Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
POLRES Siak meringkus MH, 24, pelaku rudapaksa (pencabulan) sekaligus pembunuhan terhadap korban ALG, bocah berumur 8 tahun di Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Riau, pada bulan lalu. Tersangka MH ditangkap di Kecamatan Lolofitu Moi, Kabupaten Nias Barat, Provinsi Sumatra Utara, usai buron melarikan diri setelah membunuh korban.
Kapolres Siak Ajun Komisaris Besar (AKB) Doddy Sanjaya, Jumat (7/8), mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan orang tua korban ke Polsek Tualang terkait anaknya yang telah hilang dari rumah.
"Kemudian dari penyelidikan didapat informasi bahwa korban dibawa oleh MH. Dengan informasi itu lalu dilanjutkan pencarian. Kesesokan harinya pada 17 Juli, korban ditemukan sudah tidak bernyawa di semak-semak belakang kuburan muslim Kampung Sebatang Timur, Kecamatan Tualang, Siak," jelas Doddy Sanjaya.
Jenazah korban selanjutnya dievakuasi oleh Polsek Tualang untuk dilakukan otopsi di rumah sakit bhayangkara, Pekanbaru.
"Hasil otopsi didapat bahwa korban mengalami luka menganga pada bagian leher dan luka lecet pada bagian anus seperti corong. Kuat dugaan korban dibunuh serta korban juga mengalami pencabulan," jelas Doddy Sanjaya.
Doddy mengungkapkan, tim dari Polres Siak dan Polsek Tualang terus mencari Informasi tentang keberadaan pelaku MH. Akhirnya pada 26 Juli 2020 tim mendapat informasi tentang keberadaan tersangka.
"Informasi yang kita dapat pelaku berada di Kecamatan Lolofitu Moi Kabupaten Nias Barat, Provinsi Sumatra Utara. Berbekal informasi tim Polres Siak bekerjasama dengan Polres Nias mencari dan menelusuri hingga pelaku berhasil ditemukan," ujar Kapolres Dody Sanjaya.
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka mengakui perbuatannya telah membunuh korban dengan cara mencekik dan menggorok leher korban menggunakan sebilah pisau yang telah disapkan sebelumnya. Sebilah pisau tersebut dibuang tersangka setelah melakukan aksinya.
"Tersangka melakukan perbuatannya karena sakit hati terhadap orang tua korban yang sering memarahi dan memukul tersangka. MH juga mengakui telah mencabuli korban sebanyak tiga kali, dua kali jauh hari dan satu kali sebelum korban dibunuh," ungkap Kapolres.
Tersangka MH akan dikenakan pasal 82 ayat (1) Undang-undang Nomor: 17 tahun 2016 dan pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76 E Undang-undang Nomor: 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor: 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, atau Pasal 340 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 15
tahun sampai dengan hukuman mati. (OL-13)
Edukasi kepada masyarakat menjadi fokus utama dalam strategi pencegahan. Karena, kesadaran warga adalah faktor krusial dalam mengurangi risiko karhutla.
Sebanyak dua pesawat melakukan kegiatan Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) di provinsi Riau. Kegiatan untuk membuat hujan buatan tersebut dilaksanakan oleh BNPB.
Karang Taruna berperan penting dalam mendukung program-program strategis pemerintah pusat, termasuk visi pembangunan nasional.
Pengungkapan kasus ini bukan sekadar keberhasilan penegakan hukum, melainkan bagian penting dari upaya menyelamatkan masyarakat dari ancaman narkoba yang kian mengkhawatirkan
SEORANG siswa berinsial MA,15, meninggal dunia akibat insiden ledakan senjata api di SMP swasta di Kabupaten Siak, Riau, Rabu (8/4). Korban sebelumnya mencoba menggunakan senjata api
Dukungan mayoritas dari 12 kabupaten/kota mengantarkan Anggota Komisi III DPR RI, Muhammad Rahul, sebagai calon tunggal Ketua Karang Taruna Provinsi Riau
Setiap lembaga pengasuhan anak wajib menyediakan fasilitas yang dapat dipantau langsung, seperti CCTV, agar orang tua memiliki akses terhadap apa yang terjadi pada anaknya.
Wihaji menekankan bahwa setiap daycare yang masuk dalam binaan pemerintah harus melalui proses seleksi ketat.
KPAI mengutuk keras kekerasan terhadap 53 anak di Daycare Little Aresha Yogyakarta. Jasra Putra soroti lemahnya pengawasan dan regulasi daycare di daerah.
Pemkot Banda Aceh resmi menutup Daycare Baby Preneur setelah kasus penganiayaan balita viral. Terungkap bahwa tempat penitipan anak tersebut tidak memiliki izin.
Polresta Banda Aceh menangkap terduga pelaku penganiayaan balita di Daycare Baby Preneur. Kasus terungkap setelah rekaman CCTV viral di media sosial.
Pihak korban menyampaikan tiga kebutuhan utama, yakni penegakan hukum yang transparan, pendampingan menyeluruh, serta jaminan pembiayaan bagi anak-anak korban.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved