Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
SELAMA persidangan perselisihan hasil Pemilu (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) yang digelar pada esok Jumat(14/6), Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta akan melakukan rekayasa dan manajemen lalu lintas (lalin). Hal itu bertujuan agar persidangan perselisihan Pilpres 2019 berlangsung tertib dan lancar.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dishub DKI Jakarta Sigit Widjatmoko akan mendukung tugas kepolisian dalam mengamankan jalannya sidang PHPU di MK. Terutama dalam manajemen dan rekayasa lalu lintas (lalin).
"Seperti sebelumnya, kita pun mendukung tugas kepolisian. Kita utamanya untuk manajemen dan rekayasa lalin, itu sedang kita finalkan,” kata Sigit di Monas, Jakarta Pusat, Kamis (13/6).
Menurut Sigit, ada dua fokus utama Dishub DKI dalam memberikan dukungan kepada jajaran kepolisian, khususnya Dirlantas Polda Metro Jaya. Pertama, melaksanakan manajemen dan rekayasa lalin. Kedua, memastikan mobilitas masyarakat tetap terlayani dengan baik.
"Artinya operasional angkutan umum, utamanya bus Trans-Jakarta bisa tetap beroperasi dengan layanan yang sama. Jam layanannya tidak terganggu, meskipun kemungkinan akan terjadi pengalihan rute. Itu akan kita sinergikan," jelas Sigit.
Baca juga: Ini Rekayasa Lalu Lintas Saat Arus Balik Lebaran
Untuk finalisasi manajemen dan rekayasa lalin, pihaknya masih menunggu arahan Dirlantas Polda Metro Jaya. Kemungkinan besar, skenario manajemen dan rekayasa lalin sudah dapat diterapkan Kamis (13/6) sore ini.
"Yang pasti semua rencana, kita persiapkan juga skenario, kita kerjakan dan memastikan mobilitas masyarakat tetap di support. Jadi kita mendukung tugas kepolisian. Apapun yang dimohonkan dari pihak kepolisian itu kita ikuti," tukasnya.
Arahan yang baru diterima Dishub, lanjut Sigit, sore hari ini seluruh jajaran Dishub DKI siaga memberikan bantuan aparat kepolisian.
"Jadi arahan baru sebatas kita stand by pada sore nanti. Menerima apa-apa yang menjadi putusan kepolisian," pungkasnya.(OL-5)
Mahkamah menilai frasa “kerugian negara” yang tercantum dalam Pasal 20 ayat (5) dan ayat (6) UU Administrasi Pemerintahan tidak dapat dibiarkan tanpa penafsiran yang tegas.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Peradilan militer bukan bentuk impunitas, melainkan mekanisme akuntabilitas yang memiliki dasar konstitusional dalam UUD 1945.
Dimas Bagus Arya Saputra, menyoroti praktik peradilan militer dalam sejumlah kasus pelanggaran HAM berat, termasuk kasus penculikan aktivis 1997–1998 oleh Tim Mawar.
Rencana revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu memicu perdebatan hangat mengenai besaran ambang batas parlemen (parliamentary threshold).
WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menegaskan tidak ingin terburu-buru dalam menyusun RUU Pemilu mematangkan kajian, menghindari adanya gugatan berulang ke MK
Jika pada panggilan kedua Juni mendatang pihak termohon tetap mangkir, pengadilan memiliki kewenangan untuk melakukan pengosongan secara paksa.
Perkara ini bermula dari hubungan kerja sama bisnis di bidang pemasaran asuransi. Pada 6 Agustus 2018,
Fickar menambahkan bahwa tindakan oknum aparat yang sewenang-wenang dapat merusak citra pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kutai Barat, Iptu Rangga, menegaskan bahwa perkara ini bukan konflik antara perusahaan dan masyarakat,
Konflik kedua negara kembali memanas akibat perselisihan batas yang sudah berlangsung turun-temurun sejak era kolonial Prancis.
SEKRETARIS Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tomsi Tohir meminta pemerintah daerah (pemda) untuk mempercepat penegasan batas desa
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved