Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran 4,8 Kg Sabu Jaringan Iran

Vania Liu Trixie
14/4/2026 15:33
Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran 4,8 Kg Sabu Jaringan Iran
Ilustrasi .(Antara)

POLISI berhasil memutus rantai peredaran narkotika jenis sabu jaringan internasional asal Iran. Dalam operasi tersebut, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya menyita barang bukti sabu seberat 4,8 kilogram dan mengamankan dua orang tersangka.

Kanit 5 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Iptu Andri Fajar, mengonfirmasi bahwa penangkapan dilakukan terhadap dua pria berinisial TP, 32, dan C, 31. Keduanya diduga kuat berperan sebagai kurir sekaligus pengedar dalam sindikat lintas negara tersebut.

“Dalam kasus ini, polisi mengamankan dua tersangka masing-masing berinisial TP berusia 32 tahun dan C berusia 31 tahun,” ujar Andri Fajar melalui keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (14/4).

Modus Operandi Lintas Negara
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, barang haram tersebut dikirim langsung dari Timur Tengah. Jaringan ini diduga dikendalikan oleh seorang Warga Negara Asing (WNA) yang berdomisili di Iran.

Pihak kepolisian mengungkapkan bahwa para pelaku menggunakan jalur udara untuk memasukkan narkotika ke Tanah Air.

"Ini adalah kejahatan internasional di mana barang bukti tersebut dikirim dari Iran melalui kurir melewati Bandara Soekarno Hatta,” pungkasnya.

Barang Bukti dan Pengembangan Kasus
Selain menyita 4,8 kg sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti pendukung yang ditemukan di lokasi penangkapan, di antaranya:

  •     Timbangan elektrik.
  •     Telepon genggam (alat komunikasi transaksi).
  •     Plastik klip kosong siap edar.

Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolda Metro Jaya. Pihak penyidik masih melakukan pendalaman guna memburu aktor intelektual di balik penyelundupan ini serta memetakan sebaran distribusi mereka di Indonesia. (MGN/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eksa
Berita Lainnya