97 Pinjol Kena Denda Rp755 Miliar, DPR Tegaskan Penguatan Regulasi

M Ilham Ramadhan Avisena
14/4/2026 21:37
97 Pinjol Kena Denda Rp755 Miliar, DPR Tegaskan Penguatan Regulasi
Ilustrasi seorang penggunakan menggunakan jasa pinjaman daring(Antara Foto)

KEPUTUSAN Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menjatuhkan denda total Rp755 miliar kepada 97 perusahaan pinjaman daring atau pinjaman online (pinjol) memicu polemik luas di industri fintech.  Putusan tersebut merujuk pada dugaan pelanggaran Pasal 5 UU No. 5 Tahun 1999 terkait praktik penetapan harga atau kartel, khususnya dalam bentuk batas maksimum suku bunga pinjaman.

Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Adisatrya Suryo Sulisto, menilai polemik di industri pinjol atau pindar tidak lepas dari kekosongan regulasi yang kerap terjadi pada sektor ekonomi baru. Ia menegaskan pentingnya penguatan legislasi agar pengawasan persaingan usaha dapat berjalan optimal tanpa menimbulkan inefisiensi ekonomi.

“Seringkali di perekonomian kita hal seperti ini sering terjadi karena kekosongan regulasi. Yang ingin dicapai dari revisi UU KPPU pertama adalah perekonomian lebih berkualitas dengan meningkatkan persaingan yang sehat. Persaingan tidak sehat menyebabkan inefisiensi ekonomi. Kedua memberikan level playing field yang setara, jangan menguntungkan yang besar saja,” jelasnya.

Direktur Eksekutif LKPU FH UI, Ditha Wiradiputra menyoroti penggunaan code of conduct yang disusun Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) sebagai dasar persoalan. Menurutnya aturan tersebut justru dibuat untuk melindungi konsumen.

“Jadi, agak menarik ketika code of conduct atau pengaturan mengenai batas atas suku bunga itu dijadikan sumber permasalahan. Karena apa? Karena biasanya, aturan itu dibuat untuk melindungi konsumen,” ujarnya.

Dari sisi industri, Ketua Umum AFPI, Entjik S Djafar, menegaskan penetapan batas maksimum manfaat ekonomi bukanlah bentuk kartel, melainkan bagian dari perlindungan konsumen dan upaya membedakan layanan legal dari praktik ilegal.

“Selalu kami sampaikan ke KPPU tidak ada niat jahat (kartel bunga). Tujuan kami untuk melindungi konsumen dan membedakan pindar yang berizin dan legal. Penentuan bunga juga sesuai arahan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK),” tegasnya.

Sebagai respons, para pelaku industri pindar sepakat menempuh upaya banding karena menilai substansi putusan tidak mencerminkan kondisi riil industri.(H-4)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indriyani Astuti
Berita Lainnya