Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KEPALA Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemprov DKI Jakarta Andri Yansyah, membenarkan ada 200 lebih perusahaan diizinkan beroperasi dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
Menurutnya, ratusan perusahaan itu termasuk sektor pekerjaan yang dikecualikan atau diperbolehkan beroperasi selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Ibu kota.
"Iya 200 lebih, detailnya tanya ke Kemenperin. Kalau kami hanya memantau apakah perusahaan itu melaksanakan mekanisme protokol pencegahan Covid-19 atau tidak," jelas Andri saat dihubungi, Jakarta, Rabu (15/4).
Baca juga: Banyak Perusahaan Diizinkan Beroperasi Saat PSBB oleh Kemenperin
Andri mengatakan, selama ratusan perusahaan itu menaati protokol kesehatan pihaknya tidak ada masalah. Dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 tentang Penerapan PSBB di Jakarta telah diatur sektor mana saja yang diperbolehkan beroperasi.
"Pihak kementrian kan pasti dalam memberikan izin sudah melalui proses pengkajian perusahaan-perusahaan yang memang sudah menjalankan protokol itu," jelas Andri.
Andri juga mengungkapkan pihaknya sudah menyidak ke lokasi perusahaan di Ibu kota. Pihaknya menemukan ternyata masih ada perusahaan yang tidak terkecualikan beroperasi, masih sibuk berkantor. Sanksi tegas pun bakal diberikan apabila perusahaan itu masih abai aturan.
"Masih ada, tapi kan kita lakukan penutupan. Kemarin pas di Jakarta Barat sebagian kita lakukan (penutupan). Di Pusat juga ada. Dari 61 yang kita lakukan sidak ada 5 kita lakukan penutupan," pungkas Andri.
Baca juga: Kemenperin Pastikan Operasional Industri Berjalan Normal
Adapun sektor yang dikecualikan atau boleh beroperasi saat PSBB ialah kantor instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah. Lalu kantor perwakilan diplomatik dan organisasi internasional. Kemudian ketiga, adalah Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMN dan BUMD).
Di sektor swasta ada kesehatan, makanan dan minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi. Lalu ada sektor keuangan, logistik, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar dan utilitas publik, industri yang ditetapkan sebagai obyek vital nasional atau obyek tertentu. Terakhir sektor swasta yang melayani kebutuhan sehari-hari. (A-2)
Tech Link Summit 2024 tidak hanya menjadi ajang pertemuan antara startup dan pelaku industri, tetapi juga wadah kolaborasi lintas sektor.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengumumkan rencananya untuk mengusulkan insentif bagi kendaraan hybrid kepada kementerian terkait.
Kemenperin khawatir kebijakan BMAD tidak akan efektif bendung impor ubin keramik seperti halnya kebijakan BMTP.
KEMENTERIAN Perindustrian (Kemenperin) menyampaikan dalam 10 tahun terakhir, penjualan untuk kendaraan mobil di pasar domestik cenderung stagnan pada angka satu juta unit.
Agus Gumiwang mengaku ingin mengetahui isi muatan kontainer untuk mengambil kebijakan yang tepat guna melindungi industri dalam negeri.
DAMPAK Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 menyebabkan 11 ribu buruh dari industri tekstil dan produk tekstil (TPT) terkena PHK.
Kemen PPPA menegaskan akan mengawal kasus ini hingga anak korban mendapatkan keadilan yang semestinya.
Nilai rapor dimanipulasi pihak sekolah agar masuk ke delapan sekolah menengah atas (SMA) negeri di Depok
Dinas Pendidikan Kota Depok menyebut izin tempat penitipan anak atau daycare Wensen School Indonesia hanya sebagai penyelenggara Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).
MI, pemilik sebuah daycare bernama WSI, telah dilaporkan ke Polres Metro Depok dengan dugaan melakukan kekerasan terhadap balita berusia 2 tahun.
Nama Meita Irianti mendadak menjadi perbincangan hangat di kalangan netizen setelah muncul dugaan bahwa ia melakukan penganiayaan
KPAI meminta UPTD PPA (Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak) Depok segera memberikan pendampingan psikologis kepada anak.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved