Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
POLISI menangkap warga negara asing berinisial MNA, 38 yang mencabuli anak di bawah umur. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan pada Februari lalu terdapat laporan kehilangan anak atas nama SPN (17). Setelah diselidiki ternyata tersangka mengajak SPN untuk berhubungan badan dengan imbalan berupa uang.
Selain SPN, pelaku yang mengaku pemilik pabrik gula itu juga mencabuli E yang berusia 15 tahun.
Yusri mengatakan MNA mengiming-imingi uang Rp500 ribu agar korban mau menuruti perbuatan bejat tersebut. Setelah berhasil merayu, pelaku lalu membawa korban ke indekosnya.
"Modusnya dengan mengiming-imingi sejumlah uang ke anak korban sekitar Rp500 ribu yang diawali dengan berkenalan, diajak ngobrol, lalu diajak ke kos-kosan untuk dilakukan persetubuhan," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (25/2).
Yusri mengatakan pihaknya akan mendalami apakah ada anak di bawah umur lainnya yang menjadi korban pelaku yang tiba di Indonesia sejak April 2020 itu. Tersangka diduga berpindah-pindah tempat dan pernah mencabuli tiga anak-anak lainnya di wilayah Jakarta Barat. Namun, anak-anak tersebut belum teridentifikasi.
"Masih kami kejar korban 3 sebelumnya," kata Yusri.
Baca juga :Penembakan Cengkareng, Kodam Jaya Minta Anggota TNI Tidak Buat Isu
Selain itu, Yusri mengatakan pihaknya akan mengecek psikologis dan kesehatan tersangka apakah ada ketertarikan seksual kepada anak di bawah umur.
"Masih didalami terkait dengan kelainan seks atau pedofil," kata Yusri.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 88 Jo 76 I UU RI No.17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp200 juta. Lalu, Pasal 81 Jo 76D UU RI No.17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan maksimal lima belas tahun, serta denda maksimal Rp5 miliar.
Kemudian, Pasal 81 ayat (5) Jo 76D UU RI No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI. No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dipidana dengan pidana mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat sepuluh tahun dan paling lama dua puluh tahun dan dapat dikenai tindakan kebiri kimia.
Lalu, Pasal 82 Jo 76E UU RI No.17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, dipidana dengan pidana penjara paling singkat lima tahun, maksimal lima belas tahun dan denda maksimal Rp5 miliar. (OL-2)
Presiden Joko Widodo menyebut sejumlah negara telah memberikan fasilitas Golden Visa untuk investor. Indonesia akan tertinggal dan merugi jika tidak segera meluncurkan fasilitas tersebut
PT Bank Mandiri ditunjuk sebagai mitra bank pertama di Indonesia yang menyediakan layanan terintegrasi mulai dari pembukaan rekening hingga terbitnya Golden Visa.
Ditjen Imigrasi Kemenkumham meluncurkan layanan golden visa bagi WNA. Jenis visa itu ditujukan kepada WNA yang memiliki tujuan produktif di sektor investasi selama tinggal di Indonesia.
GUNAKAN bisa wisata untuk bekerja di Kabupaten Jepara dan Rembang, 4 warga negara asing (WNA) asal Cina dan India dideportasi dan dipulangkan ke negaranya oleh Kantor Imigrasi Pati, Jawa Tengah.
MERESPONS maraknya warga negara asing (WNA) di Bali yang melakukan pelanggaran lalu lintas. Rencananya, Imigrasi akan berkoordinasi dengan Kepolisian untuk menggelar operasi razia.
KEDATANGAN orang asing ke Indonesia periode Januari sampai Juni 2024 atau pada semester pertama tahun ini naik hingga 7,2% dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya.
Kemen PPPA menegaskan akan mengawal kasus ini hingga anak korban mendapatkan keadilan yang semestinya.
Lindungi hak kesejahteraan anak secara optimal
Balita berusia 2 tahun di Kota Depok, Jawa Barat (Jabar) mengalami tindak kekerasan secara fisik yang diduga dilakukan pengasuh penitipan anak
Dua balita kakak beradik berinisial MFW, 1,5, dan R, 4, menjadi korban penyiksaan oleh keluarga dari orangtua yang menitipkan anaknya di Semper Barat, Cilincing, Jakarta Utara.
KEKERASAN digital pada anak di Indonesia kian memprihatinkan. Bullying dan judi online Jadi kekerasan digital pada anak yang paling sering muncul di medsos.
Selain itu, anak-anak juga perlu dilatih untuk berani bersuara terhadap berbagai hal negatif yang dialaminya, misalnya dari tindak kekerasan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved