Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
JAKSA Agung Muda Bidang Pengawasan (JAM-Was) Ali Mukartono mengaku sudah membentuk tim untuk memproses laporan dugaan pemerasan yang dilakukan oknum jaksa di Kejaksaan Negeri Buton, Sulawesi Tenggara.
Menurut Ali, tim pemeriksa akan diterbangkan pada Senin (29/5) mendatang ke Buton. Tim ini akan memeriksa para pihak yang diduga ada keterkaitan dengan laporan. "Iya nanti kita periksa. Semua akan kita tindaklanjuti," kata Ali di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (26/5).
Selain melakukan pemeriksaan di Buton, Ali juga menyebut akan ada pihak dari Kejari Buton yang dipanggil ke Jakarta. Namun, dia enggan merinci siapa saja yang akan diperiksa.
Ali menegaskan pada prinsipnya materi laporan tersebut sudah dipahami persoalannya. Oleh karena itu tim akan memeriksa kebenaran laporan dengan mengecek buktinya.
"Jadi jika ada pelanggaran, baik etik atau pidana, tidak ada toleransi. Kita sudah dapat kepercayaan dari masyarakat, ini kita jaga," kata Ali mengutip pesan Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Baca juga: Mantan Bupati Laporkan Oknum Jaksa di Buton ke Jaksa Agung
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, mengatakan Jaksa Agung akan melakukan tindakan-tindakan tegas terhadap siapa pun oknum jaksa yang kedapatan melakukan penyalahgunaan kewenangan dan tindakan tercela.
"Apabila terbukti itu ada unsur tindak pidana, Pak Jaksa Agung tidak segan-segan membawa ke ranah pidana. Mengenai laporan yang sudah disampaikan, kalau belum jelas silakan laporan tertulis kepada kami, pada pimpinan kami," kata dia.
Kasus pemerasan yang dikabarkan melibatkan oknum jaksa kembali terjadi. Sebelumnya, seorang jaksa di Kejaksaan Negeri Batubara, Sumatra Utara, berinisial EKT dicopot dari jabatannya karena diduga memeras seorang guru sekolah dasar.
Teranyar, oknum Kejari Buton di Sulawesi Tenggara, diduga melakukan pemerasan terhadap pejabat pemerintah daerah setempat. Hal ini terungkap dari surat mantan Bupati Buton Selatan La Ode Arusani dan Penjabat Bupati Buton Selatan La Ode Budiman yang beredar di media sosial.
Keduanya mengirimkan surat pengaduan sekaligus perlindungan hukum kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin. Dalam surat tertanggal 4 April 2023, mereka melaporkan dugaan pemerasan dan penyalahgunaan kewenangan Kajari Buton.
Isi surat tersebut merinci indikasi pemerasan oleh oknum Kejari Buton dengan modus melakukan penyelidikan perkara korupsi. Maklum, Kejari Buton saat ini tengah menyelidiki dugaan rasuah dalam kegiatan belanja jasa konsultasi penyusunan dokumen studi kelayakan Bandar Udara Cargo dan Pariwisata pada Dinas Perhubungan di Kecamatan Kadatua, Buton Selatan TA 2020. (J-2)
Pemanggilan itu dilakukan usai penyidik menggeledah sejumlah lokasi di Semarang. Hingga kini, wali kota Semarang dan suaminya belum terlihat memenuhi panggilan.
KPK memastikan penipu dan pemeras pejabat Pemkab Bogor Yusup Sulaeman bukan pegawainya. Karyawan Lembaga Antirasuah juga dipastikan tidak terafiliasi dengan tersangka itu
KPK turut menyita sejumlah uang yang diyakini berkaitan dengan dugaan korupsi di Semarang.
Komisi Peberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan kasus pegawai gadungan yang memeras pejabat Pemerintah Kabupaten Bogor. Kasus ini kini ditangani Polres Bogor.
Pegiat antikorupsi Herdiansyah Hamzah Castro menyatakan kecewa terhadap Polda Metro Jaya yang belum menyelesaikan kasus Firli Bahuri.
KETUA IPW Sugeng Teguh Santoso mendorong Polda Metro Jaya untuk segera merampungkan berkas perkara terkait kasus pemerasan dan dua perkara baru lainnya yang menjerat Firli Bahuri.
Kejaksaan AgungĀ akan terus mengawal proses pengajuan kasasi yang akan diajukan terhadap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
KEJAKSAAN Agung memeriksa dua tersangka dan satu saksi dalam kasus korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas PT Antam tahun 2010-2022.
ICW ingatkan pansel capim kpk tidak mengistimewakan mereka yang mendaftar berlatar belakang penegak hukum.
Kejaksaan Agung menilai hakim PN Surabaya tidak melihat kasus pembunuhan Dini Sera oleh Ronald Tannur secara holistik.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menyoroti vonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur, anak eks anggota DPR Edward Tannur atas dakwaan pembunuhan terhadap Dini Sera Afriyanti, 29.
AKTOR utama korupsi timah masih belum tersentuh oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved