Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menindaklanjuti laporan yang diajukan oleh Asosiasi Pengusaha Logistik E-commerce (APLE) terkait dugaan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dalam ekosistem perdagangan digital. Laporan tersebut diterima pada 15 April 2026 dan saat ini telah memasuki tahap klarifikasi awal.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur, menjelaskan bahwa setiap laporan yang masuk akan melalui proses verifikasi awal untuk menilai kelengkapan administratif serta kecukupan indikasi pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. “Pada tahap ini, KPPU akan memastikan apakah laporan memenuhi syarat untuk ditindaklanjuti ke proses berikutnya,” ujarnya.
Apabila hasil klarifikasi menunjukkan adanya indikasi yang memadai, perkara akan dilanjutkan ke tahap penyelidikan awal. Dalam fase ini, KPPU memiliki kewenangan untuk mengumpulkan alat bukti, memanggil pihak terkait, serta mendalami struktur dan perilaku pelaku usaha sebelum masuk ke tahap pemeriksaan atau persidangan.
Meski demikian, Deswin menegaskan bahwa durasi penanganan perkara tidak dapat dipastikan. “Durasi proses sangat bergantung pada kompleksitas kasus dan ketersediaan alat bukti,” katanya, seraya menambahkan bahwa seluruh tahapan tetap mengacu pada ketentuan waktu yang diatur oleh KPPU.
Laporan APLE diajukan melalui kuasa hukum Panji Satria Utama dari Satya Law. Ia menyebut pengaduan ini dilatarbelakangi kekhawatiran terhadap potensi terganggunya iklim persaingan usaha di sektor perdagangan digital.
Sejumlah entitas yang dilaporkan antara lain TikTok Pte. Ltd., TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd., serta layanan TikTok Shop yang terintegrasi dengan Tokopedia.
Menurut Panji, para terlapor diduga menjalankan model bisnis dengan integrasi vertikal yang mencakup distribusi konten, algoritma rekomendasi, platform e-commerce, sistem pembayaran, hingga layanan logistik. Struktur ini dinilai berpotensi menciptakan penguasaan menyeluruh atas rantai nilai perdagangan digital.
“Model integrasi tersebut membuka potensi praktik anti-persaingan seperti predatory pricing, diskriminasi terhadap penyedia jasa logistik, hingga pembatasan akses pasar bagi kompetitor,” ujarnya.
Selain itu, strategi promosi agresif melalui diskon besar, subsidi ongkos kirim, serta insentif lainnya dinilai berpotensi mengarah pada praktik loss-leading, yakni penjualan di bawah biaya produksi untuk mempercepat penguasaan pasar.
Aspek algoritma juga menjadi perhatian. Sistem rekomendasi dinilai berpotensi memprioritaskan produk dalam ekosistem internal dibandingkan platform pesaing, sehingga membatasi visibilitas pelaku usaha lain. Dari sisi logistik, pelapor juga mengungkap adanya indikasi pengalihan transaksi ke penyedia jasa tertentu yang telah terintegrasi dalam platform, yang dalam beberapa kasus membatasi pilihan konsumen.
Panji menambahkan bahwa dampak dari praktik tersebut tidak hanya dirasakan oleh pelaku usaha besar, tetapi juga UMKM yang menghadapi tekanan untuk beroperasi secara eksklusif di platform tertentu serta kesulitan bersaing akibat distorsi harga.
Pengaduan ini merujuk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 serta Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 yang mengatur larangan praktik monopoli dan pemisahan antara media sosial dengan perdagangan elektronik. Sebagai pembanding, pelapor juga menyinggung preseden global, termasuk investigasi terhadap Amazon serta putusan Uni Eropa dalam kasus Google Shopping.
Menanggapi laporan tersebut, KPPU menegaskan bahwa apabila terbukti terjadi pelanggaran, lembaga tersebut berwenang menjatuhkan sanksi administratif. Sanksi dapat berupa denda, perintah penghentian praktik, pembatalan perjanjian, hingga kewajiban melakukan perubahan struktur atau praktik usaha.
Selain itu, KPPU juga dapat menetapkan ganti rugi atau langkah korektif lain untuk memulihkan kondisi persaingan usaha yang sehat. Dalam sejumlah kasus, sanksi bahkan dapat berujung pada pembatalan kerja sama bisnis hingga penghentian kegiatan usaha yang melanggar hukum.
APLE berharap KPPU dapat melakukan investigasi menyeluruh dan mengambil langkah tegas apabila pelanggaran terbukti, termasuk mendorong pemisahan struktural antara layanan media sosial dan e-commerce, penerapan netralitas dalam pemilihan jasa logistik, serta pembatasan subsidi yang berpotensi merusak mekanisme pasar.
Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga iklim persaingan usaha yang sehat, melindungi UMKM, serta memastikan keberlanjutan ekosistem perdagangan digital nasional. (Fal)
KPPU mulai menyelidiki dugaan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dalam ekosistem perdagangan digital yang melibatkan platform teknologi raksasa Tiktok Shop.
Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menjatuhkan denda total Rp755 miliar kepada 97 platform pinjaman daring (pindar) memicu perdebatan.
KPPU menjatuhkan denda total Rp755 miliar kepada 97 perusahaan pinjaman daring atau pinjaman online (pinjol) memicu polemik luas di industri fintech.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan putusan terhadap 97 perusahaan fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online dalam perkara dugaan pelanggaran persaingan usaha.
KPPU memutuskan 97 pelaku usaha layanan pinjam-meminjam uang berbasis teknologi informasi ata fintech P2P lending atau biasa dikenal dengan pinjaman online atau pinjol.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved