Praperadilan Ditolak, Kasus Dugaan Kayu Ilegal Sumatra segera Disidangkan

Abdillah M Marzuqi
21/4/2026 22:24
Praperadilan Ditolak, Kasus Dugaan Kayu Ilegal Sumatra segera Disidangkan
Barang bukti kayu ilegal yang diamankan Penyidik Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatra(Dok.HO)

PENGADILAN Negeri (PN) Medan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh tersangka berinisial MN (53) terkait kasus pengangkutan kayu hasil hutan ilegal. Dalam sidang putusan Nomor: 27/Pid.Pra/2026/PN Mdn pada Selasa (14/4), Hakim tunggal menyatakan bahwa penetapan status tersangka oleh Penyidik Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatra adalah sah menurut hukum.

Hakim berkesimpulan bahwa penyidik telah mengantongi minimal dua alat bukti yang sah - bahkan dalam kasus ini mencapai tiga alat bukti, yakni keterangan saksi, keterangan ahli, dan barang bukti - sebelum menetapkan MN sebagai tersangka. Selain itu, prosedur penetapan tersangka telah melalui gelar perkara bersama Koordinator Pengawas (Korwas) PPNS Polda Sumatra Utara.

Kasus ini merupakan pengembangan dari penangkapan empat tersangka sebelumnya (MG, AHH, ARH, dan PB) yang mengangkut kayu tanpa dokumen SKSHHKB (Surat Keterangan Sah Hasil Hutan Kayu Bulat) yang sah. 

Berdasarkan fakta penyidikan, MN diketahui sebagai sosok yang memerintahkan pengangkutan puluhan batang kayu bulat dari Desa Lancat menuju sebuah pabrik penggergajian kayu (sawmill) di Padangsidimpuan. Dalam operasi tersebut, petugas menyita 4 unit truk berisi kayu rimba campuran sebanyak 44,25 m³.

Penguatan perlindungan lingkungan hidup

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatra, Hari Novianto, mengapresiasi putusan hakim. Menurutnya, hasil ini menjadi bukti profesionalitas penyidik sekaligus penguatan bagi perlindungan lingkungan hidup.

"Putusan praperadilan ini menegaskan penerapan asas in dubio pro natura - bahwa dalam keadaan ragu-ragu, hakim berpihak pada kelestarian lingkungan hidup. Ini juga membuktikan tindakan penyidikan kami telah sesuai dengan koridor KUHAP," tegas Hari Novianto dalam keterangan yang diterima (21/4).

Dengan kemenangan di praperadilan ini, Balai Gakkum Sumatra memastikan proses hukum MN akan terus bergulir. MN dijerat Pasal 16 Jo Pasal 88 ayat (1) huruf a UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, serta Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penyertaan tindak pidana karena perannya yang menyuruh melakukan kejahatan tersebut.

Sebelumnya, rekan-rekan MN juga sempat mengajukan praperadilan di PN Padangsidimpuan pada awal tahun ini, namun juga ditolak. Saat ini, keempat tersangka lainnya telah memasuki tahap persidangan setelah berkas perkara mereka dinyatakan lengkap (P-21). (M-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya