Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
MANTAN Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Papua, Mikael Kambuaya dituntut 8 tahun penjara serta denda Rp600 Juta subsider 6 bulan kurungan oleh Jaksa KPK, Rabu, (11/3). Tuntutan tersebut diberikan Jaksa atas dakwaan Mikael yang telah melakukan korupsi dengan merugikan keuangan negara sejumlah Rp 40,9 miliar, dan dianggap memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.
"Menjatuhkan pidana terhadap Mikael Kambuaya berupa pidana penjara selama 8 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp300 Juta subsider 6 bulan kurungan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan," ucap Jaksa KPK di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (11/3).
Dalam kesimpulannya, Jaksa meyakini bahwa terdakwa Mikael secara sah menurut hukum telah melakukan tindak pidana korupsi.
"Sidang perkara ini berkesimpulan bahwa, terdakwa Mikael Kambuaya telah terbukti secara sah menurut hukum telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan alternatif," sebut Jaksa
Jaksa menyebutkan Mikael diyakini bersalah karena melanggar pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 Undang-Undang RI no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan alternatif ke-1.
Selain Mikael, dalam persidangan yang sama. Jaksa juga menuntut Komisaris PT Manbers Jaya Mandiri (MJM) David Manibui 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan. David diyakini jaksa melakukan tindakan korupsi bersama Mikael dalam kasus ini.
Jaksa menuntut David dengan pidana tambahan yakni mengganti kerugian negara yang mencapai Rp40 miliar. Jika tidak mengganti dalam sebulan setelah hukuman tetap, harta David akan disita dan dihukum penjara 3 bulan.
"Pidana tambahan terdakwa David membayar uang pengganti kerugian negara Rp40.264.277.179,64. Jika tidak bayar pengganti dalam waktu sebulan setelah memperoleh hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan pidana penjara selama 3 tahun," ucap jaksa.
baca juga: TNI Didorong Bantu Wujudkan Program Ekonomi Pemerintah
Sama seperti Mikael, David juga dianggap melanggar pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 Undang-Undang RI no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan alternatif ke-1.
Mikael dan David dinilai melakukan korupsi pada proyek peningkatan Jalan Kemiri-Depapre di Kabupaten Jayapura dalam APBD-P Papua Tahun 2015. Hal ini ditindaklanjuti KPK setelah Badan Pemeriksa Keuangan menemukan adanya indikasi penyimpangan pada proyek tersebut. (OL-3)
CPIB Singapura melaporkan penurunan kasus korupsi pada 2025. Sektor swasta mendominasi tuntutan, sementara integritas sektor publik tetap tinggi.
Penilaian itu merespons temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mencatat sedikitnya 371 politisi terjerat kasus korupsi sejak era reformasi.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Febrie Adriansyah, menghadiri acara Halal Bihalal yang digelar Badan Musyawarah Kekeluargaan Jambi.
Sidang tuntutan dalam kasus dugaan korupsi impor produk kilang atau bahan bakar minyak (BBM) serta penjualan solar nonsubsidi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
berdasarkan putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merupakan satu-satunya lembaga yang memiliki mandat konstitusional untuk menghitung kerugian negara.
KPK menilai praktik korupsi di Indonesia kini berkembang layaknya sebuah ekosistem yang melibatkan banyak pihak, seiring munculnya fenomena yang disebut sebagai sirkel.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, menyatakan pihaknya siap menindaklanjuti persoalan Stadion Barombong jika ditemukan bukti awal adanya dugaan tindak pidana korupsi.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Bantuan keuangan partai politik dari negara (Banpol) saat ini masih sangat minim, bahkan tidak mencapai dua persen dari total kebutuhan partai.
Selain aspek keuangan, Doli menekankan pentingnya pembaruan sistem kaderisasi partai agar lebih terstruktur dan berorientasi pada kebutuhan publik.
Partai politik telah memiliki aturan main sendiri yang tertuang dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved