Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPALA Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemprov DKI Jakarta Andri Yansyah, membenarkan ada 200 lebih perusahaan diizinkan beroperasi dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
Menurutnya, ratusan perusahaan itu termasuk sektor pekerjaan yang dikecualikan atau diperbolehkan beroperasi selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Ibu kota.
"Iya 200 lebih, detailnya tanya ke Kemenperin. Kalau kami hanya memantau apakah perusahaan itu melaksanakan mekanisme protokol pencegahan Covid-19 atau tidak," jelas Andri saat dihubungi, Jakarta, Rabu (15/4).
Baca juga: Banyak Perusahaan Diizinkan Beroperasi Saat PSBB oleh Kemenperin
Andri mengatakan, selama ratusan perusahaan itu menaati protokol kesehatan pihaknya tidak ada masalah. Dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 tentang Penerapan PSBB di Jakarta telah diatur sektor mana saja yang diperbolehkan beroperasi.
"Pihak kementrian kan pasti dalam memberikan izin sudah melalui proses pengkajian perusahaan-perusahaan yang memang sudah menjalankan protokol itu," jelas Andri.
Andri juga mengungkapkan pihaknya sudah menyidak ke lokasi perusahaan di Ibu kota. Pihaknya menemukan ternyata masih ada perusahaan yang tidak terkecualikan beroperasi, masih sibuk berkantor. Sanksi tegas pun bakal diberikan apabila perusahaan itu masih abai aturan.
"Masih ada, tapi kan kita lakukan penutupan. Kemarin pas di Jakarta Barat sebagian kita lakukan (penutupan). Di Pusat juga ada. Dari 61 yang kita lakukan sidak ada 5 kita lakukan penutupan," pungkas Andri.
Baca juga: Kemenperin Pastikan Operasional Industri Berjalan Normal
Adapun sektor yang dikecualikan atau boleh beroperasi saat PSBB ialah kantor instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah. Lalu kantor perwakilan diplomatik dan organisasi internasional. Kemudian ketiga, adalah Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMN dan BUMD).
Di sektor swasta ada kesehatan, makanan dan minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi. Lalu ada sektor keuangan, logistik, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar dan utilitas publik, industri yang ditetapkan sebagai obyek vital nasional atau obyek tertentu. Terakhir sektor swasta yang melayani kebutuhan sehari-hari. (A-2)
SEKRETARIS Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (GAIKINDO), Kukuh Kumara turut buka suara soal insentif pajak kendaraan listrik.
KEMENTERIAN Perindustrian (Kemenperin) turut buka suara terkait dengan insentif pajak kendaraan listrik yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026.
ASOSIASI Air Minum Dalam Kemasan Nusantara (Amdatara) memperkuat hubungan strategis dengan pemerintah guna menjawab tantangan industri di tengah kondisi global yang semakin kompleks
Kemenperin minta Gaikindo siapkan usulan konkret terkait revisi PPnBM 2031 untuk mengoptimalkan perlindungan industri otomotif domestik, khususnya kendaraan niaga.
KEMENTERIAN Perindustrian (Kemenperin) menyatakan terus mencermati perkembangan eskalasi konflik geopolitik antara Iran, Israel, dan Amerika Serikat.
Kemenperin kini dicopot setelah ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus dugaan penyimpangan ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Palm Oil Mill Effluent atau POME
Banjir besar ini terjadi karena overflow air yang melampaui kapasitas kali setelah aliran air terhambat tumpukan sampah.
Volume sampah yang diangkut setiap harinya dari seluruh wilayah kecamatan mencapai puluhan ton
Pemerintah berkomitmen menyelesaikan persoalan sampah secara komprehensif hingga ke hilir
Sampah dan lumpur yang diangkut dari aliran Kali Baru sekitar 7 ton dan 8 ton dari Kali Laya, dengan diangkut oleh 6 armada truk besar menuju ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipayung.
Ledakan tabung gas diduga picu kebakaran Kafe di Depok. Sebanyak 35 orang terdampak, 5 karyawan alami luka bakar serius dan dilarikan ke RS.
Masyarakat diharapkan langsung mendatangi kantor kelurahan atau gerai layanan resmi Dukcapil Depok untuk melakukan aktivasi IKD secara aman dan legal.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved