Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan putusan terhadap 97 perusahaan fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) dalam perkara dugaan pelanggaran persaingan usaha. Dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025, puluhan platform tersebut dinyatakan terbukti melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, yang mengatur larangan penetapan harga atau praktik kartel, khususnya terkait suku bunga pinjaman.
Sebagai konsekuensi, KPPU menjatuhkan sanksi berupa denda dengan nilai yang bervariasi pada masing-masing perusahaan. Secara total, akumulasi denda yang dikenakan mencapai sekitar Rp755 miliar. Salah satu perusahaan yang termasuk dalam putusan tersebut adalah PT Info Tekno Siaga atau Adapundi. Berdasarkan lampiran putusan, perusahaan dikenai denda sebesar Rp10,6 miliar.
Menanggapi keputusan tersebut, pihak Adapundi menyatakan keberatan dan menolak hasil putusan yang dijatuhkan oleh KPPU. Perusahaan menilai putusan tersebut belum sepenuhnya mencerminkan kondisi serta perkembangan regulasi di sektor tersebut.
Direktur Utama Adapundi, Achmad Indrawan, menyampaikan bahwa sejak awal operasional perusahaan berjalan dalam kerangka pengaturan dan pengawasan pemerintah. Menurutnya, mekanisme yang diterapkan merupakan bagian dari ketentuan yang berlaku, bukan untuk membatasi persaingan usaha.
"Kami telah menyampaikan sejumlah bukti dan penjelasan terkait dasar pengaturan serta implementasinya dalam operasional. Namun, perusahaan berpandangan bahwa aspek tersebut belum sepenuhnya menjadi pertimbangan dalam putusan," ujar Achmad melalui keterangan resmi.
Perusahaan juga menilai bahwa sejumlah kebijakan di industri, termasuk batas maksimum manfaat ekonomi, merupakan bagian dari upaya menjaga perlindungan konsumen dan stabilitas sektor keuangan. Kebijakan tersebut disebut sebagai respons terhadap kondisi industri pada periode tertentu.
Selain itu, Adapundi menyoroti beberapa aspek dalam putusan, antara lain terkait penentuan pasar bersangkutan dan pemenuhan unsur perjanjian dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Perusahaan juga menyebut keseragaman tingkat bunga di industri lebih mencerminkan pola perilaku pasar (parallel conduct), bukan bentuk kesepakatan untuk membatasi persaingan.
Sebagai tindak lanjut, Adapundi menempuh upaya hukum melalui pengajuan banding ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Di tengah proses tersebut, perusahaan memastikan operasional dan layanan kepada pengguna tetap berjalan normal. Adapundi juga menyatakan akan memperkuat pengawasan internal guna menjaga kepercayaan para pemangku kepentingan, termasuk pengguna, pemberi pinjaman, dan mitra bisnis.
Dalam operasionalnya, perusahaan mengacu pada regulasi yang ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan, termasuk ketentuan terkait batas biaya pinjaman dan pedoman perilaku industri yang dikelola melalui asosiasi resmi, yakni AFPI. Adapundi diketahui mulai beroperasi sejak 2020 dan memperoleh izin usaha pada 2021 sesuai dengan ketentuan yang berlaku di sektor fintech lending. (E-3)
Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menjatuhkan denda total Rp755 miliar kepada 97 platform pinjaman daring (pindar) memicu perdebatan.
KPPU menjatuhkan denda total Rp755 miliar kepada 97 perusahaan pinjaman daring atau pinjaman online (pinjol) memicu polemik luas di industri fintech.
OJK mencatat utang pinjol masyarakat Indonesia mencapai Rp100,69 triliun pada Februari 2026. Simak data lengkap TWP90, pembiayaan gadai, hingga dampak konflik global.
KPPU memutuskan 97 pelaku usaha layanan pinjam-meminjam uang berbasis teknologi informasi ata fintech P2P lending atau biasa dikenal dengan pinjaman online atau pinjol.
Rasa fear of missing out (FOMO), keinginan mengikuti tren, serta kecenderungan meniru gaya hidup orang lain menjadi pendorong utama masyarakat mengakses pinjaman instan.
KPPU mulai menyelidiki dugaan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dalam ekosistem perdagangan digital yang melibatkan platform teknologi raksasa Tiktok Shop.
Pengaduan ini merujuk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 serta Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 yang mengatur larangan praktik monopoli
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved