Tembus Rp100 Triliun, Utang Pinjol Masyarakat Indonesia Melonjak 25 Persen

Media Indonesia
06/4/2026 17:53
Tembus Rp100 Triliun, Utang Pinjol Masyarakat Indonesia Melonjak 25 Persen
Sejumlah massa aksi menunjukkan poster saat unjuk rasa di Taman Elektrik, Kota Tangerang, Banten, Kamis (27/2/2025)(ANTARA FOTO/Putra M. Akbar)

OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) melaporkan pertumbuhan signifikan pada industri pinjaman daring (pinjol) nasional. Hingga Februari 2026, total outstanding pembiayaan pinjol mencapai Rp100,69 triliun, atau tumbuh sebesar 25,75 persen secara tahunan (year-on-year/yoy).

Kepala Eksekutif Pengawas PVML OJK, Agusman, menyampaikan data tersebut dalam Konferensi Pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Maret 2026 di Jakarta, dikutip dari Antara, Senin (6/4).

Meski secara nominal meningkat tajam, OJK mencatat tingkat risiko kredit macet atau rasio wanprestasi di atas 90 hari (TWP90) masih terkendali di angka 4,54 persen. Angka ini mengalami kenaikan tipis dibandingkan posisi Januari 2026 yang sebesar 4,38 persen, namun tetap berada di bawah ambang batas aman 5 persen.

Selain sektor pinjol, industri pergadaian juga menunjukkan performa impresif dengan pertumbuhan pembiayaan mencapai 61,78 persen (yoy) menjadi Rp152,40 triliun. Produk gadai konvensional tetap mendominasi dengan kontribusi sebesar Rp126 triliun atau 83,01 persen dari total pembiayaan.

Sektor Pembiayaan dan Modal Ventura

Secara umum di sektor PVML (Pembiayaan, Modal Ventura, dan LJK Lainnya), piutang pembiayaan tercatat tumbuh 1,01 persen menjadi Rp512,14 triliun. Pertumbuhan ini didorong oleh peningkatan pembiayaan modal kerja sebesar 8,31 persen.

Profil risiko perusahaan pembiayaan juga terjaga dengan rasio non-performing financing (NPF) gross sebesar 2,78 persen, jauh di bawah batas maksimal 5 persen.

Waspada Dampak Konflik Global

Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menegaskan bahwa kinerja sektor jasa keuangan nasional hingga Maret 2026 tetap terjaga. Namun, OJK mewaspadai eskalasi konflik di Timur Tengah yang berpotensi memengaruhi stabilitas keuangan melalui tiga jalur utama:

  • Volatilitas pasar keuangan.
  • Lonjakan harga energi global.
  • Dampak langsung pada jalur perdagangan dan eksposur investasi.

OJK menginstruksikan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) untuk memperkuat langkah antisipatif, menjaga kecukupan likuiditas, serta memperkokoh manajemen risiko secara forward-looking.

(Ant/P-4)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya