DPR Sebut Evaluasi Gerbong Khusus Perempuan di KRL tidak Sentuh Akar Masalah

Naufal Zuhdi
29/4/2026 21:05
DPR Sebut Evaluasi Gerbong Khusus Perempuan di KRL tidak Sentuh Akar Masalah
Anggota Komisi VIII DPR RI, Derta Rohidin(Dok Istimewa )

USULAN Kementerian Pemerdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) untuk mengevaluasi penempatan gerbong khusus perempuan di KRL pascakecelakaan KRL yang diseruduk Kereta Api Argo Bromo Anggrek, menuai respon beragam dari publik. 

Menurut anggota Komisi VIII DPR RI, Derta Rohidin, usulan tersebut lahir dari semangat perlindungan terhadap perempuan. Akan tetapi, Derta menilai usulan tidak tidak menyentuh akar persoalan yang sebenarnya terkait tata kelola sistem perkeretaapian sekarang.

“Insiden kecelakaan tersebut bukan hanya soal teknis operasional, tetapi juga menyangkut tata kelola sistem perkeretaapian yang harus terus diperbaiki secara menyeluruh,” beber Derta dikutip dari keterangan tertulis yang diterima, Rabu (29/4).

Ia menilai, penempatan gerbong perempuan sejatinya merupakan kebijakan afirmatif untuk memberikan rasa aman dari potensi pelecehan atau kekerasan berbasis gender di ruang publik. 

Meski demikian, dalam kasus kecelakaan kereta, faktor penentu keselamatan justru lebih banyak berkaitan dengan sistem persinyalan dan komunikasi antar kereta, kedisiplinan operasional dan standar prosedur keselamatan, kualitas infrastruktur rel dan teknologi pengendalian kereta, serta manajemen lalu lintas kereta yang harus terintegrasi antara KRL dengan kereta jarak jauh luar kota.

Berdasarkan data Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dalam beberapa tahun terakhir, sebagian besar kecelakaan kereta api di Indonesia masih dipicu oleh faktor human error dan gangguan sistem operasional, bukan pada konfigurasi posisi gerbong penumpang. Artinya, usulan mengubah posisi gerbong perempuan tidak secara langsung mengurangi risiko tabrakan antarkereta.

Derta mengaku khawatir jika kebijakan ini diterapkan tanpa kajian komprehensif, yang justru akan menjadi kebijakan bersifat simbolik, bukan solutif. Bahkan, Derta memandang bahwa kebijakan tersebut bisa menimbulkan persepsi keliru di masyarakat bahwa seolah-olah keselamatan perempuan di transportasi publik cukup diselesaikan dengan pengaturan posisi gerbong.

Maka dari itu, dirinya mendorong audit menyeluruh sistem perkretaapian mulai dari sistem persinyalan, komunikasi antar kereta, kontrol operasional untuk memastikan tidak ada celah resiko.

Derta juga mendorong Peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) operator melalui pelatihan berkala dan sertifikasi ulang bagi masinis serta petugas operasional menjadi kunci penting dalam menjaga standar keselamatan.

“Keselamatan transportasi publik adalah tanggung jawab bersama yang tidak bisa disederhanakan pada satu aspek saja. Kita tentu mendukung perlindungan perempuan di ruang publik, tetapi kebijakan yang diambil harus tepat sasaran dan berbasis pada akar masalah,” sebutnya.

Derta menegaskan, momentum pasca kecelakaan ini seharusnya digunakan untuk melakukan pembenahan sistemik, agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan. (E-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri yuliani
Berita Lainnya