Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
SIDANG lanjutan dengan terdakwa mantan Bupati Sidoarjo dua periode Saiful Ilah, 74, atas dugaan kasus gratifikasi sebesar Rp44 miliar kembali digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (7/9). Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim I Ketut Suarta itu dengan agenda memeriksa empat orang saksi mantan camat setempat.
Empat orang saksi yang dihadirkan adalah mantan Camat Krian dan Sidoarjo Agustin Iriani, dan mantan Camat Taman dan Sukodono Ali Sarbini. Selain itu mantan Camat Sedati Abu Dardak, dan mantan Camat Tarik dan Wonoayu Abdul Kifli.
Keempat saksi memberikan keterangan ada iuran rutin setiap bulan senilai Rp100 ribu dan iuran insidentil Rp500 ribu. Iuran itu disepakati secara tidak tertulis oleh seluruh camat se-Kabupaten Sidoarjo yang terwadahi dalam bentuk paguyuban tanpa struktural baku.
Baca juga: KPK Minta Adik Andhi Pramono Ungkap Kepemilikan Aset Mewah
Uang iuran yang terkumpul disetorkan ke Paguyuban Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang diwadahi dalam rekening ATM. Diungkap dalam persidangan, uang iuran ternyata digunakan untuk membiayai kegiatan internal di Pendopo Bupati Sidoarjo.
Termasuk di antaranya acara perayaan ulang tahun Bupati Sidoarjo yang pada saat itu dijabat terdakwa. Uang iuran juga untuk kegiatan sosial bupati seperti menyantuni anak yatim, kaum duafa, dan panti asuhan.
Baca juga: Walkot Bandung Nonaktif Yana Mulyana Terima Suap Rp400 Juta
Uang iuran juga digunakan untuk membantu kegiatan lelang bandeng, yang dulu dilakukan setiap tahun. Kegiatan lelang bandeng dilakukan setiap acara hari jadi Kabupaten Sidoarjo, dan uang hasil lelang juga untuk kegiatan sosial.
"Penggunaan uang pasti yang kita tahu untuk acara nyanyi di pendopo belakang bersama SKPD. Kami para camat diundang. Penggunaannya bisa ditanyakan ke para SKPD. (Untuk elektone musik ultah Saiful ilah) iya," kata Agustin.
Kuasa hukum terdakwa, Musthofa mengatakan, pengumpulan uang iuran itu adalah inisiatif para camat dan untuk kegiatan internal camat. Menurut Musthofa, kliennya tidak pernah memerintahkan apalagi meminta uang tersebut.
Seperti diketahui, mantan bupati Saiful Ilah didakwa menerima gratifikasi, senilai 44 miliar rupiah. Uang gratifikasi yang diterima selama menjadi bupati itu, dalam bentuk mata uang rupiah dan asing.
(Z-9)
CPIB Singapura melaporkan penurunan kasus korupsi pada 2025. Sektor swasta mendominasi tuntutan, sementara integritas sektor publik tetap tinggi.
Penilaian itu merespons temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mencatat sedikitnya 371 politisi terjerat kasus korupsi sejak era reformasi.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Febrie Adriansyah, menghadiri acara Halal Bihalal yang digelar Badan Musyawarah Kekeluargaan Jambi.
Sidang tuntutan dalam kasus dugaan korupsi impor produk kilang atau bahan bakar minyak (BBM) serta penjualan solar nonsubsidi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
berdasarkan putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merupakan satu-satunya lembaga yang memiliki mandat konstitusional untuk menghitung kerugian negara.
KPK menilai praktik korupsi di Indonesia kini berkembang layaknya sebuah ekosistem yang melibatkan banyak pihak, seiring munculnya fenomena yang disebut sebagai sirkel.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, menyatakan pihaknya siap menindaklanjuti persoalan Stadion Barombong jika ditemukan bukti awal adanya dugaan tindak pidana korupsi.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Bantuan keuangan partai politik dari negara (Banpol) saat ini masih sangat minim, bahkan tidak mencapai dua persen dari total kebutuhan partai.
Selain aspek keuangan, Doli menekankan pentingnya pembaruan sistem kaderisasi partai agar lebih terstruktur dan berorientasi pada kebutuhan publik.
Partai politik telah memiliki aturan main sendiri yang tertuang dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved