Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
SEORANG wanita yang berprofesi sebagai wartawan menjadi korban pelecehan ketika menaiki Commuter Line. Aksi pelecehan itu terjadi ketika korban hendak pulang ke rumahnya menggunakan kereta dari arah Stasiun Duren Kalibata menuju Stasiun Jakarta Kota, pada Selasa (16/7).
Pada saat kereta melaju dari Stasiun Manggarai menuju ke Cikini, korban mengalami kejadian yang tidak mengenakan. Di mana dirinya di videokan oleh seorang laki-laki paruh baya tanpa sepengetahuan dirinya.
"Saya jurnalis perempuan yang mengalami kejadian tidak mengenakan di kereta arah Manggarai ke Cikini sepulang saya bertugas," kata korban melalui unggahan di media sosial X dengan nama akun @anotherssm, dilihat Rabu (17/7).
Baca juga : Polisi Tangkap Pelaku Pelecehan Seksual di KRL
Sementara itu, VP Corporate Secretary KAI Commuter, Joni Martinus membenarkan adanya peristiwa yang dialami korban. Menurut dia, peristiwa bermula ketika korban yang sedang duduk di kursi penumpang tiba-tiba di-video secara sembunyi-sembunyi oleh seorang pria.
"Bahwa Kejadian bermula dari seorang pengguna KRL yang secara sengaja merekam dan mengambil foto bagian intim penumpang wanita lainnya di dalam perjalanan Commuter Line," kata Joni saat dikonfirmasi.
Korban yang memergoki aksi pelaku lalu melaporkan pelaku ke petugas pengamanan di atas kereta. Ketika hendak diamankan, pelaku sempat berupaya melarikan diri namun berhasil dicegah oleh petugas pengamanan. Pelaku lalu dibawa ke pos pengamanan stasiun untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Baca juga : KAI Minta Penumpang Lapor Jika Terjadi Pelecehan Seksual di KRL
"Pelaku yang sebelumnya mencoba kabur saat Commuter Line masuk di Stasiun Sawah Besar," ujarnya.
Hasilnya, menurut Joni, dari ponsel pelaku didapati bahwa pelaku sudah merekam dan memotret sejumlah bagian tubuh korban tanpa seizin korban. Korban yang tak terima lalu melaporkan peristiwa yang dialaminya ke polisi.
"Hasil pemeriksaan awal, pelaku terbukti memvideokan dan mengambil foto korban dengan handphone tanpa seizin korban," kata dia.
Joni mengatakan pihaknya siap memberi perlindungan dan mendampingi korban dalam melanjutkan proses hukum di kepolisian. Di sisi lain, menurut dia, pelaku sudah dikenakan sanksi oleh KAI berupa larangan menaiki Commuter Line.
"Identitas pelaku akan dimasukkan ke data base CCTV Analytic untuk memblokir dan mencegah pelaku menggunakan Commuter Line kembali," tuturnya. (Z-8)
Jumlah korban tewas kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek dan KRL di Stasiun Bekasi Timur bertambah menjadi 16 orang. Menhub pastikan santunan Jasa Raharja.
PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI menegaskan proses pemulihan layanan kereta api jarak jauh terus berjalan.
Menurut anggota Komisi VIII DPR RI, Derta Rohidin, usulan tersebut lahir dari semangat perlindungan terhadap perempuan.
GUBERNUR Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan pentingnya pengamanan seluruh perlintasan kereta api, termasuk yang tidak resmi, guna mencegah kecelakaan berulang.
USAI kecelakaan kereta api Argo Bromo Anggrek dengan KRL Commuter Line di Stasiun Bekasi Timur, PT KAI Daops 8 Surabaya terus berbenah dalam menata perlintasan.
Polda Metro Jaya memeriksa sopir taksi GreenSM dan menjadwalkan pemeriksaan masinis terkait tabrakan KRL dan KA Argo Bromo di Bekasi Timur.
Psikolog Phoebe Ramadina mengingatkan bahwa rasa tidak nyaman adalah indikator utama pelecehan seksual, meski dibungkus candaan atau pujian di media sosial.
Psikolog klinis Phoebe Ramadina menegaskan rasa tidak nyaman adalah indikator utama pelecehan seksual, baik verbal maupun daring. Simak cara menghadapinya.
PERKULIAHAN di Universitas Indonesia (UI) berjalan normal setelah 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) terduga pelecehan seksual secara verbal dinonaktifkan.
Psikolog Kasandra Putranto ingatkan bahaya normalisasi pelecehan seksual verbal seperti catcalling dan candaan seks yang berdampak buruk bagi korban.
DIREKTORAT Perlindungan Perempuan dan Anak Polda Jabar akan melakukan penyelidikan terkait dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oknum guru besar Universitas Padjajaran Bandung.
Universitas Indonesia (UI) harus memberikan sanksi tegas terhadap mahasiswa yang diduga terlibat dalam percakapan bermuatan pelecehan seksual di lingkungan Fakultas Hukum (FH).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved