Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Kasus Dugaan Korupsi Bawaslu Kota Depok Dilimpahkan ke Pidsus Kejari

Kisar Rajagukguk
23/9/2022 09:40
Kasus Dugaan Korupsi Bawaslu Kota Depok Dilimpahkan ke Pidsus Kejari
Kantor Kejaksaan Negeri Kota Depok, Jawa Barat.(MI/Kisar Rajagukguk)

SEKSI Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok melimpahkan penanganan kasus dugaan korupsi Kepala Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Depok Syamsu Rahman, ke Seksi Pidana Khusus Kejari setempat.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kota Depok Mochtar Arifin, Jumat (23/9) mengatakan kasus dugaan korupsi Kepala Sekretariat Bawaslu Kota Depok Syamsu Rahman (SR) terus bergulir. Kata dia berkas penyelidikan yang ditangani Seksi Intel Kejari Kota Depok tersebut telah rampung kemudian dilimpahkan ke Seksi Pidsus.

"Dilimpahkan hari ini," kata Mochtar pada mediaindonesia.com, Jumat (23/9).

Selain menyeret SR, kata Mochtar pihaknya juga telah memeriksa puluhan saksi yang di duga mengetahui kasus tersebut. " Ada 20 orang yang sudah kami mintai keterangannya, "ujar Mochtar.

Ke-20 orang tersebut, menurut Mochtar tak hanya dari jajaran Bawaslu Kota Depok. Namun juga dari pihak Pemerintah Kota (Pemkot) Depok. " Ada dari pihak Pemkot. Kalau jajaran Bawaslu mulai dari pimpinan hingga bawahannya, " tegas Mochtar.

Awal kasus korupsi rasuah ini, Mochtar yang didampingi Kasubsi Penuntutan Kejari Kota Depok Dimas Praja menjabarkan ketika Lembaga pemerintah nonkementerian Indonesia

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa melakukan audit terhadap Laporan Keuangan Bawaslu Kota Depok. Audit keuangan tahun 2021.

Dari hasil audit dari BPKP, diketahui bahwa terdapat aliran dana yang dilakukan oleh Kepala Sekretariat Bawaslu Kota Depok (SR) bukan untuk kepentingan pemilihan (Wali Kota) dan (Wakil Wali Kota), maupun kepentingan lainnya dari Bawaslu Kota Depok.

" Tetapi untuk perkaya diri dan poya-poya di kafe hiburan malam. Modus penyimpangan hibah sendiri dilakukan dengan cara tansfer dari rekening Bawaslu ke rekening pribadinya SR. "

Tak tanggung-tanggung, dana hibah yang yang disimpangkan Kepala Sekretariat Bawaslu Kota Depok itu kurang lebih sebesar Rp1,1 miliar dari keseluruan hibah sebesar Rp15 miliar. "Sebesar Rp1,1 miliar," tambahnya.

Mochtar melanjutkan perkara korupsi Bawaslu ini sama dengan kasus korupsi eks Ketua Komisi Pemilihan Umun (KPU) Kota Depok Titi Nurhayati yang kini sedang bersidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung. " Sama kasusnya sama-sama memperkaya diri, " ucapnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Intel (Kastel) Kota Depok, Andi Rio Rahmat Rahmatu, menambahkan setelah melakukan pengumpulan bahan data (PBD) dan pengumpulan bahan keterangan (PBK) Intel Kejari setempat akhirnya menaikkan status kasus dari Seksi Intel ke Seksi Pidsus. " Hari ini Seksi Intel resmi menaikkan penanganan kasus korupsi Bawaslu ke Seksi Pidsus," ungkapnya.

Penaikan status perkara ini, jelasnya karena indikasi korupsinya baik perbuatan melawan hukum maupun kerugian negaranya sudah terang dan jelas berdasarkan hasil audit dari BPKP.

"Kalau korupsinya itu, ada melawan hukum ada kerugian negara. Saat ini, indikasi melawan hukum sudah ada dugaan, begitu pun dengan indikasi kerugian negara sudah ada."

Andi melanjutkan, dalam proses penyelidikan ini, alat buktinya sudah terpenuhi sesuai KUHP sehingga Kejari Kota Depok melanjutkan proses lebih jauh. "Nanti kita melihat perkembangannya di penyelidikan Seksi Pidsus," pungkasnya. (OL-13)

Baca Juga: Bawaslu Sebut Uang Dana Hibah Bawaslu Depok Sudah ...



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya