Pengaturan Bunga Pindar karena Kekosongan Regulasi, bukan Praktik Kartel

Ihfa Firdausya
27/4/2026 21:36
Pengaturan Bunga Pindar karena Kekosongan Regulasi, bukan Praktik Kartel
ilustrasi(Antara)

Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menjatuhkan denda total Rp755 miliar kepada 97 platform pinjaman daring (pindar) memicu perdebatan. Sejumlah pihak menilai, pengaturan batas bunga di industri pindar lebih tepat dipahami sebagai respons atas kekosongan regulasi, bukan sebagai praktik kartel. Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Adisatrya Suryo Sulisto, menilai dugaan pelanggaran persaingan usaha kerap muncul ketika regulasi belum mampu mengimbangi perkembangan industri.

“Seringkali di perekonomian kita itu hal-hal seperti ini terjadi karena kekosongan aturan atau kekosongan regulasi,” ujarnya dalam talkshow daring di Jakarta, Selasa (14/4).

Sebagai Ketua Panitia Kerja revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Persaingan Usaha, Adisatrya menjelaskan bahwa proses revisi regulasi saat ini masih berlangsung. DPR tengah menyerap berbagai masukan dari akademisi, pelaku usaha, hingga pemangku kepentingan lainnya agar aturan yang dihasilkan lebih relevan dengan dinamika ekonomi digital.

Ia juga menyoroti perlunya penguatan kelembagaan KPPU, baik dari sisi sumber daya manusia maupun dukungan anggaran. Menurutnya, penguatan tersebut penting agar KPPU dapat menjalankan fungsi pengawasan secara optimal tanpa menciptakan hambatan bagi dunia usaha.

“Kelembagaan KPPU ini sendiri masih banyak kelemahan dan kekurangan. Kita ingin KPPU juga menjadi lembaga yang kuat tapi jangan diartikan untuk mempersulit dunia usaha,” katanya.

Kritik serupa disampaikan Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Entjik S. Djafar. Ia menilai penetapan besaran denda oleh KPPU belum disertai penjelasan metodologi yang transparan.

“Kalau Bapak baca di media saat ini, itu beraneka ragam denda yang dikenakan. Ada yang 100 miliar, ada yang 90 miliar, ada 47 miliar, 10 miliar per perusahaan. Tapi, kita enggak pernah dijelaskan, ini angkanya dari mana?” ujarnya.

Menurut Entjik, transparansi dalam dasar perhitungan denda sangat penting untuk menjamin kepastian hukum. Ia juga menyoroti bahwa variasi nominal denda, mulai dari Rp1 miliar hingga Rp102 miliar, belum dijelaskan secara rinci dalam putusan yang dibacakan KPPU pada 26 Maret lalu.

Padahal, sesuai Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2021, KPPU berwenang menjatuhkan denda administratif maksimal sebesar 50% dari keuntungan bersih atau 10% dari total penjualan selama periode pelanggaran.

“Tetapi putusannya itu tidak ada angkanya. Itu mungkin yang harus dijelaskan karena ada beberapa angka juga yang aneh,” kata Entjik.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pengaturan batas maksimum bunga pindar sejatinya merupakan arahan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kebijakan tersebut dirancang untuk melindungi konsumen dari praktik predatory lending serta menekan maraknya pinjaman online ilegal.

Menurutnya, pembatasan bunga justru lebih menguntungkan konsumen. Sebab, dari perspektif bisnis, pelaku usaha pada dasarnya cenderung menginginkan fleksibilitas dalam menetapkan suku bunga.

Entjik juga mengingatkan bahwa kepastian regulasi menjadi faktor penting dalam menjaga kepercayaan investor, khususnya di sektor jasa keuangan digital yang sangat diatur.

“Dalam sektor seperti jasa keuangan, terutama digital financial yang highly regulated, diperlukan pendekatan yang mempertimbangkan tujuan kebijakan, mencerminkan realitas market, dan memberikan kepastian bagi pelaku usaha,” pungkasnya. (E-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika
Berita Lainnya