Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PEGAWAI Kementerian Perindustrian (Kemenperin) kini dicopot setelah ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus dugaan penyimpangan ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Palm Oil Mill Effluent atau POME dengan total kerugian negara diperkirakan Rp14 triliun.
Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif menegaskan pejabat Kemenperin itu dicopot sejak Januari 2026.
"Terkait oknum pegawai Kemenperin yang disebutkan dalam pemberitaan, sejak yang bersangkutan menjalani pemeriksaan beberapa bulan lalu, Menteri Perindustrian dengan tegas telah menonaktifkan yang bersangkutan," UJAR Febri, di Jakarta, Rabu (11/2).
Ia mengatakan pencopotan pegawai tersebut diputuskan melalui Surat Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 14 Tahun 2026 tanggal 8 Januari 2026.
Seperti diberitakan, Kejaksaan Agung menetapkan11 tersangka dalam perkara dugaan penyimpangan ekspor CPO dan POME.
Salah satu tersangka merupakan pegawai Kemenperin. yang salah satunya disebut berasal dari lingkungan Kemenperin.
Febri mengatakan Kemenperin menghormati proses hukum yang sedang berjalan sekaligus untuk transparans proses pemeriksaan.
Sebelas orang tersangka ekspor CPO dan POME diduga melakukan rekayasa klasifikasi komoditas ekspor.
CPO dengan kadar asam tinggi diklaim menjadi POME untuk residu dan limbah padat yang menyalahi aturan saat ini. (Ant/H-4)
Kejaksaan Agung mengungkap modus korupsi ekspor CPO dengan dokumen palsu POME, melibatkan 11 tersangka dan merugikan negara Rp14 triliun.
Dalam konteks kebijakan nasional, program hilirisasi menjadi fokus utama sektor perkebunan pada 2025, khususnya industri kelapa sawit yang memiliki kontribusi signifikan.
Presiden Prabowo Subianto meminta para pengusaha batu bara dan kelapa sawit mentah atau crude palm oil (CPO) menahan ekspor komoditas tersebut hingga kebutuhan dalam negeri.
Kejaksaan Agung menetapkan 11 tersangka kasus korupsi ekspor CPO 2020–2024. Negara diperkirakan rugi Rp14,3 triliun akibat manipulasi klasifikasi produk untuk hindari aturan DMO.
Polri mengungkap dugaan pelanggaran ekspor CPO oleh PT MMS di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Dalam hal ini, barang diberitahukan tidak dikenakan bea keluar
Polri mengungkap kronologi penindakan dugaan pelanggaran ekspor CPO oleh PT MMS di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved