Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PENGADILAN Negeri (PN) Medan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh tersangka berinisial MN (53) terkait kasus pengangkutan kayu hasil hutan ilegal. Dalam sidang putusan Nomor: 27/Pid.Pra/2026/PN Mdn pada Selasa (14/4), Hakim tunggal menyatakan bahwa penetapan status tersangka oleh Penyidik Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatra adalah sah menurut hukum.
Hakim berkesimpulan bahwa penyidik telah mengantongi minimal dua alat bukti yang sah - bahkan dalam kasus ini mencapai tiga alat bukti, yakni keterangan saksi, keterangan ahli, dan barang bukti - sebelum menetapkan MN sebagai tersangka. Selain itu, prosedur penetapan tersangka telah melalui gelar perkara bersama Koordinator Pengawas (Korwas) PPNS Polda Sumatra Utara.
Kasus ini merupakan pengembangan dari penangkapan empat tersangka sebelumnya (MG, AHH, ARH, dan PB) yang mengangkut kayu tanpa dokumen SKSHHKB (Surat Keterangan Sah Hasil Hutan Kayu Bulat) yang sah.
Berdasarkan fakta penyidikan, MN diketahui sebagai sosok yang memerintahkan pengangkutan puluhan batang kayu bulat dari Desa Lancat menuju sebuah pabrik penggergajian kayu (sawmill) di Padangsidimpuan. Dalam operasi tersebut, petugas menyita 4 unit truk berisi kayu rimba campuran sebanyak 44,25 m³.
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatra, Hari Novianto, mengapresiasi putusan hakim. Menurutnya, hasil ini menjadi bukti profesionalitas penyidik sekaligus penguatan bagi perlindungan lingkungan hidup.
"Putusan praperadilan ini menegaskan penerapan asas in dubio pro natura - bahwa dalam keadaan ragu-ragu, hakim berpihak pada kelestarian lingkungan hidup. Ini juga membuktikan tindakan penyidikan kami telah sesuai dengan koridor KUHAP," tegas Hari Novianto dalam keterangan yang diterima (21/4).
Dengan kemenangan di praperadilan ini, Balai Gakkum Sumatra memastikan proses hukum MN akan terus bergulir. MN dijerat Pasal 16 Jo Pasal 88 ayat (1) huruf a UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, serta Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penyertaan tindak pidana karena perannya yang menyuruh melakukan kejahatan tersebut.
Sebelumnya, rekan-rekan MN juga sempat mengajukan praperadilan di PN Padangsidimpuan pada awal tahun ini, namun juga ditolak. Saat ini, keempat tersangka lainnya telah memasuki tahap persidangan setelah berkas perkara mereka dinyatakan lengkap (P-21). (M-3)
Kejahatan tumbuhan satwa liar (TSL) merupakan kejahatan dengan omset terbesar keempat di dunia.
Kasus berawal dari penemuan 1 unit truk Hino yang mengangkut 62 batang kayu olahan jenis campuran tanpa dilengkapi SKSHH di Jalan Dusun Telok Parak-Desa Tanjung Medan, Kabupaten Ketapang.
Peristiwa penangkapan ini berawal dari kegiatan patroli rutin Polhut TNBS pada tanggal 19 Mei 2025.
Pembentukan Satgas ini menjadi langkah strategis tindak lanjut Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2026 untuk memperkuat tata kelola kawasan konservasi secara menyeluruh.
Ketua Pansus Pengelolaan Sampah DPRD DKI, Judistira Hermawan, menegaskan percepatan dilakukan agar solusi konkret segera diterapkan di lapangan.
Tempat Penampungan Sementara (TPS) di kawasan CitraRaya, Tangerang, tengah dipersiapkan untuk bertransformasi menjadi fasilitas pengelolaan sampah berbasis metode controlled landfill.
PT Donggi Senoro LNG (DSLNG) meraih Penghargaan Proper Hijau dalam ajang Anugerah Lingkungan Proper 2026 yang diselenggarakan oleh Kementerian Lingkungan Hidup
PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) kembali menegaskan komitmennya terhadap praktik bisnis berkelanjutan dengan meraih peringkat Proper Emas dan Hijau dalam Proper 2025.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved