Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutuskan sengketa Pemilihan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) 2020 harus diselesaikan dengan pemilihan suara ulang (PSU) di tiga wilayah.
Keputusan itu sekaligus membatalkan kemenangan petahana pasangan 01 Sahbirin Noor-Muhidin atas pasangan 02 Denny Indrayana-Difriadi Darjat.
Dalam sidang putusan sengketa Pilgub Kalsel yang digelar MK, Jumat (19/3) petang, MK memenangkan sebagian gugatan paslon 02 Denny Indrayana-Difriadi Darjat.
Baca juga: NasDem Targetkan Jadi Juara II di Jateng pada Pemilu 2024
Hakim MK memutuskan harus dilakukan PSU pada tiga dari lima wilayah yang menjadi materi gugatan paslon 02.
Adapun PSU yang paling lambat digelar 60 hari setelah putusan MK akan dilakukan di Kecamatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin, lima kecamatan di Kabupaten Banjar meliputi Sambung Makmur, Aluh Aluh, Martapura, Mataraman dan Astambul. Serta PSU pada 24 TPS di Kecamatan Binuang, Kabupaten Tapin.
Pelaksanaan PSU ini akan mendapat pengaman ketat dari pihak kepolisian dan mendapat supervisi dari KPU RI.
Sementara para petugas PPS dan PPK wajib diganti orang baru. Hingga berita ini diturunkan belum ada pernyataan resmi dari KPU Kalsel atas putusan MK ini.
Sebelumnya, KPU Kalsel menetapkan paslon petahana 01 Sahbirin Noor-Muhidin sebagai pemenang Pilgub Kalsel 2020 dengan selisih suara tipis yaitu sebanyak 8 ribu lebih suara. Putusan MK itu sekaligus membatalkan penetapan kemenangan paslon 01.
Denny Indrayana, dalam rilisnya melalui tayangan video, usai sidang putusan MK ini menyatakan rasa syukur dan siap memenangkan Pilgub Kalsel melalui mekanisme PSU ini.
Sebelumnya, kubu Denny Indrayana (H2D) mengajukan lima daerah yang diajukan PSU yaitu Kecamatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin, Kecamatan Binuang Kabupaten Tapin, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kabupaten Banjar, dan Kabupaten Barito Kuala. (OL-1)
Penetapan kursi dan calon anggota legislatif terpilih Pileg 2024 molor setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menerima enam permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pileg 2024.
Pemohon uji materi syarat usia calon kepala daerah pada Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) menyayangkan permohonan serupa
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) rampung melakukan rekapitulasi hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pileg DPD 2024 daerah pemilihan Sumatera Barat.
Titi mengaku kecewa dengan dugaan adanya plagiasi yang dilakukan oleh anak kedua dari Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) tersebut.
Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa hakim konstitusi Anwar Usman tidak akan terlibat dalam pemeriksaan maupun pengambilan keputusan perkara uji materi syarat usia calon kepala daerah.
Dua orang mahasiswa pemohon perkara uji materi syarat usia calon kepala daerah meminta hakim konstitusi Anwar Usman tidak diikutsertakan dalam pemeriksaan maupun pengambilan keputusan
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Yalimo, Papua sebagai penyelenggara pemilu dituding telah melakukan pelanggaran etik.
PAGUYUBAN Nusantara Yalimo Bangkit meminta MK untuk tidak mematikan suara rakyat Yalimo, dengan putusan yang semestinya
DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan dua anggota KPU Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT) dari jabatannya.
Pilkada Serentak 2020 di 270 daerah tercatat sukses, meski dalam kondisi pandemi COVID-19. Pengalaman itu menjadi rujukan untuk penyelenggaraan berbasis manajemen risiko Pemilu 2024.
Ppartai politik juga harus ambil bagian dalam mendinginkan suasana dan mengajak pendukungnya untuk bisa menerima putusan MK.
Al Haris-Abdullah Sani menjadi pemenang PSU Pilkada Jambi dengan perolehan 600.733 suara. Mereka bakal bertugas untuk periode 2021-2024.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved