Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) memastikan 305 anak korban tindak pidana eksploitasi ekonomi dan seksual yang dilakukan oleh pria berinisial FAC, warga negara asing (WNA) dari Prancis akan mendapatkan pendampingan visum, konsultasi hukum, serta asesmen psikologi melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) DKI Jakarta.
Deputi Bidang Perlindungan Anak kemen-PPPA Nahar menjelaskan, ada dua penting dalam kasus tersebut, yaitu sisi penegakan hukum yang kini sudah ditangani kepolisian dengan mempersangkakan pasal maksimal, yakni Pasal 76D jo Pasal 81 ayat (5) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Kedua, dari sisi permasalahan anak, terutama terkait anak jalanan dan terlantar. Hal ini mengingatkan kita agar terus melakukan perlindungan khusus bagi anak,” kata Nahar dalam pernyataan tertulis, Jumat (10/7).
Berdasarkan Pasal 76D jo Pasal 81 ayat (5) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tersebut, pelaku dapat dipidana penjara mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun dan dapat dikenai tindakan kebiri kimia.
Nahar menambahkan, Kemen-PPPA juga telah berkoordinasi dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) DKI Jakarta. Saat ini korban sudah ditangani dan dilakukan pendampingan visum, Berita Acara Pemeriksaan (BAP), penjangkauan ke rumah korban, konsultasi hukum, dan pengukuran awal psikologi. Saat ini posisi korban juga sudah berada di rumahnya masing-masing.
Baca juga : Kemensos Siap Rehabilitasi Korban Eksploitasi Seksual WN Prancis
Terkait kemungkinan adanya anak-anak lain yang menjadi korban, Nahar mengimbau agar masyarakat yang mengenal pelaku dan mengetahui ada anak lain yang menjadi korban, dapat melapor ke pihak berwenang.
“Kami mengimbau pada anak atau keluarga yang mengenal pelaku agar segera melapor ke Kantor Polisi terdekat atau ke Pengaduan Masyarakat Kemen PPPA (082125751234). Lalu, karena 17 anak sudah teridentifikasi, kami akan melakukan koordinasi jika seandainya korban tersebut mengajukan restitusi atau kompensasi sebagai dampak dari kejahatan seksual ini," ujarnya.
Berdasarkan keterangan Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana dari 305 anak korban, saat ini yang sudah berhasil diidentifikasi sebanyak 17 orang. Pelaku melancarkan aksinya di beberapa hotel di wilayah Jakarta Barat sejak Desember 2019-Juni 2020.
Nana mengungkapkan, modus yang dilakukan pelaku ialah dengan mendekati anak-anak korban dengan menawarkan mereka sebagai foto model dan dibujuk dengan diberi imbalan uang sebesar Rp250-Rp1juta. Lalu, anak korban diajak menuju kamar hotel yang memang sudah dirancang seperti studio. Di kamar tersebut, pelaku melakukan kekerasan seksual pada korban.
"Pelaku juga menggunakan kamera tersembunyi untuk merekam perbuatannya. Bagi anak korban yang tidak bersedia, maka mereka akan mendapatkan perlakukan kekerasan fisik dari pelaku. Pihak kepolisian akan terus berupaya mengungkap kasus-kasus yang terjadi, salah satunya terkait kejahatan seksual dan eksploitasi anak,” ungkap Nana. (OL-7)
Smile Train Indonesia rayakan 100.000 operasi sumbing gratis. Bersama Miss Cosmo 2025 dan RS Hermina Galaxy, perkuat layanan komprehensif bagi anak Indonesia.
Kenali perbedaan campak dan flu Singapura pada anak. Mulai dari pola ruam, penyebab virus, hingga risiko komplikasi serius yang perlu diwaspadai orangtua.
Psikolog Devi Yanti mengingatkan orang tua untuk peka terhadap perubahan perilaku anak di daycare. Simak tanda bahaya dan langkah hukum yang perlu diambil.
Psikolog HIMPSI Devi Yanti membagikan tips bagi orang tua agar anak mau bercerita tentang kegiatannya di daycare melalui pertanyaan terbuka dan media bermain.
Sindrom Turner adalah kelainan kromosom pada janin perempuan. Kenali gejala, risiko komplikasi, hingga langkah penanganan medis untuk optimalkan tumbuh kembang.
Dokter spesialis kulit dr. July Iriani Rahardja meluruskan hoaks larangan mandi bagi anak yang terkena campak atau cacar. Simak tips memandikannya di sini.
Pihak korban menyampaikan tiga kebutuhan utama, yakni penegakan hukum yang transparan, pendampingan menyeluruh, serta jaminan pembiayaan bagi anak-anak korban.
KEMENTERIAN Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) menyatakan keprihatinan mendalam atas dugaan kasus kekerasan anak yang terjadi di Daycare Little Aresha.
Menteri PPPA Arifah Fauzi pastikan pengawalan ketat implementasi UU PPRT yang baru disahkan DPR RI untuk lindungi hak PRT dan cegah kekerasan.
Disahkannya RUU PPRT menjadi Undang-Undang (UU) sebagai hadiah peringatan di Hari Kartini dan juga di Hari Buruh pada 1 Mei yang akan datang.
KEMENTERIAN Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) mengawal proses pemulangan 13 korban dugaan TPPO asal Jabar yang ditemukan di Kabupaten Sikka.
Kementerian PPPA tengah melakukan koordinasi dengan dinas setempat terkait kasus anak berinisial AT (14) yang dianiaya oleh anggota Brimob di Tual, Maluku, hingga meninggal dunia.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved