Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
TIM Tangkap Buronan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah kembali mengamankan tiga tersangka kasus pengadaan lahan seluas 25 hektare di Desa Bapangsari, Kecamatan Bagelan, Purworejo.
Berdasarkan pengembangan, ketiga karyawan Yayasan Kesejahteraan Angkasa Pura I (Yakkap I) tersebut statusnya dinaikkan dari saksi menjadi tersangka setelah terlibat dalam memuluskan upaya tindak korupsi yang merugikan negara senilai Rp23 miliar milik perusahaan BUMN tersebut.
Baca juga: Tahun 2025 Manggarai Jadi Stasiun Sentral, KAI: Penumpang Harap Bersabar
Ketiganya adalah PW yang merupakan ketua, KT selaku sekretaris, dan ME sebagai bendahara dari (Yakkap I). Mereka diduga melakukan permufakatan jahat bersama guna memuluskan pengadaan tanah tanpa melalui prosedur yang semestinya dan berhubungan langsung dengan perantara tanah.
Asisten Pidana Khusus Kejati Jateng Sumurung Pandapotan mengungkapkan, ketiganya bersama-sama melakukan penunjukan langsung terhadap perantara AS seorang mafia tanah yang sebelumnya juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Kami akan terus mendalami kasus ini dan berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan, mudah-mudahan dalam waktu yang tidak terlalu lama kasus bisa kami selesaikan,” ujar Sumurung.
Baca juga: Medina Zein Akhirnya Ditahan karena Kasus Pengancaman
Selanjutnya ketiga tersangka dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kedaung untuk dilakukan penahanan hingga berlangsungnya proses peradilan. (Mef/A-3)
Hevearita Gunaryanti Rahayu memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, 1 Agustus 2024. Dia bakal dimintai keterangan soal dugaan rasuah di Pemkot Semarang.
Pemeriksaan Hevearita sejatinya dijadwalkan pada Selasa (30/7). Saat itu, wali kota Semarang sedang mengikuti rapat paripurna DPRD Kota Semarang terkait dengan pengesahan RAPBD Tahun 2024.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya pemalsuan dokumen dalam pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero).
KPK menegaskan pihaknya tidak bekerja atas dasar titipan kasus dari pihak-pihak tertentu. Pengusutan perkara dipastikan didasari atas kecukupan bukti.
MANTAN Direktur PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JCC) Djoko Dwijono dinyatakan bersalah atas kasus korupsi pembangunan Tol Layang Jakarta-Cikampek II atau MBZ pada 2016-2017.
SUAMI Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu sekaligus Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri mengakui sudah menyandang status tersangka.
Kejaksaan AgungĀ akan terus mengawal proses pengajuan kasasi yang akan diajukan terhadap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
KEJAKSAAN Agung memeriksa dua tersangka dan satu saksi dalam kasus korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas PT Antam tahun 2010-2022.
ICW ingatkan pansel capim kpk tidak mengistimewakan mereka yang mendaftar berlatar belakang penegak hukum.
Kejaksaan Agung menilai hakim PN Surabaya tidak melihat kasus pembunuhan Dini Sera oleh Ronald Tannur secara holistik.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menyoroti vonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur, anak eks anggota DPR Edward Tannur atas dakwaan pembunuhan terhadap Dini Sera Afriyanti, 29.
AKTOR utama korupsi timah masih belum tersentuh oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved