Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISIONER Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Aris Adi Leksono mengatakan penembakan gas air mata yang terjadi di sekitar SDN 24 dan SMPN 22 Tanjung Kertang, Rempang, Kota Batam merupakan bentuk kekerasan terhadap anak sekaligus menunjukkan kelalaian pihak kepolisian dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam menertibkan demonstran.
Meski sasaran dari aparat bukan anak-anak, tetapi lokasi demonstran hanya berjarak 30 meter dari kedua sekolah tersebut. Beberapa keterangan juga menyebutkan banyak anak yang mengalami sesak napas hingga ada yang pingsan.
“Kemudian menimbang korban adalah anak di bawah umur, yang bukan pelaku kejahatan melainkan para murid yang sedang melakukan kegiatan belajar, maka tindakan pelemparan gas air mata tersebut dapat dikategorikan sebagai tindakan pelanggaran hukum,” ujar Ari kepada Media Indonesia, Sabtu (9/9).
Baca juga: Klaim Tak Ada Korban di Keributan Pulau Rempang, Polri: Apa yang Perlu Dievaluasi?
Aris menegaskan aparat TNI dan kepolisian telah melanggar Perkap No 8 tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Polri, yaitu pasal 10 dijelaskan kepolisian dalam melaksanakan tugas tidak boleh menggunakan cara kekerasan.
Selain itu, Aris juga menyebut aparat juga melanggar UU 35/204 tentang Perlindungan Anak yang menjelaskan bahwa kekerasan adalah setiap perbuatan terhadap anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual dan/atau penelantaran.
“Menimbang para aparat yang diduga pelaku penembakan gas air mata adalah para profesional di bidangnya, yang berkemungkinan beralasan bahwa tindakan dilakukan tidak ditujukan untuk para warga sekolah dengan sengaja, maka tindakanya bisa dikatakan adalah tindak kelalaian. Jadi dapat merujuk pada UU KUHP Pasal 360 yang diantaranya menegaskan barangsiapa lantaran kesalahan/kelalaiannya membuat orang lain luka berat, dihukum penjara paling lama lima tahun atau hukuman kurungan paling lama satu tahun,” jelas Aris.
Baca juga: Amnesty Internasional Kecam Kekerasan Polisi pada Warga Pulau Rempang-Galang Batam
Tindakan menembakan gas air mata yang terjadi pada 7 September 2023 terhadap para murid dan guru di SDN 24 dan SMPN 22, yang beralamat di Tanjung Kertang, Rempang, Kota Batam telah mengakibatkan para murid mengalami kerugian secara fisik maupun psikis.
Meski berdalih, tindakan kekerasan yang dilakukan secara sengaja atau tidak disengaja, menurut Aris, tindakan aparat tetaplah tindakan kekerasan.
Aris menyebut KPAI telah memberikan rekomendasi kepada DPRD Kota Batam maupun Organisasi Lembaga Masyarakat terkait anak untuk mendesak, mendorong, serta mengawal adanya proses hukum atas temuan dugaan pelanggaran hukum oleh oknum aparat atas tindakan penembakan gas air mata di Tanjung Kertang, Rempang, Kota pada 7 September 2023.
“Rekomendasi kepada Pemerintah Kota Batam untuk membentuk Tim Independen guna pencarian fakta, atas temuan dugaan pelanggaran hukum oleh oknum aparat atas tindakan penembakan gas air mata di sana. Kepada Pemerintah Kota Batam dan PB Batam harus memastikan bahwa lembaga pendidikan yang ada di kawasan Tanjung Kertang, Rempang, Kota Batam harus tetap dijamin keberadaannya. Rekomendasi kepada Pemerintah Kota Batam untuk melakukan upaya perlindungan dan pemenuhan hak anak korban sesuai dengan ketentuan UU. No 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak,” pungkasnya. (Z-1)
KPAI mengutuk keras kekerasan terhadap 53 anak di Daycare Little Aresha Yogyakarta. Jasra Putra soroti lemahnya pengawasan dan regulasi daycare di daerah.
Berdasarkan data sementara, sebanyak 14 orang meninggal dunia dalam insiden tersebut dan seluruhnya merupakan perempuan dewasa.
KASUS dugaan kekerasan terhadap anak di daycare Little Aresha di Kota Yogyakarta Komisioner KPAI, Diyah Puspitarini menyampaikan, ini adalah pengaduan yang kelima daycare bermasalah
Salah satu bentuk masih lemahnya pengawasan dan regulasi yakni banyak lembaga beroperasi tanpa izin resmi, tidak memiliki SOP.
KPAI menilai kasus kekerasan di Daycare Little Aresha Yogyakarta berlangsung sistematis dan masif. Desak penyelidikan hingga ke pemilik yayasan.
KPAI akan menyusun rekomendasi strategis berbasis bukti untuk disampaikan kepada Presiden, membentuk kelompok kerja khusus MBDK, dan mendorong pembatasan iklan minuman manis di ruang publik
Smile Train Indonesia rayakan 100.000 operasi sumbing gratis. Bersama Miss Cosmo 2025 dan RS Hermina Galaxy, perkuat layanan komprehensif bagi anak Indonesia.
Kenali perbedaan campak dan flu Singapura pada anak. Mulai dari pola ruam, penyebab virus, hingga risiko komplikasi serius yang perlu diwaspadai orangtua.
Psikolog Devi Yanti mengingatkan orang tua untuk peka terhadap perubahan perilaku anak di daycare. Simak tanda bahaya dan langkah hukum yang perlu diambil.
Psikolog HIMPSI Devi Yanti membagikan tips bagi orang tua agar anak mau bercerita tentang kegiatannya di daycare melalui pertanyaan terbuka dan media bermain.
Sindrom Turner adalah kelainan kromosom pada janin perempuan. Kenali gejala, risiko komplikasi, hingga langkah penanganan medis untuk optimalkan tumbuh kembang.
Dokter spesialis kulit dr. July Iriani Rahardja meluruskan hoaks larangan mandi bagi anak yang terkena campak atau cacar. Simak tips memandikannya di sini.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved