Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
SEJUMLAH Pejabat Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mengaku kaget atas penangkapan Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (26/2) malam terkait dugaan kasus tindak pidana korupsi.
"Tentu kita kaget, apalagi ini pimpinan kita, tapi ini kan masih asas praduga tidak bersalah," kata Kepala Dinas PM-PTSP (Penanaman Modal - Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Pemprov Sulsel Jayadi Nas yang dihubungi melalui sambungan telefon di Makassar, Sabtu (27/2).
Baca juga: Gubernur Sulsel Kena OTT, KPK Amankan Uang 1 Koper
Bukan hanya Jayadi Nas, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulsel Andi Darmawan Bintang menyampaikan hal yang sama bahwa dirinya sangat kaget dan tidak menyangka atas informasi penangkapan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah.
"Saya tahu pertama kali dari teman, tentu kaget dan tidak menyangka. Apalagi di hari libur seperti ini," ujarnya.
Hal senada disampaikan pula Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Holtikultura dan Perkebunan Pemprov Sulsel Andi Ardin Tjatjo bahwa merasa kaget atas pemberitaan yang ditontonnya terkait penangkapan Nurdin Abdullah.
Kebiasaannya tidak menggunakan ponsel di hari libur apalagi di pagi hari, mengakibatkan kabar tersebut diketahui lewat media elektronik (TV), lalu ia bergegas mengambil hp dan memastikan kabar tersebut.
"Sebagai warga negara yang baik, tentu kita harus lalui proses hukum yang ada," ujarnya menanggapi penangkapan Gubernur Sulsel.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta menyampaikan belum bisa menjelaskan lebih detail kasus apa yang menjerat Nurdin dan juga siapa saja pihak lain yang turut ditangkap.
"Informasi lebih lengkap kasusnya, siapa saja yang ditangkap dan barang bukti apa yang diamankan, saat ini belum bisa kami sampaikan," kata Ali.
Saat ini, kata dia, tim KPK masih bekerja dan perkembangannya atas penangkapan tersebut akan diinformasikan lebih lanjut.
"Tim masih bekerja dan perkembangannya nanti akan kami sampaikan kepada rekan-rekan semua," kata dia.
Sesuai KUHAP, KPK mempunyai waktu 1x24 jam untuk menentukan status dari pihak yang ditangkap tersebut. (Ant/OL-6)
Akses menuju pendopo Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur yang juga merupakan rumah dinas bupati, masih ditutup rapat pasca-OTT KPK.
KPK menetapkan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo bersama ajudannya Dwi Yoga Ambal sebagai tersangka usai operasi tangkap tangan pada 11 April 2026. Kasus ini menambah panjang daftar kepala daerah yang tumbang lewat OTT KPK sepanjang 2026.
Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo bersama ajudannya Dwi Yoga Ambal menjalani pemeriksaan setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Gedung Merah Putih KPK.
Dalam kasus ini, ada 18 orang tertangkap di Tulungagung. Dari total itu, sebanyak 13 orang dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lanjutan.
Uang sitaan itu diberikan ke Gatut lewat Yoga yang merupakan orang kepercayaannya. Dalam pemeriksaan, uang bakal digunakan untuk kepentingan pribadi Gatut.
Karena perjanjian itu, Gatut berani meminta uang kepada kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dan lainnya, karena adanya klausul manut perintah bupati.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, menyatakan pihaknya siap menindaklanjuti persoalan Stadion Barombong jika ditemukan bukti awal adanya dugaan tindak pidana korupsi.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Bantuan keuangan partai politik dari negara (Banpol) saat ini masih sangat minim, bahkan tidak mencapai dua persen dari total kebutuhan partai.
Penilaian itu merespons temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mencatat sedikitnya 371 politisi terjerat kasus korupsi sejak era reformasi.
Selain aspek keuangan, Doli menekankan pentingnya pembaruan sistem kaderisasi partai agar lebih terstruktur dan berorientasi pada kebutuhan publik.
Partai politik telah memiliki aturan main sendiri yang tertuang dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved