Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Anggota DPRP Gugat SK Pelantikan Pimpinannya ke PTUN

Thomas Harming Suwarta
03/3/2020 21:24
Anggota DPRP Gugat SK Pelantikan Pimpinannya ke PTUN
Pimpinan sementara DPRP2019-2024 Jhon Banua Rouw (kanan) saat pelantikan DPRP di Jayapura, Papua, Kamis (31/10/2019).(Antara)

SURAT Keputusan Menteri Dalam Negeri Pimpinan Nomor 161.91.5730 Tahun 2019 tentang Peresmian Pengangkatan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) pada 12 Desember 2019 digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara PTUN Jakarta https://sipp.ptun-jakarta.go.id/index.php/detil_perkara, gugatan tersebut diajukan oleh Nason Utty yang adalah anggota DPRP.

Baca juga: Kapolda Papua Balik Serang Wakil Bupati Nduga

Gugatan itu sudah teregister dengan nomor 37/G/2020/PTUN.JKT pada 18 Februari lalu, dan kini sudah masuk tahapan pemanggilan para pihak dalam hal ini empat orang pimpinan DPR Papua yaitu Johny Banua Rouw, Yunus Wonda, Eduardus Kaize, dan Yulianus Rumbairusy. Mereka akan dimintai keterangan dalam acara pemeriksaan persiapan pada Rabu (4/3).

Baca juga: KPU Sesalkan Pembakaran Gedung KPU di Papua

Nason meminta majelis hakim PTUN Jakarta untuk membatalkan keputusan Mendagri tersebut.

Saat dikonfirmasi terpisah, Nason Utty menjelaskan gugatan tersebut dilayangkan karena SK Penetapan Pimpinan DPR Papua tidak berdasarkan mekanisme dan tahapan ketentuan Peraturan pemerintah Nomor 12 Tahun 2018.

Baca juga: Kapolda Papua Paulus akan Tangkap Kelompok Baku Tembak

Tahapan yang semestinya harus dilewati kata Nason adalah pengesahan Tata Tertib terlebih dahulu. "Jadi kami anggap SK penetapan pimpinan DPRP tidak sesuai mekanisme. Tata tertib belum selesai kok bisa ada SK dan pelantikan. Ini cacat prosedur dan karena itu kami gugat untuk minta dibatalkan," ungkap Nason.

Nason mengatakan, pelanggaran mekanisme terjadi di Kementerian Dalam Negeri yang mengeluarkan SK. Selain itu Kementerian Dalam Negeri seharusnya bertindak sesuai rujukan tata tertib lama dalam kondisi belum ada pengesahan tatib baru. "Merujuk tatib lama, pimpinan DPR harus orang asli Papua dan ini dilanggar Menteri Dalam Negeri. Kita ikuti saja bagaimana proses ini berjalan di PTUN," pungkas Nason.


 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Henri Siagian
Berita Lainnya