkaikan dengan Program Warung Berkah.
Gubernur Harum menegaskan PPU adalah satu-satunya kabupaten yang bisa swasembada pangan. Harapannya ke depannya, bisa ditambah optimalisasi lahan untuk pertanian.
Kedua tersangka merupakan residivis kambuhan yang tercatat sudah berulang kali masuk penjara akibat kasus serupa pada tahun 2010 dan 2022
Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar berhasil mengungkap jaringan peredaran gelap narkotika jenis tembakau sintetis atau yang dikenal dengan sebutan "sinte".
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan di 14 tempat kejadian perkara (TKP) pada lima kabupaten/kota di Kalimantan Tengah.
Perubahan pola peredaran narkoba yang semakin canggih menuntut kewaspadaan dari semua pihak, termasuk di lingkungan pendidikan dan keluarga.
Berdasarkan informasi yang diterima dari BNN mengenai adanya aktivitas mencurigakan terkait penggunaan narkotika oleh WNA di sebuah penginapan, Tim Patroli Kantor Imigrasi Ngurah Rai
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved