Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KETUA DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI mengkaji ulang rencana penataan pedagang yang berada di kawasan Taman Margasatwa Ragunan, Jakarta Selatan.
Hal itu diungkapkan pria yang akrab disapa Pras usai menerima pengaduan dari para pedagang terkait larangan berjualan di lokasi tersebut. Seperti diketahui, puluhan pedagang tikar, makanan, minuman yang sudah berjualan di dalam area Taman Margasatwa Ragunan sejak puluhan tahun silam.
Menurut Prasetyo, Pemrpov seharusnya bisa memetakan atau memberikan tempat khusus bagi para pedagang tersebut.
“Dipetakan sajalah kalau hanya untuk penyewaan tikar, dan makanan. Coba itu diakomodir,” ujar Pras di gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (17/1).
Baca juga: Pemprov DKI dan Jakpro Harus Lakukan Mediasi dengan Warga Kampung Bayam
Para pedagang, sambungnya, juga bisa didata supaya lebih terkoordinasi. Mereka bisa diberikan kartu identitas pedagang sehingga hanya pedagang resmi di Taman Margasatwa Ragunan yang bisa berjualan di lokasi wisata itu.
“Nanti kasih kartu identitas. Kalau yang tidak pakai, tidak bisa masuk, dan berjualan sesuai area yang telah ditetapkan. Begitu saja,” ucap politisi PDIP itu.
Di kesempatan yang sama, Kepala Dinas Petamanan dan Hutan Kota (Distamhut) DKI Bayu Meghantara menyatakan siap mengevaluasi rencana penataan pedagang di kawasan Taman Margasatwa Ragunan.
Baca juga: Heru Budi Hartono akan Tinjau Kembali Kenaikan Pajak Hiburan Malam 40 Persen
“Nanti kami coba evaluasi dengan sesuatu yang baru. Mudah-mudahan ini bisa menciptakan kebersamaan di antara warga sekitarnya,” tuturnya.
Bayu menjelaskan, tidak diizinkannya sekumpulan pedagang di kawasan tersebut dilatarbelakangi Taman Margasatwa Ragunan merupakan kawasan konservasi. Menjaga ekologi di kawasan tersebut merupakan salah satu syarat yang harus dilakukan. (Z-11)
Dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) RTRW Tahun 2024-2044, Pemprov DKI mendorong agar 70% penduduk di Jakarta dapat berkegiatan disimpul transportasi massal.
Penghargaan ini diberikan atas kontribusi pembangunan sistem informasi geospasial yang terhubung dan terintegrasi untuk pertukaran data yang lebih cepat, efektif, dan efisien
Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan menolak kebijakan Pemprov DKI Jakarta terkait penataan dan pembersihan tenaga honorer, terutama para guru.
Komisi E DPRD DKI Jakarta meminta Pemprov DKI segera menerapkan kebijakan sekolah gratis khususnya bagi sekolah swasta. Diharapkan, kebijakan tersebut bisa dijalankan pada tahun depan.
Hasil verifikasi gelombang I tahap dua yang sudah dilakukan dari 130 Ribu, hanya 77 ribu yang layak menerima KJP.
Pemprov Jakarta perlu merumuskan solusi untuk meminimalisasi kerugian yang dirasakan masyarakat dari kebijakan pembatasan usia kendaraan
Ia beralasan tidak hadir karena rapat tersebut bukan bersifat pengambilan keputusan.
Anggota Fraksi NasDem DPRD Jakarta periode 2019-2024, M. Hariadi Anwar meninggal dunia di RS Medistra, Jakarta, Kamis (1/8) sore.
Zita Anjani mengatakan bahwa rapat paripurna pada 29 Juli 2024 baragendakan penyampaian pandangan fraksi-fraksi. Menurutnya, rapat paripurna itu bukan rapat pengambilan keputusan.
Peran partai politik dalam menjaga kualitas demokrasi pada pelaksanaan Pilgub Jakarta sangat penting.
DPRD DKI Jakarta meminta Pemprov untuk menggandeng BPJS Ketenagakerjaan, untuk menjamin keselamatan para petugas ad hoc yang bertugas di Pilkada 2024.
Pekerja PJLP ini selalu didatangi 'tante' yang menawarkan langsung pinjaman uang. para PJLP ini bisa langsung berhutang tanpa syarat hingga Rp20 juta,
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved