Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) melaporkan pertumbuhan signifikan pada industri pinjaman daring (pinjol) nasional. Hingga Februari 2026, total outstanding pembiayaan pinjol mencapai Rp100,69 triliun, atau tumbuh sebesar 25,75 persen secara tahunan (year-on-year/yoy).
Kepala Eksekutif Pengawas PVML OJK, Agusman, menyampaikan data tersebut dalam Konferensi Pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Maret 2026 di Jakarta, dikutip dari Antara, Senin (6/4).
Meski secara nominal meningkat tajam, OJK mencatat tingkat risiko kredit macet atau rasio wanprestasi di atas 90 hari (TWP90) masih terkendali di angka 4,54 persen. Angka ini mengalami kenaikan tipis dibandingkan posisi Januari 2026 yang sebesar 4,38 persen, namun tetap berada di bawah ambang batas aman 5 persen.
Selain sektor pinjol, industri pergadaian juga menunjukkan performa impresif dengan pertumbuhan pembiayaan mencapai 61,78 persen (yoy) menjadi Rp152,40 triliun. Produk gadai konvensional tetap mendominasi dengan kontribusi sebesar Rp126 triliun atau 83,01 persen dari total pembiayaan.
Secara umum di sektor PVML (Pembiayaan, Modal Ventura, dan LJK Lainnya), piutang pembiayaan tercatat tumbuh 1,01 persen menjadi Rp512,14 triliun. Pertumbuhan ini didorong oleh peningkatan pembiayaan modal kerja sebesar 8,31 persen.
Profil risiko perusahaan pembiayaan juga terjaga dengan rasio non-performing financing (NPF) gross sebesar 2,78 persen, jauh di bawah batas maksimal 5 persen.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menegaskan bahwa kinerja sektor jasa keuangan nasional hingga Maret 2026 tetap terjaga. Namun, OJK mewaspadai eskalasi konflik di Timur Tengah yang berpotensi memengaruhi stabilitas keuangan melalui tiga jalur utama:
OJK menginstruksikan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) untuk memperkuat langkah antisipatif, menjaga kecukupan likuiditas, serta memperkokoh manajemen risiko secara forward-looking.
(Ant/P-4)
Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menjatuhkan denda total Rp755 miliar kepada 97 platform pinjaman daring (pindar) memicu perdebatan.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan putusan terhadap 97 perusahaan fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online dalam perkara dugaan pelanggaran persaingan usaha.
KPPU memutuskan 97 pelaku usaha layanan pinjam-meminjam uang berbasis teknologi informasi ata fintech P2P lending atau biasa dikenal dengan pinjaman online atau pinjol.
Pendanaan produktif pindar mendorong kenaikan rata-rata omzet bulanan UMKM hingga 121% serta meningkatkan keuntungan bersih sekitar 155%.
Strategi pemulihan harus berfokus pada stabilisasi arus keuangan, bukan sekadar menunda kewajiban.
KPPU menjatuhkan denda total Rp755 miliar kepada 97 perusahaan pinjaman daring atau pinjaman online (pinjol) memicu polemik luas di industri fintech.
Rasa fear of missing out (FOMO), keinginan mengikuti tren, serta kecenderungan meniru gaya hidup orang lain menjadi pendorong utama masyarakat mengakses pinjaman instan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved