Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) didorong untuk membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) agar mampu tumbuh dalam menjalankan persaingan usaha. Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Partai NasDem Subardi mengatakan, beberapa waktu lalu telah disahkan ASEAN Agreement on Electronic Commerce (AAEC) yang mengatur perdagangan melalui sistem e-commerce di negara-negara ASEAN.
Ratifikasi undang-undang ini, lanjut Subardi, akan memengaruhi persaingan antara produk UMKM dalam negeri dan luar negeri. ''Indonesia jadi pasar yang besar, UMKM juga bisa menjual lebih luas, tapi juga jangan sampai Indonesia menjadi sasaran mereka, jadi konsumen. Jangan sampai pelaku UMKM kalah saing dengan UMKM dari luar seperti Thailand dan Singapura,'' kata Ketua DPW Partai NasDem DIY ini dalam kegiatan Sosialisasi KPPU Menciptakan Iklim Persaingan Usaha Sehat, di Sleman, Senin (13/9).
Untuk memenangi persaingan UMKM dalam negeri dengan UMKM luar negeri, kata Subardi, perlu ada pengawasan yang baik agar tercipta persaingan yang sehat. Subardi mendorong KPPU untuk mengawal UMKM agar tidak kalah saing dengan UMKN dari luar negeri. "Kemampuan UMKM perlu diperkuat, perlu ditingkatkan kapasitasnya. Jangan sampai jadi bulan-bulanan UMKM luar negeri,'' katanya.
Subardi yang akrab disapa mBah Bardi itu berharap agar pemerintah daerah juga tidak menghambat perizinan UMKM. Janji untuk mempermudah perizinan bagi UMKM jangan hanya dijadikan lipstik. Selama ini, ia masih menemukan terjadinya ketimpangan soal perizinan UMKM.
''Pelaku usaha yang koleganya pemerintah daerah izinnya dipercepat, sebaliknya yang tidak, dipersulit. Ini namanya persaingan tidak sehat. Oleh karenanya, KPPU harus ikut mengawasi,'' katanya.
Pelaku UMKM diminta jangan hanya berusaha naik kelas dari mikro ke menengah dari menengah ke besar, tetapi juga harus memahami permasalahan persaingan usaha yang tidak sehat. Di sini pentingnya sosialisasi KPPU kepada pelaku UMKM agar pola pikir UMKM terpacu untuk meningkatkan kualitasnya.
''Saya harap pelaku UMKM dapat menyiapkan produk yang bagus, harga bagus, dan memiliki kemampuan digital marketing yang bagus juga. Jadi kalau diserang gelombang barang-barang dari luar negeri bisa bertahan,'' katanya.
Sementara itu Kepala KPPU Wilayah VII Yogyakarta M. Hendry Setiawan mengatakan tugas utama KPPU adalah melakukan penegakan hukum persaingan usaha. Pihaknya juga memberikan saran kepada pemerintah hingga melakukan pengawasan pelaksanaan kemitraan. ''Kemitraan di sini merupakan kerja sama dalam keterkaitan usaha baik langsung maupun tidak atas dasar prinsip saling memerlukan, mempercayai, memperkuat dan menguntungkan yang melibatkan pelaku usaha mikro, kecil dan besar dengan usaha besar,'' katanya.
Sanksi pelanggaran pelaksanaan kemitraan ini bisa berupa denda hingga pencabutan izin usaha. Setiawan juga mengajak pelaku UMKM untuk ikut melaporkan ke KPPU jika terjadi pelanggaran undang-undang terkait kemitraan dan persaingan usaha. ''Identitas pelapor kami lindungi. Kami juga memiliki pokok kemitraan UMKM yang bisa dimanfaatkan UMKM,'' katanya. (AU/OL-10)
KETUA Umum Partai NasDem Surya Paloh, meminta seluruh kadernya untuk memperkuat dan merapatkan barisan untuk menghadapi dinamika politik yang terus berubah.
WAKIL Ketua Umum Partai NasDem sekaligus Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa, merespons usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik.
FRAKSI Partai NasDem DPR RI mengusulkan kenaikan angka ambang batas parlemen (parliamentary threshold) dalam sistem pemilu mendatang.
Meski demikian, Kholid menegaskan bahwa setiap partai memiliki kedaulatan dalam mengatur mekanisme internalnya.
Menurut dia, figur-figur yang ingin menjadi calon presiden atau wakil presiden juga harus masuk terlebih dahulu sebagai kader partai politik.
KETUA Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad membantah isu soal NasDem dan Gerindra akan melakukan penyatuan atau merger.
KPPU mulai menyelidiki dugaan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dalam ekosistem perdagangan digital yang melibatkan platform teknologi raksasa Tiktok Shop.
Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menjatuhkan denda total Rp755 miliar kepada 97 platform pinjaman daring (pindar) memicu perdebatan.
Pengaduan ini merujuk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 serta Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 yang mengatur larangan praktik monopoli
KPPU menjatuhkan denda total Rp755 miliar kepada 97 perusahaan pinjaman daring atau pinjaman online (pinjol) memicu polemik luas di industri fintech.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan putusan terhadap 97 perusahaan fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online dalam perkara dugaan pelanggaran persaingan usaha.
KPPU memutuskan 97 pelaku usaha layanan pinjam-meminjam uang berbasis teknologi informasi ata fintech P2P lending atau biasa dikenal dengan pinjaman online atau pinjol.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved