Polres PPU Bekuk Pengedar Narkoba Penajam, 11 Paket Sabu Berhasil Diamankan

Ervan Masbanjar
17/4/2026 16:09
Polres PPU Bekuk Pengedar Narkoba Penajam, 11 Paket Sabu Berhasil Diamankan
Ilustrasi(Dok Polres PPU)

SEORANG pria terduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu berinisial MA, 38, merupakan warga Kelurahan Penajam, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, Rabu (15/4) sekitar pukul 09.45 Wita, berhasil dibekuk Polres PPU dan mengamankan sebanyak 11 paket sabu siap edar.

Kapolres PPU AKBP Andreas Alek Danantara, melalui Kasat Resnarkoba IPTU Gede Wijaya, Jumat (17/4) membenarkan perihal pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah Penajam, berupa penangkapan terduga pengedar sabu-sabu berikut barang bukti sebanyak 11 paket sabu siap edar.  

“Ini merupakan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika dan  kembali dibuktikan dengan telah kami amankan tersangka MA beserta barang buktinya,” tegasnya. 

Dikatakannya, pengungkapan kasus ini berawal adanya  pengaduan masyarakat dan langsung mendapatkan respon cepat pihaknya. Dan pada saat itu juga anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres PPU bersama Satuan Polairud berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kelurahan Penajam.

“Ini merupakan bentuk keseriusan Polres PPU dalam menindak setiap laporan masyarakat. Dan setiap informasi yang disampaikan pada kami segera  ditindak lanjuti secara cepat dan profesional sebagai bentuk komitmen pihaknya dalam memberantas narkotika,” tutur Gede.

Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Satuan Polairud berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres PPU untuk melakukan penyelidikan. Setelah dipastikan kebenaran informasi, tim gabungan bergerak cepat melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.

“Kasus ini terungkap dari informasi masyarakat karena mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di lingkungannya.  Sehingga langsung kami tindaklanjuti secara cepat dan profesional,” tukasnya.

Dalam operasi tersebut, lanjut Gede, petugas berhasil mengamankan MA diduga sebagai pengedar sabu beserta 11 paket narkotika siap edar. Tersangka MA ditangkap saat berada di salah satu rumah sekitar Kelurahan Penajam, Kecamatan Penajam.

Dari hasil penggeledahan, bebernya, petugas menemukan 11 paket sabu dengan berat bruto 2,02 gram  dan netto 1,03 gram  yang disembunyikan dalam dompet di atas blower AC. Selain itu, turut diamankan timbangan digital, plastik klip bening, alat takar, satu unit handphone, serta uang tunai sejumlah Rp2 juta yang diduga hasil transaksi narkotika.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 35/2009 Jo UU Nomor 1/2023 dan/atau Pasal 609 Ayat (1) Huruf a UU Nomor 1/2023 jo UU Nomor 1/2026. Dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun atau seumur hidup. 

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres PPU guna proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain di balik kasus tersebut.

“Tindakan kami ini jadi peringatan tegas bahwa aparat kepolisian tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika, kami mengajak masyarakat ikut terus berperan aktif dalam menjaga lingkungan yang aman bersih dari narkoba,” pungkas Kasat Resnarkoba. (H-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indrastuti
Berita Lainnya