KPPU Selidiki Dugaan Monopoli di Ekosistem Tiktok Shop

Heryadi
28/4/2026 21:59
KPPU Selidiki Dugaan Monopoli di Ekosistem Tiktok Shop
Ketua Umum APLE Sonny Harsono(Dok.Istimewa)

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mulai menyelidiki dugaan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dalam ekosistem perdagangan digital yang melibatkan platform teknologi raksasa Tiktok Shop.

Langkah tersebut ditempuh setelah laporan Asosiasi Pengusaha Logistik E-commerce (APLE) terkait potensi dominasi pelaku usaha melalui integrasi vertikal lintas layanan dinilai telah melalui tahap klarifikasi.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur mengatakan laporan tersebut telah diterima pada 15 April 2026 dan telah melalui tahap klarifikasi serta penelitian awal. 

“Selanjutnya akan dilakukan penyelidikan untuk mencari alat bukti berupa keterangan, surat, dokumen, dan laporan ahli,” ujar Deswin, Selasa, (28/4).

Pada tahap ini, KPPU akan memanggil sejumlah pihak terkait dan mendalami struktur serta perilaku pelaku usaha yang dilaporkan. Tahapan penyelidikan ini akan menjadi dasar sebelum perkara dapat berlanjut ke proses pemeriksaan atau persidangan. 

Entitas yang dilaporkan APLE ke KPPU antara lain TikTok Pte. Ltd., TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd., serta layanan TikTok Shop yang terintegrasi dengan Tokopedia.

MENGACU PADA UU
Deswin menambahkan lama penanganan perkara tidak dapat ditentukan secara pasti karena bergantung pada kompleksitas kasus. Meski demikian, dia memastikan bahwa seluruh proses penyelidikan akan tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.

Sesuai ketentuan, apabila terbukti terjadi pelanggaran, maka KPPU berwenang menjatuhkan sanksi administratif berupa denda, perintah penghentian praktik, pembatalan perjanjian, hingga kewajiban perubahan struktur atau praktik usaha.

Ketua Umum APLE Sonny Harsono menyatakan pihaknya berharap KPPU dapat segera menindaklanjuti laporan tersebut demi menciptakan ekosistem ekonomi digital yang lebih sehat. 

“Kami berharap ekonomi digital tidak dimonopoli dan kompetisinya lebih baik, sehingga pertumbuhan ekonomi juga meningkat,” kata Sonny di Kantor KPPU, Jakarta.

APLE memperkirakan potensi kerugian akibat berkurangnya kompetisi dalam ekosistem digital dapat mencapai 10-15% dari total nilai ekonomi digital Indonesia yang saat ini diperkirakan sekitar US$100 miliar atau setara Rp1.750 triliun. Nilai tersebut dinilai mencerminkan hilangnya efisiensi pasar akibat praktik yang menghambat persaingan.

IKLIM USAHA TERGANGGU
Sebelumnya, kuasa hukum APLE dari Satya Law, Panji Satria Utama, menilai laporan ini dilatarbelakangi kekhawatiran terhadap terganggunya iklim persaingan usaha, khususnya bagi pelaku usaha kecil dan menengah. 

Ia menyebut adanya dugaan integrasi vertikal yang mencakup distribusi konten, algoritma rekomendasi, platform perdagangan elektronik, sistem pembayaran, hingga layanan logistik.

“Model ini berpotensi menutup peluang usaha pihak lain dan memicu praktik anti-persaingan, seperti predatory pricing, diskriminasi terhadap penyedia jasa logistik, hingga pembatasan akses pasar,” ujar Panji.

Selain dugaan praktik harga di bawah biaya produksi (loss-leading) melalui diskon dan subsidi ongkos kirim, APLE juga menyoroti peran algoritma yang dinilai dapat memprioritaskan produk dalam ekosistem internal. Hal ini dinilai berpotensi membatasi visibilitas pelaku usaha lain di luar platform tersebut.

PENGALIHAN TRANSAKSI
Dari sisi logistik, pelapor mengungkap adanya indikasi pengalihan transaksi ke penyedia jasa tertentu yang terintegrasi dalam platform, sehingga konsumen tidak memiliki keleluasaan dalam memilih layanan pengiriman. Kondisi ini dinilai merugikan pelaku usaha logistik lain sekaligus mempersempit pilihan bagi masyarakat.

APLE merujuk pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 yang mengatur pemisahan antara media sosial dan perdagangan elektronik. Dalam pandangan asosiasi, pengaturan tersebut perlu ditegakkan untuk menjaga keseimbangan pasar.

Sebagai pembanding, APLE menyinggung sejumlah preseden internasional, termasuk investigasi terhadap praktik di marketplace Amazon dan putusan Uni Eropa dalam kasus Google Shopping.

APLE berharap KPPU dapat melakukan investigasi secara menyeluruh dan mengambil langkah korektif apabila pelanggaran terbukti, termasuk pemisahan struktural antara layanan media sosial dan e-commerce, penerapan netralitas dalam pemilihan jasa logistik, serta pembatasan subsidi yang berpotensi merusak mekanisme pasar.

Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga iklim persaingan usaha yang sehat, melindungi pelaku UMKM, serta memastikan keberlanjutan ekosistem perdagangan digital nasional. (Ant/E-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Heryadi
Berita Lainnya