Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Polisi Tangkap Pemalsu Rekening Koran BCA

Rahmatul Fajri
25/3/2021 21:02
Polisi Tangkap Pemalsu Rekening Koran BCA
Ilustrasi.(Medcom.id.)

JAJARAN Polda Metro Jaya menangkap AP, 31, yang merupakan pelaku pembuatan rekening koran Bank Central Asia (BCA) palsu. Tim Siber melakukan patroli di media sosial dan menemukan jasa pembuatan mutasi rekening koran BCA.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan pelaku mematok harga Rp350 ribu per lembar dari rekening koran BCA tersebut. Setiap pemesan bisa memesan satu hingga tiga lembar rekening koran.

Yusri mengatakan pelaku telah menjalankan praktiknya selama setahun terakhir. Pelaku merupakan residivis dan pernah mendekam penjara dengan kasus serupa.

"Pengakuannya baru setahun, setelah dia keluar dari penjara sekitar Januari 2020 dan langsung bermain yang sama saat waktu ditangkap," ungkap Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (25/3).

Kasubdit Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Dani Aryanda menambahkan pemesan rekening koran tersebut biasanya digunakan untuk pengajuan kredit, KPR, dan pengajuan visa. Artinya, dengan memiliki nominal uang cukup bisa mendapatkan persetujuan dari bank atau pihak lain, seperti di kedutaan besar.

"Setelah yang bersangkutan mendapatkan costumer-nya atau pelanggan dia mengedit mutasi tersebut disesuaikan permintaan pelanggan. Apakah dibuat untuk mengajukan kredit atau buat visa kedutaan yang membutuhkan rekening kita," katanya.

Akibat perbuatannya, AP dijerat Pasal 32 ayat 1, Pasal 48 ayat 3, Pasal 35, dan Pasal 51 UU ITE. Ancaman pidananya paling tinggi 12 tahun penjara dan denda Rp12 miliar. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Wisnu
Berita Lainnya