Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
WAHANA Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Kalimantan Selatan mengkritisi kebijakan pemerintah daerah dalam pemanfaatan dan penataan ruang yang dinilai serampangan dan tidak sesuai Perda Tata Ruang nomor 9/2015. Walhi mencatat masih ada izin konsesi yang diberikan pada periode 2015-2020 di kawasan lindung dan kawasan budidaya.
Direktur Eksekutif Walhi Kalsel Kisworo Dwi Cahyono, Selasa (2/3) mengatakan berdasarkan hasil kajian pihaknya terhadap pola ruang perda nomor 9 Tahun 2015 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Kalsel 2015 – 2035 menemukan pemerintah menunjukkan belum serius untuk menjadikan RTRW sebagai alat pengendalian pemanfaatan ruang.
"Pemerintah belum serius. Ini ditunjukkan masih ada izin konsesi berada di kawasan lindung dan kawasan budidaya," tegasnya.
Dari hasil overlay izin konsesi mineral dan batubara pada pola ruang di Kalsel, selama periode 2015 hingga 2020 ini menunjukan ada sekitar 36.450 hektar di kawasan lindung dan seluas 233.220 hektar di kawasan budidaya dan adanya lahan terbuka pertambangan minerba di luar batas konsesi. Selain itu ada penerbitan izin untuk minerba oleh pemerintah pusat dan daerah yang tidak sesuai dengan pola ruang dalam perda nomor 9/2015.
Karena itu Walhi mendorong agar momentum revisi RTRWP Kalsel saat ini seharusnya mampu menjadi upaya tindakan corrective action dan melakukan penegakan hukum terhadap pemanfaatan lahan bagi industri ekstraktif di Kalsel yang tidak sesuai dengan pola ruang selama ini.
"Penataan ruang seharusnya dapat menjadi salah satu upaya dalam pencegahan dan pengurangan terhadap dampak kerugian serta kerusakan terhadap bencana ekologis," ujarnya.
Banjir yang melanda Kalsel awal 2021 lalu dapat dimaknai sebagai tuntutan agar pemerintah lebih serius terhadap penataan ruang ke depan. Di samping itu, gugatan Walhi terhadap industri ekstraktif yang menang di tingkat MA memperkuat fakta bahwa tata ruang yang terjadi di Kalsel masih cenderung serampangan dilihat dari terbitnya konsesi izin sumber daya alam masih bertentangan dengan keinginan rakyat untuk adanya produk tata ruang yang berkeadilan dan menjamin lingkungan hidup yang baik.
baca juga: Banjir Kalsel Surut Sisakan Sampah Belasan Ribu Ton
Ach Rozani, Manajer Tata Ruang dan GIS Eksekutif Nasional Walhi mengatakan Pemprov Kalsel yang saat ini sedang melakukan revisi RTRWP 2015-2035 harus memahami peran strategis dari penataan ruang dalam kerangka tujuan perbaikan kualitas sosial ekologis di Kalimantan Selatan di masa yang akan datang.
Pada bagian lain, Kabid Tata Ruang Dinas PUPR Pemprov Kalsel, Nursyamsi mengatakan revisi RTRW Kalsel tengah berjalan dan dalam waktu dekat akan disampaikan ke publik. (OL-3)
Selain padi, Kalsel mencatat produksi cabai besar mencapai 11 ribu ton dan cabai rawit 14 ribu ton, yang efektif meredam gejolak harga komoditas.
BMKG melaporkan gempa dangkal beruntun guncang Balangan dan Tabalong, Kalsel. Simak analisis pemicu sesar lokal dan imbauan keselamatan terbaru di sini.
PEMERINTAH Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) berupaya melakukan percepatan dan perluasan digitalisasi daerah, melalui penggunaan transaksi nontunai seperti QRIS.
POPULASI ikan sapu-sapu (hypostomus plecostomus), juga memenuhi sungai-sungai di sejumlah wilayah perkotaan Provinsi Kalimantan Selatan.
Penangkapan ini mempertegas bahwa Kalimantan Selatan masih menjadi jalur transit utama bagi jaringan internasional tersebut.
Tingginya intensitas bencana alam dan keterbatasan fiskal berpengaruh pada kinerja pembangunan di daerah Kalimantan Selatan (Kalsel).
Pembentukan Satgas ini menjadi langkah strategis tindak lanjut Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2026 untuk memperkuat tata kelola kawasan konservasi secara menyeluruh.
Ketua Pansus Pengelolaan Sampah DPRD DKI, Judistira Hermawan, menegaskan percepatan dilakukan agar solusi konkret segera diterapkan di lapangan.
PENGADILAN Negeri (PN) Medan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh tersangka berinisial MN (53) terkait kasus pengangkutan kayu hasil hutan ilegal.
Tempat Penampungan Sementara (TPS) di kawasan CitraRaya, Tangerang, tengah dipersiapkan untuk bertransformasi menjadi fasilitas pengelolaan sampah berbasis metode controlled landfill.
PT Donggi Senoro LNG (DSLNG) meraih Penghargaan Proper Hijau dalam ajang Anugerah Lingkungan Proper 2026 yang diselenggarakan oleh Kementerian Lingkungan Hidup
PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) kembali menegaskan komitmennya terhadap praktik bisnis berkelanjutan dengan meraih peringkat Proper Emas dan Hijau dalam Proper 2025.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved