Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KEBERADAAN truk kontainer, khususnya di Jakarta Utara, masih menjadi persoalan serius yang belum sepenuhnya teratasi. Pemerintah Provinsi DKI harus menerapkan jam operasional truk malam hari guna mencegah kerusakan jalan, mengurangi kemacetan, dan gangguan lalu lintas.
"Jam operasional truk di Jakarta harus dikunci dengan aturan yang tegas, jika hanya diberi teguran itu pasti akan dianggap angin lalu," kata anggota DPRD DKI Jakarta Hardiyanto Kenneth, Selasa (29/4).
Meski menjadi urat nadi logistik nasional karena dekat dengan Pelabuhan Tanjung Priok, tingginya volume kendaraan berat setiap hari telah menimbulkan dampak negatif bagi warga sekitar.
Ia menjelaskan bahwa dampak negatif itu mulai dari kemacetan parah, polusi udara, hingga kecelakaan lalu lintas, berbagai masalah muncul dan menuntut perhatian serius dari pemerintah pusat maupun daerah.
Kent meminta agar Pemprov DKI menyikapi keberadaan truk-truk kontainer di Jakarta, yang hingga saat ini belum teratasi dengan baik, meski sebelumnya telah memberlakukan pembatasan jam operasional truk berat.
Sebelumnya, Pemprov DKI membuat Pergub Nomor 89 Tahun 2020 tentang Pembatasan Lalu Lintas Kendaraan Angkutan Barang. Namun, implementasinya kerap tidak konsisten. "Saya menilai koordinasi antara dishub, kepolisian dan operator pelabuhan belum optimal," ujarnya.
Menurut dia, truk idealnya hanya boleh melintas di Jakarta antara pukul 22.00-05.00 WIB untuk mengurangi dampak kerusakan jalan, kemacetan dan gangguan bagi pengguna jalan lainnya.
"Karena pada malam hari arus lalu lintas tidak terlalu ramai dan agak lenggang. Saya harap Pak Gubernur Pramono Anung bisa menerapkan jam operasional truk di Jakarta pada malam hari demi menurunkan angka kemacetan di pagi, siang dan sore hari."
Selain itu, anggota Komisi C DPRD DKI ini juga meminta kepada Dinas Perhubungan DKI untuk melakukan pengawasan terhadap truk yang melintas, khususnya yang melebihi dimensi dan kapasitas muatan (ODOL).
Truk tersebut kata dia, harus dijadikan fokus utama untuk ditertibkan agar dapat meningkatkan keselamatan di jalan raya dan melindungi infrastruktur jalan.
"Dishub harus melakukan operasi serentak di berbagai wilayah Jakarta untuk memeriksa truk pelanggar aturan, baik secara administratif maupun teknis," katanya.
Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 89 Tahun 2020 tentang Pembatasan Lalu Lintas Kendaraan Angkutan Barang, terdapat ketentuan yang mengatur waktu operasional truk di wilayah Jakarta. (Ant/P-2)
Ketua Pansus Pengelolaan Sampah DPRD DKI, Judistira Hermawan, menegaskan percepatan dilakukan agar solusi konkret segera diterapkan di lapangan.
Sistem yang masih bersifat padat karya (labor intensive) turut mendorong membengkaknya beban biaya.
Anggota DPRD DKI Jakarta Dwi Rio Sambodo mendesak sidak berkala dan pembentukan gugus tugas lintas instansi guna mengawasi penjualan bebas air keras.
Digitalisasi sistem pembayaran akan mempermudah pihak berwenang dalam membedakan titik parkir resmi dan ilegal.
Kini pengelolaan Bantargebang menghadapi sanksi administratif dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
DPRD DKI Jakarta mendesak penerbitan Pergub parkir baru setelah dugaan kebocoran PAD di Blok M mencapai puluhan miliar. Digitalisasi dan transparansi jadi sorotan utama.
Pemprov DKI resmi mencabut izin usaha White Rabbit PIK karena peredaran narkoba. Polri tegaskan tidak ada ruang bagi hiburan malam yang melanggar hukum.
Pemprov DKI Jakarta cari solusi baru atasi ikan sapu-sapu. Rano Karno lirik teknologi Brasil yang mampu mengolah ikan menjadi arang bernilai ekonomi.
Pemprov DKI Jakarta mengimbau masyarakat untuk menggunakan fasilitas parkir resmi yang telah disediakan guna mendukung kelancaran arus lalu lintas dan kenyamanan bersama di ruang publik.
Sinergi ini diharapkan mampu memastikan aliran air menuju laut tetap lancar saat debit air meningkat tajam.
Ia menyoroti video yang beredar memperlihatkan kendaraan dinas digunakan di luar konteks pekerjaan, bahkan diduga untuk keperluan keluarga di luar kota.
Salah satu poin krusial dalam aturan tersebut adalah larangan penggunaan kendaraan pribadi bagi ASN selama masa WFH berlangsung.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved